pesanan-majalah-edisi-khusus
27 °c
Pecenongan
Mon
Tue
Monday, 14 September, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

Penjelasan Gubernur Anies Terkait Izin IMB di Kawasan Reklamasi

Fathur Roji by Fathur Roji
25 June 2019
in Nasional
0
Penjelasan Gubernur Anies Terkait Izin IMB di Kawasan Reklamasi

Jakarta, Gontornews–Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hasil reklamasi di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju, Jakarta Utara. Hal ini menjadi ramai dibahas. Beragam tanggapan pro dan kontra muncul dari publik.

Sebagaimana keterangan tertulis “Tanya Jawab dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tentang Reklamasi dan IMB Pantai Maju”, Anies menjawab berbagai hal terkait polemik Reklamasi Teluk Jakarta yang kembali mencuat seiring terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi 932 bangunan di Pulau D atau Pantai Maju.

1. Katanya reklamasi dihentikan, mengapa IMB dikeluarkan?

Ada dua hal yang berbeda: Pertama reklamasi dan kedua pemanfataan lahan hasil reklamasi.

BACA JUGA

JK Tegaskan Pentingnya Reorientasi Pendidikan Modern dan Makna 100 Tahun Gontor

GIHES 2026: Realisasi Pendidikan Islam Holistik Jadi Agenda Bersama

PMDG: Pesantren Model Pendidikan Islam Holistik Khas Indonesia

Pendidikan Pesantren Solusi Holistik Untuk Indonesia dan Dunia

GIHES 2026: Mencerdaskan Bangsa Melalui Pengembangan Pendidikan Holistik

Reklamasi adalah kegiatan membangun daratan di atas perairan. Jadi yang dimaksud dengan reklamasi adalah pembuatan lahan baru. Ada 17 pantai/pulau yang akan dibangun di teluk Jakarta. Kini Kegiatan reklamasi itu telah dihentikan. Semua ijin reklamasi telah dicabut. Ada 13 pulau tidak bisa diteruskan dan dibangun. Ada empat kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu. Faktanya itu sudah jadi daratan.

Di empat kawasan pantai tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum untuk sebanyak-banyaknya kepentingan publik.

IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal ijin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan Reklamasi adalah dua hal yang berbeda.

Itulah janji kami sejak masa kampanye: 1) menghentikan reklamasi dan 2) memanfaatkan untuk kepentingan publik atas lahan/daratan hasil reklamasi di masa lalu. Dan kami tetap konsisten melaksanakan janji itu.

2. Reklamasi ini program siapa?

Ya, ini memang sering jadi pertanyaan: Reklamasi itu program pemerintah atau program swasta? Reklamasi adalah program pemerintah yang dituangkan dalam Kepres no 52 tahun 1995 dan dalam Perda no 8 tahun 1995.

Pemerintah saat itu menugaskan pihak swasta untuk melaksanakan reklamasi dan dibuat Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah DKI dengan swasta di tahun 1997. Perjanjian ini mengharuskan pihak swasta melakukan
reklamasi dengan imbalan mendapat hak memanfaatkan lahan seluas 35 persen.

3. Kalau reklamasi adalah program pemerintah, mengapa selama ini kesannya lahan reklamasi itu milik swasta dan pengembang? Mengapa pulau-pulau itu dijaga ketat dan tidak bisa dimasuki?

Dahulu ini semua fakta dan pengertian dasar seperti yang disebut tadi seakan terkubur.

Efeknya Lahan hasil reklamasi itu dahulu 100 persen dikuasai oleh swasta. Bahkan dahulu pulau itu jadi areal tertutup, dimana publik dan media sekalipun tidak bisa masuk. Seakan itu wilayah tersendiri dan terpisah dari publik Jakarta.

Sejak kita bertugas di Pemprov DKI Jakarta, kita luruskan semua itu sesuai dengan aturan hukumnya. Seluruh daratan itu adalah milik pemprov DKI, dan swasta hanya berhak untuk menggunakan 35 persen lahan hasil reklamasi, sesuai dengan ketentuan yang ada.

