pesanan-baju-kaos
28 °c
Pecenongan
Fri
Sat
Thursday, 29 October, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

Pasal Karet Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang Resahkan Pesantren Dicabut, HNW: Alhamdulillah

Menurut HNW, sesuai ketentuan UU, baik UU Sisdiknas maupun UU Pesantren, maka  madrasah maupun pesantren termasuk dalam kategori lembaga pendidikan formal maupun nonformal yang dikelola masyarakat.

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
6 years ago
in Nasional
0
Foto: dream.co.id

Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr HM Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi perjuangan Ormas-Ormas Islam (seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama) serta Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang menyampaikan aspirasi dan koreksi khususnya terhadap klaster pendidikan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Hidayat mendukung keputusan Pemerintah dan DPR RI yang mengakomodasi tuntutan tersebut dengan mencabut klaster pendidikan dari RUU Omnibus Law Ciptakerja. Apalagi salah satu pasalnya  memuat ketentuan “pasal karet” yang dapat mengkriminalisasi penyelenggara madrasah atau pesantren.

HNW, sapaan akrabnya, menyampaikan, hilangnya ketentuan tersebut sebagai konsekuensi logis dari dicabutnya klaster pendidikan di RUU Ciptaker, yang merupakan hasil perjuangan pihak-pihak dari luar dan dalam parlemen. “Dari luar parlemen ada sejumlah ormas Islam seperti Muhammadiyah dan NU, sedangkan dari dalam parlemen, ada Anggota Badan Legislasi FPKS Dr Mulyanto dan Wakil Ketua Komisi X dari FPKS Dr Abdul Fikri Faqih yang sangat keras menyuarakan agar klaster pendidikan didrop dari RUU Ciptaker,” ujarnya.

“Dan itu semuanya juga membuktikan bahwa penyusunan dan materi Omnibus Law RUU Ciptaker banyak mengandung masalah, karenanya mengundang begitu banyak kritik dan penolakan, baik dari internal DPR maupun dari luar DPR,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Ahad (27/9).

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menunjukkan contoh kasus, sejumlah ketentuan dalam klaster pendidikan RUU Ciptaker yang mengubah beberapa pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjadi masalah, yakni berbagai ketentuan yang kentara sekali bernuansa liberalisasi, privatisasi, dan komersialisasi pendidikan. “Itu semua jelas tidak sesuai dengan cita-cita Indonesia Merdeka, dan amanat UUD NRI 1945,” katanya.

BACA JUGA

Santri dan Pesantren Punya Peran Strategis di Masyarakat

Hari Santri Nasional: Wagub Banten Dorong Pencak Silat Jadi Mulok Wajib Pesantren

Menembus Pasar Global: IKAPI Jakarta dan Rene Turos Group Meriahkan BSI International Expo 2026

Kunjungi Sekolah Rakyat Terintegrasi di Jakarta Selatan, HNW Apresiasi SR dan Perkembangan Peserta Didik

Peringati Hari Santri, HNW Minta RUU Sisdiknas Tetap Posisikan UU Pesantren sebagai Lex Specialis

Anggota Komisi VIII DPR RI ini mengungkapkan, penarikan klaster pendidikan dalam RUU Ciptaker itu memang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah dan DPR. Apalagi  RUU itu telah menghadirkan kekhawatiran yang meluas, hingga  kalangan pendidikan keagamaan (Islam) banyak yang resah, karena ada spirit sekulerisasi, liberalisasi dan materialisme dalam RUU tersebut, yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) dan ayat (5) UUD NRI 1945.

Misalnya, klaster pendidikan dalam RUU Ciptaker itu menghapus keberadaan dan peran lembaga “Raudhatul Athfal”, lembaga pendidikan keagamaan untuk anak-anak. Pencabutan itu diatur dalam Pasal 28 ayat (3) klaster pendidikan Omnibus Law RUU Ciptaker. Selain itu, beberapa ketentuannya juga berbau pasal karet yang bisa “melar” hingga membahayakan lembaga pendidikan keagamaan seperti madrasah dan pesantren dan para pengelolanya.



Menurut HNW, sesuai ketentuan UU, baik UU Sisdiknas maupun UU Pesantren, maka  madrasah maupun pesantren termasuk dalam kategori lembaga pendidikan formal maupun nonformal yang dikelola masyarakat. Menjadi masalah ketika diatur dalam aturan RUU Ciptaker dengan konsep Omnibus Law yang menjadi UU induk yang mencakup seluruh yang terkait dengan pendidikan, baik yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di bawah Kementerian Agama.

