Jakarta, Gontornews — Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian yang memperbolehkan pembukaan kembali pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021, Jum’at (20/11). Empat kementerian terkait yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.
“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dalam rilis kemdikbud.go.id.
Menteri Nadiem menambahkan bahwa keputusan pemerintah terkait pembukaan pembelajaran tatap muka berasal dari permintaan pemerintah daerah. Menteri Nadiem pun menghimbau agar pemerintah daerah pemberi izin pembelajaran tatap muka agar memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan.
“Kewenangan yang diberikan kepada pemeintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan pemerintah daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai,” ujar Nadiem.
“Pemerintah daerah harus tetap menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” ucapnya dalam pengumuman SKB 4 Menteri secara virtual tersebut.
Meski demikian, Nadiem menjelaskan bahwa prinsip kebijakan pendidikan selama pandemi tidak berubah. Bagi pemerintah, kesehatan dan keselamatan peseta didik, pendidik, tenaga pendidik, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama.
“Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” tutup Nadiem. [Mohamad Deny Irawan]