Lalu kami buka seluruh kawasan pulau itu untuk publik. Kedaulatan kita tegakkan, ketentuan hukum kita jadikan pedoman. Tidak ada lagi pantai eksklusif, tertutup dan terlarang untuk dimasuki publik. Semua dibuat terang benderang dan kami menugaskan BUMD milik Pemprov DKI yaitu Jakpro utk mengelola dan memanfaatkan lahan hasil reklamasi tersebut.

4. Bagaimana dengan lahan yang dikelola oleh pihak pengembang?

Nah, areal sebesar 35% itu memang hak penggunannya ada di pihak swasta. Mereka lalu melakukan kegiatan pembangunan dengan merujuk pada Peraturan Gubernur no 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Pergub itu mengatur tentang rencana tata ruang di lahan hasil reklamasi tersebut.

5. Apakah boleh membangun berdasarkan Pergub PRK?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3, kawasan yang belum memiliki RTRW dan RDTR, Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara. Pulau C dan D sudah ada di RTRW DKI Jakarta namun belum ada di RDTR DKI Jakarta. Oleh karenanya, Gubernur saat itu mengeluarkan Pergub 206 tahun 2016 dengan mendasarkan pada PP
tersebut. Jika tidak ada pergub tersebut maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan di lahan hasil reklamasi. Suka atau tidak suka atas isi pergub 206 tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat.

Pemprov DKI saat ini sedang melakukan Revisi RDTR, sehingga pemanfaatan ruang akan diatur dengan lebih pasti di Revisi RDTR tersebut.

6. Apa pelanggaran yang dilakukan Pihak Swasta?

Mereka melakukan pembangunan tanpa IMB. Di tahun 2015, 2016, 2017 Pemprov sebenarnya sudah melakukan penindakan. Diberi surat peringatan, bahkan pernah disegel. Tapi pihak swasta seakan tidak peduli. Kawasan itu tetap tertutup, pembangunan jalan terus walau tanpa ijin.

Sebuah pelanggaran yang terang-terangan dan menggambarkan bahwa Pemprov tidak dihargai oleh pihak swasta. Dengan kata lain, Pemprov tidak bisa menertibkan pelanggar hukum.

Begitu kami mulai bertugas di DKI, saya tegaskan bahwa sikap pihak swasta yang seperti itu tidak akan dibiarkan. Negara tidak boleh loyo dalam menegakkan hukum, apalagi di hadapan yang besar maka negara justru harus hadir lebih besar lagi!

Lalu di tahun 2018, kami melakukan penyegelan. Saya khusus hadir menyaksikan penyegelan dan sekaligus membuka kawasan tersebut. Saya tegaskan yang memang sudah menjadi ketentuan hukum bahwa kawasan itu milik pemprov, terbuka untuk publik dan tidak boleh ada larangan memasuki kawasan hasil reklamasi.

Apa yang terjadi? Ketegasan kita berdampak jelas yaitu pengembang patuh. Mereka berhenti berkegiatan. Tidak ada lagi kegiatan pembangunan tanpa ijin. Semua kegiatan di kawasan hasil reklamasi itu berhenti. Lahan itu terbuka untuk publik.

Jadi tanda segel itu kini ada wibawanya. Negara kini dihormati. Hukum ditaati. Itu yang berbeda dengan dulu, dimana segel diacuhkan, hukum disepelekan oleh pelanggar.

7. Lalu bagaimana sampai kemudian keluar IMB?

Semua pihak yang bangunannya mengalami penyegelan harus diproses secara hukum oleh Penyidik kita. Lalu dibawa ke pengadilan. Hakim kemudian memutuskan denda sesuai dengan Perda yang berlaku. Itu juga yang terjadi pada pihak swasta yang melakukan pelanggaran IMB di kawasan hasil reklamasi. Mereka dihukum denda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah itu, mereka mengurus IMB sebagaimana pengurusan IMB
kegiatan pembangunan lainnya di seluruh wilayah DKI.

8. Ada yang menyebut IMB dikeluarkan secara diam-diam. Mengapa?

Semua dilakukan sesuai prosedur. Setiap proses pengajuan IMB untuk semua Gedung memang tidak diumumkan. Kalau anda mengajukan permohonan IMB ya akan diproses dan bila permohonannya sesuai dengan ketentuan yang ada maka diterbitkan IMB. Nama andapun tidak kemudian diumumkan, dan lain-lain. Jadi ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa. Justru anda yang sudah mendapatkan IMB lah yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah anda.

