Bogor, Gontornews — Menindaklanjuti Aksi Damai Tolak LGBT di Kota Bogor beberapa waktu lalu di Balai Kota Bogor, Forum Diskusi Anti-LGBT Kota Bogor sesuai dengan arahan dari Walikota Bogor, Bima Arya, menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anti-LGBT di Kota Bogor, Rabu (21/11) sore di Kantor Dewan Pendidikan, Jalan Julang, Kota Bogor.
FGD yang diikuti peserta dari unsur Organisasi Masyarakat (Ormas), LSM, para pakar, aktivis, anggota DPRD, dan pegiat pendidikan ini menghadirkan narasumber dari unsur Pemerintahan, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Jajat Sudrajat, aktivis dan dari ICMI Kota Bogor.
Ketua Forum Diskusi Anti-LGBT, Apendi Arsyad mengatakan, FGD ini digelar atas respon dan dukungan dari Walikota Bogor, Bima Arya, terhadap aksi Damai Tolak LGBT. Dari hasil FGD ini pihaknya sepakat atas komitmen untuk meng-goal-kan Peraturan Daerah (Perda) LGBT di Kota Bogor.
Menurutnya saat ini ada dua pilihan terkait Perda ini, yakni masuk ke dalam Perda Ketahanan Keluarga dengan pasal-pasal yang kuat mengatur LGBT atau dibuat Perda khusus anti-LGBT untuk jangka panjangnya.
“Kami sudah buat tim perumus beranggotakan lima orang, ada dari ahli, ormas dan LSM untuk menyusun naskah akademiknya. Nanti setelah naskahnya rampung akan public hearing ke DPRD Kota Bogor,” ujarnya dilansir kotabogor.go.id.
Ia menuturkan, penyusun Perda anti-LGBT ini sangat penting, mengingat LGBT selain dilarang semua agama, penyakit sosial ini juga menyalahi Pancasila dan ideologi negara. Sebab, jika LGBT dilegalkan dapat merusak tatanan keluarga, merusak generasi, merusak masyarakat bahkan menghancurkan negara dan peradaban.
“Kami berjuang tidak hanya dari perspektif agama saja, tapi juga menyangkut kesehatan, penularan HIV/AIDS banyak dari pelaku LGBT,” tegasnya. [Fathurroji]





















