Jakarta, Gontornews — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan melaporkan transmisi lokal pertama varian Omicron di Indonesia, Selasa (28/12/2021). Satu kasus transmisi lokal ini terkonfirmasi di Jakarta yang melibatkan seorang pria berusia 37 tahun tanpa riwayat perjalanan ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir.
Secara total, Pemerintah telah mengonfirmasi 47 kasus varian Omicron dengan rincian 46 kasus impor dan 1 kasus transmisi lokal.
“Yang terbaru adalah kasus laki-laki usia 37 tahun yang tidak ada riwayat perjalanan ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir atau kontak dengan pelaku perjalanan luar negeri,” ungkap Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmidzi dalam konferensi pers virtual, Selasa.
Dr Nadia menjelaskan bahwa sang pasien bersama istri tinggal di Medan dan pergi ke Jakarta setiap satu bulan sekali. Pada 6 Desember 2021, mereka tiba di Jakarta dan, pada 17 Desember 2021, sempat berkujung ke Mall Astha District 8 SCBD.
Pada 19 Desember, mereka melakukan tes antigen di Rumah Sakit Grand Family Jakarta untuk kembali ke Medan. Pemeriksaan menunjukkan bahwa pasien positif Covid-19 sementara hasil pemeriksaan antigen sang istri negatif. Pada 20 Desember, pasien melakukan tes PCR. Dan setelah pemeriksaan di laboratorium GSI (Genomik Solidaritas Indonesia), didapatkan konfirmasi Omicron pada 26 Desember 2021.
Sebagai tindak lanjut, pasien diisolasi di Rumah Sakit Pusat Infeksi Sulianti Saroso (RSPI). Nadia menyebut ini adalah kasus pertama transmisi lokal, sehingga perlu pengawasan ketat oleh tenaga medis dan fasilitas lengkap untuk meminimalisir kemungkinan penularan yang terjadi. Kondisi klinis pasien hingga saat ini tidak bergejala.
“Pengendalian infeksi di rumah sakit itu akan lebih baik dan akan lebih ketat pengawasannya. Oleh karena itu kita membawa yang bersangkutan ini ke rumah sakit RSPI,” ucap dr Nadia sebagaimana dilansir laman Kemkes.go.id.
Penelusuran atau tracing masih dalam proses sampai saat ini, mengingat yang bersangkutan banyak melakukan aktivitas. Artinya, lanjut dr Nadia, kita harus melihat 14 hari sebelum pasien dinyatakan positif yaitu 14 hari sebelum tanggal 19 Desember 2021. Tracing dilakukan untuk menemukan siapa saja kontak erat dengan pasien termasuk di salah satu restoran di wilayah SCBD, apartemen tempat pasien tinggal dan aktivitas lain selama pasien di Jakarta.
Secara nasional, pemerintah selalu melakukan pemantauan terhadap peningkatan risiko penularan COVID-19 baik di level provinsi maupun di level kabupaten. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus bekerja sama dengan semua pihak untuk terus memantau terutama jika muncul adanya potensi-potensi kluster.
Hal ini dapat mempercepat investigasi dan penilaian apakah ada keterkaitan dengan varian baru Omikron atau tidak.
“Dengan ditemukannya kasus transmisi lokal ini pemerintah kembali mengingatkan dan meminta masyarakat untuk mengurangi mobilitas terutama dalam masa libur Natal dan tahun baru ini. Hindari kerumunan dan juga selalu memakai masker. Mari kita ajak saudara-saudara kita yang belum divaksin untuk segera divaksin,” tutup dr Nadia. [Mohamad Deny Irawan]





