9. Mengapa mereka diberi IMB? Mengapa tidak dibongkar saja?

Begini, ada sekitar seribu unit rumah yang telah mereka bangun tanpa IMB dan dibangun pada periode 2015-2017, sebelum kami bertugas di DKI. Jadi masalah yang kami temui dan harus diselesaikan terkait dengan beberapa fakta: 1) ada Pergub 206/2016 tentang PRK, 2) ada lahan kurang dari 5% yang telah dibuat bangunan rumah tinggal dengan berdasar pada Pergub tersebut dan 3) ada pelanggaran membangun tanpa IMB.

Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bagunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang.

Bayangkan jika sebuah kegiatan usaha yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan, bahkan dikenai sanksi dan dibongkar karena perubahan kebijakan di masa berikutnya. Bila itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum. Efeknya peraturan Gubernur yang dikeluarkan sekarang bisa tidak lagi dipercaya, karena pernah ada
preseden seperti itu.

Suka atau tidak terhadap Pergub 206/2016 ini, faktanya pergub itu adalah sebuah dasar hukum. Lahan yang terpakai utk rumah-rumah itu kira-kira hanya sebesar kurang dari 5% dari lahan hasil reklamasi. Adanya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari menghargai aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik, dan ketaatan pada prinsip good governance.

Fakta berikutnya, masih ada lebih dari 95% kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan, itu yang kita akan tata kembali agar sesuai dengan visi kita untuk memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik. Misalnya sekarang sedang dibangun jalur jogging, jalur untuk sepeda, lapangan untuk kegiatan olah raga termasuk akan dibangun pelabuhan dan lain-lain.

10. Apakah Gubernur masih konsisten dengan janjinya untuk menghentikan reklamasi?

Semua kebijakan yang kita buat sesuai janji kami, yaitu (1) menghentikan reklamasi dan (2) untuk lahan yang sudah terjadi dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Itulah janji kami, dan kami konsisten memegang dan melaksanakan janji itu. Bayangkan bila kami tidak menghentikan reklamasi, maka kini sudah akan terbangun 17 Pulau, seluas Kabupaten Sukabumi, di Teluk Jakarta.

Kawasan hasil reklamasi yang dahulu tertutup eksklusif, sepenuhnya dikuasai swasta dan tidak boleh dimasuki siapapun tanpa izin mereka, kini telah menjadi kawasan yang dikuasai oleh Pemprov DKI Jakarta dan menjadi kawasan terbuka yang bisa diakses oleh publik.

Bahkan sekarang, kita akan punya pantai yang terbuka untuk umum dan bisa dinikmati oleh semua warga. Saya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan prinsip good governance, sehingga aturan hukum yang ada, suka ataupun tidak, dilaksanakan secara konsisten. Dengan cara seperti ini, kami percaya bahwa janji bisa terlaksana dengan baik dan akan tercipta kepastian hukum bagi semua.

Kita ingin semua yang berkegiatan di Jakarta bisa belajar dari kasus ini untuk selalu mengikuti semua prosedur dengan benar dan tertib.

Tags: Anies Baswedan
Share21Tweet9Send
Previous Post

Qatar Suntik Investasi 3 Miliar Dolar ke Pakistan

Next Post

Kekerasan Agama di India: Pria Muslim Tewas karena Dianiaya

Fathur Roji

Fathur Roji

Jurnalis, Web Content, Penulis Buku Biografi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rekonstruksi Pendidikan Akhlak di Era AI: Transformasi Generasi Stroberi Menuju Generasi Kemiri Berdasarkan Nilai-nilai Pendidikan dalam Surat Luqman

Rekonstruksi Pendidikan Akhlak di Era AI: Transformasi Generasi Stroberi Menuju Generasi Kemiri Berdasarkan Nilai-nilai Pendidikan dalam Surat Luqman