Pasalnya, klaster pendidikan dalam RUU Ciptaker menghadirkan ketentuan pada Pasal 71 dan Pasal 62 ayat (1), yang bermuatan pengaturan “pasal karet” yang bisa mengancam sanksi hukum pidana selama-lamanya 10 tahun, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1 M, bagi penyelenggara lembaga pendidikan formal dan nonformal yang belum memiliki izin. Ia mengkhawatirkan apabila diatur dalam Omnibus Law, maka ketentuan itu akan berlaku umum sehingga bisa menyasar lembaga pendidikan formal maupun nonformal yang berada di bawah Kementerian Agama yaitu pesantren atau  madrasah, serta para penyelenggaranya (Kiai, Ustadz, dst), yang sebenarnya sudah memiliki UU secara khusus, yakni UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Padahal pesantren dan madrasah sebagai lembaga pendidikan formal atau nonformal, sudah punya aturan tersendiri, dalam UU yang bersifat lex specialis, yaitu UU Pesantren, yang sama sekali tidak mencantumkan sanksi hukuman pidana atau denda. Jadi wajar bila banyak pihak di kalangan Pesantren dan Madrasah yang resah akibat adanya pasal karet seperti itu, yang potensial menjadi ancaman terhadap Pesantren, Madrasah dan para Pengelolanya,” ujarnya.

HNW juga menjelaskan, pada Rapat Kerja terakhir Komisi VIII dengan Menteri Agama, dirinya juga sudah menyampaikan secara langsung kepada Menteri Agama, agar Menteri Agama ikut aktif menyuarakan keresahan pesantren dan umat, ikut mengoreksi, baik dengan mengusulkan pencabutan klaster pendidikan dari Omnibus Law RUU Ciptaker, atau agar menghadirkan ketentuan baru yang definitif dalam RUU Omnibus Law klaster pendidikan, bahwa Lembaga Pendidikan Keagamaan formal maupun nonformal hanya merujuk kepada UU Pesantren, dan agar karenanya pesantren tidak diatur dalam pasal karet seperti dalam klaster pendidikan RUU Ciptakerja yang bisa multitafsir dan dipakai untuk menzalimi/mengkriminalisasi pesantren/madrasah dan para pengelolanya.

Karenanya HNW bersyukur, akhirnya klaster pendidikan dalam RUU Ciptaker disepakati untuk dicabut oleh Pemerintah dan Baleg DPR. Dan dengan dicabutnya klaster pendidikan dari RUU Ciptaker ini, maka  pasal karet yang bisa menyasar pesantren dan para pengelolanya itu juga otomatis ikut dicabut. Dengan demikian, maka aturan soal pendidikan umum dan pendidikan agama kembali kepada UU lex specialis-nya masing-masing, seperti UU Sisdiknas dan UU Pesantren, yang terbukti lebih baik, dan lebih sesuai dengan semangat reformasi dan konstitusi. “Dengan demikian, akan amanlah lembaga pendidikan agama dan penyelenggaranya (yakni para kiai dan ustadz) dari kemungkinan tersasar intervensi dan ancaman sanksi, akibat adanya “pasal karet” dalam klaster pendidikan RUU Ciptaker. Alhamdulillah!” pungkas HNW. []

Tags: HNWOmnibus LawPesantrenRUU Ciptaker
Share42Tweet26Send
Previous Post

Turki akan Dukung Azerbaijan dengan Segala Cara Melawan Armenia

Next Post

Jokowi: Pengobatan Covid-19 Harus Berstandar Kementerian Kesehatan

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Teman Paling Baik Menurut Al-Qur’an

Teman Paling Baik Menurut Al-Qur’an

22 October 2026
Peluncuran Rumah Qur’an Magnet Rezeki: Target Bebaskan Indonesia dari Buta Huruf Al-Qur’an

Peluncuran Rumah Qur’an Magnet Rezeki: Target Bebaskan Indonesia dari Buta Huruf Al-Qur’an

28 October 2026
HNW Ajak Intelektual Dunia Tangani Islamofobia

HNW Ajak Intelektual Dunia Tangani Islamofobia

23 October 2026
Hari Santri Nasional: Wagub Banten Dorong Pencak Silat Jadi Mulok Wajib Pesantren

Hari Santri Nasional: Wagub Banten Dorong Pencak Silat Jadi Mulok Wajib Pesantren

