Jakarta, Gontornews –– Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Waryono menyampaikan, dana bantuan untuk pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di masa pandemi Covid-19 bakal cair pada akhir Agustus ini. Pencairan di waktu tersebut merupakan tahap pertama.
Waryono menjelaskan, kriteria utama yang dapat menerima dana bantuan itu terdaftar dalam data Education Management Information System (EMIS) atau memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
Lebih lanjut, Waryono menjelaskan, Surat Keputusan (SK) penerima bantuan untuk tahap pertama sudah terbit.
Saat ini, kata dia, sedang dalam proses pengajuan Surat Persetujuan Pembayaran (SPP) ke Surat Perintah Membayar (SPM) dan ringkasan kontrak. “Begitu ringkasan kontrak disetujui maka akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima,” kata dia.
Ada sejumlah syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima bantuan untuk melakukan pencairan. Petugas yang akan mencairkan bantuan harus membawa KTP (asli dan fotokopi). Dia juga harus membawa SK Pengurus Lembaga (fotokopi), NSPP atau Izin Operasional Lembaga (fotokopi) dan NPWP lembaga (fotokopi).
Saat akan mencairkan bantuan, jelas Waryono, petugas tersebut juga harus membawa materai 6.000 sebanyak tiga lembar dan stempel pesantren. Petugas itu juga harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya merupakan penerima bantuan di masa Covid-19.
“Bantuan nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat,” tambahnya. [Fahur]






















