Jakarta, Gontornews — “Sidang perdana ini cukup untuk meyakinkan majelis hakim bahwa Ahok layak dipidana sebagai penista agama,” jelas Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Rabu (14/12).
Menurut Pedri, untuk memenangkan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya mempertajam dengan bukti dan keterangan saksi yang ada. Melalui bukti-bukti itu dapat dinyatakan bahwa laki-laki yang akrab dipanggil Ahok itu memenuhi unsur pidana yaitu pasal 156a ayat a KUHP.
Ia menambahkan, tempat kejadian perkara (TKP) dan tindak pidana yang didakwakan sudah cukup jelas. “Kami meminta kepada JPU supaya kiranya menggunakan unsur pada pasal 156a ayat a KUHP,” katanya.
Sementara itu, Panglima Lapangan GNPF MUI Munarman mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan para ulama mengenai langkah yang akan dilakukan setelah sidang perdana Ahok dimulai kemarin.
“Saya juga akan minta pendapat para ulama,” kata Munarman. [Devi Lusianawati/Rus]





