24 October 2026
Santrivation: Teman Bertumbuh Para Santri Gapai Sukses di Kemudian Hari

Santrivation: Teman Bertumbuh Para Santri Gapai Sukses di Kemudian Hari

15 October 2026
Kakao Jambi Jadi Telanai Coklat

Kakao Jambi Jadi Telanai Coklat

0
Prof Husnan Bey Raih Penghargaan Santri Diplomat Inspiratif 2026

Prof Husnan Bey Raih Penghargaan Santri Diplomat Inspiratif 2026

0
Tim PKM Ilkom UNIDA Gontor Ajak Sekolah Kelola Akun Medsos Secara Profesional

Tim PKM Ilkom UNIDA Gontor Ajak Sekolah Kelola Akun Medsos Secara Profesional

0
Perkuat Branding Islami, Tim PkM Ilkom UNIDA Gontor Latih Pengelolaan Instagram Sekolah Hadlonah Darussalam

Perkuat Branding Islami, Tim PkM Ilkom UNIDA Gontor Latih Pengelolaan Instagram Sekolah Hadlonah Darussalam

0
IQT UNIDA Gontor Pelajari Said Nursi di Yayasan Nur Semesta

IQT UNIDA Gontor Pelajari Said Nursi di Yayasan Nur Semesta

0
Kakao Jambi Jadi Telanai Coklat

Kakao Jambi Jadi Telanai Coklat

27 October 2026
Prof Husnan Bey Raih Penghargaan Santri Diplomat Inspiratif 2026

Prof Husnan Bey Raih Penghargaan Santri Diplomat Inspiratif 2026

27 October 2026
Perkuat Branding Islami, Tim PkM Ilkom UNIDA Gontor Latih Pengelolaan Instagram Sekolah Hadlonah Darussalam

Perkuat Branding Islami, Tim PkM Ilkom UNIDA Gontor Latih Pengelolaan Instagram Sekolah Hadlonah Darussalam

26 October 2026
Tim PKM Ilkom UNIDA Gontor Ajak Sekolah Kelola Akun Medsos Secara Profesional

Tim PKM Ilkom UNIDA Gontor Ajak Sekolah Kelola Akun Medsos Secara Profesional

26 October 2026
Rupiah Goes to School Program Inspiratif GenBI UNIDA Gontor

Rupiah Goes to School Program Inspiratif GenBI UNIDA Gontor

26 October 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Alhamdulillah, Pre-Order dibuka lagi, kini tersedia Crewneck Sweatshirt. Tersedia saat ini Warna :

1. Black
2. Navy
3. Maroon
4. Army
5. Light Pink

Silahkan di pesan melalui link :
https://tinyurl.com/pesan-baju/

atau bisa lihat link di profile

#majalahgontor
#gontornews
  • Bazar Buku. Silahkan japri untuk pemesanan via instagram hari ini.
  • Buku ini ditulis untuk kamu yang sedang atau pernah menjalani kehidupan di pesantren. Pesan sekarang atau kunjungi stan Majalah Gontor di ESPECTO BAZAR.
  • ESPECTOR BAZAR AL HASSAN BEKASI 24 - 25 OKTOBER 2026.  DAPATAKAN DISKON 15% BAGI PEMESAN BUKU INI VIA INSTAGRAM. 
BELUM TERMASUK ONGKIR. 
UNTUK PEMESANAN BISA JAPRI ADMIN.
  • Assalamu
  • Pre Order dibuka kembali hingga 25 Oktober 2026

Link pembelian bisa dilihat di bagian akhir gambar atau di profile.
atau bisa langsung ke link dibawah ini :
https://tinyurl.com/pesan-baju

#majalahgontor 
#gontornews
  • Telah terbit dan bisa dipesan
Majalah Gontor Edisi Oktober 2026
pemesanan bisa ke nomor :
081234160133

untuk edisi khusus 100 tahun gontor bisa dipesan melalui link dibawah ini
https://bit.ly/pesan-majalah

#majalahgontor 
#gontornews 
#pesanmajalah
  • Bismillah, bagi yang ingin mempromosikan usahanya di Majalah Gontor edisi November silahkan daftar dan cek paketnya pada link https://bit.ly/pasang-iklan-mg atau scan barcode pada gambar.

#majalahgontor #gontornews
  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025

Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan: 
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-

Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802

Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews 

#majalahgontor 
#majalahgontor

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result