9 September 2026
Festival Kaligrafi Internasional 100 Tahun Gontor Resmi Dibuka

Festival Kaligrafi Internasional 100 Tahun Gontor Resmi Dibuka

9 September 2026
Pendekatan Astronomis Penentuan Awal Ramadhan

Pendekatan Astronomis Penentuan Awal Ramadhan

15 January 2026
Tirakat Orangtua Untuk Anak

Tirakat Orangtua Untuk Anak

11 October 2023
Menggapai Ridha Allah dengan Memudahkan Urusan Sesama

Menggapai Ridha Allah dengan Memudahkan Urusan Sesama

6 September 2026
Muslim yang Sempurna

Muslim yang Sempurna

0
Pesantren Darunnajah dan Rene Turos Group Kuatkan Ekosistem Literasi Santri

Pesantren Darunnajah dan Rene Turos Group Kuatkan Ekosistem Literasi Santri

0

Gontor Pelopor Penulisan Al-Qur’an

0
Gontor Persembahkan Kajian dan Pelatihan Seni Kaligrafi Khat Nasta’liq Irani 

Gontor Persembahkan Kajian dan Pelatihan Seni Kaligrafi Khat Nasta’liq Irani 

0
Penutupan Festival Kaligrafi Internasional Hadirkan Tokoh Mancanegara

Penutupan Festival Kaligrafi Internasional Hadirkan Tokoh Mancanegara

0
Muslim yang Sempurna

Muslim yang Sempurna

12 September 2026
Pesantren Darunnajah dan Rene Turos Group Kuatkan Ekosistem Literasi Santri

Pesantren Darunnajah dan Rene Turos Group Kuatkan Ekosistem Literasi Santri

12 September 2026

Gontor Pelopor Penulisan Al-Qur’an

12 September 2026
Gontor Persembahkan Kajian dan Pelatihan Seni Kaligrafi Khat Nasta’liq Irani 

Gontor Persembahkan Kajian dan Pelatihan Seni Kaligrafi Khat Nasta’liq Irani 

11 September 2026
Penutupan Festival Kaligrafi Internasional Hadirkan Tokoh Mancanegara

Penutupan Festival Kaligrafi Internasional Hadirkan Tokoh Mancanegara

11 September 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan:
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews#majalahgontor
#majalahgontor
  • Bismillah.
tersedia baju kaos lengan panjang atau pendek. Warna putih dan hitam. Degan Sablon DTF.Ukuran : S, M, L, XLLink Pembelian : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Edisi Khusus Bulan September 2026 spsial 100 tahun .Pesan sekarang
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah, kami kembali membuka kesempatan kepada Alumni Gontor ataupun Pondok Alumni yang memiliki usaha yang ingin diperkenalkan melalui Majalah Gontor pada bulan oktiober ini.
Kami membuka 3 paket pilihan :
1. 1/4
2. 1/6
3. Iklan MiniLink pendaftaran : https://bit.ly/pasang-iklan-mgatau bisa lihat di link Bio.#majalahgontor #gontornews
  • Alhamdulillah Majalah Gontor Edisi Khusus Bulan September spesial100 tahun Gontor telah tersedia. Stok edisi khusus semakin menipis pula (Juli - September). Bagi yang belum memiliki bisa Langsung pesan melalui link berikut :
https://bit.ly/pesan-majalahJangan sampai kehabisan.Untuk Baju kaos bisa juga pesan melalui link ini : https://tinyurl.com/pesan-bajukontak bagian penjualan :
0812-3416-0133
#majalahgontor #gontornews #gontor #alumnigontor
  • Tersedia Ukuran:
S, M, L, XL, XXLWarna : Hitam dan Putih
Sablon : DTF
  • Kumpul-kumpul alumni di acara puncak 100 Tahun gontor boleh juga ini. Silahkan yang mau pesan bisa langsung ke link berikut : https://tinyurl.com/pesan-kaos
atau bisa pesan ke nomor yang ada pada flyer.Bahan : Cotton Combed 24s
Warna tersedia : Hitam dan Putih
Tersedia lengan pendek dan lengan panjang.
Ukuran : S, M, L, XL, XXL.Catatan:
Gambar yang ada pada katalog ini mungkin tidak 100% akurat dengan aslinya. Hal tersebut disebabkan adanya faktor perbedaan cahaya dan tampilan pada media elektronik yang digunakan.#gontornews #majalahgontor
  • Bismillah, PRE-ORDER
Limited Edition
Tersedia Warna Hitam dan Putih
Ukuran yang tersedia : S, M, L, XL, XXL
Bahan : Cotton Combed 24s
Sablon : DTFLink Pemesanan : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah.  Alumni Gontor 2007 wakaf 100 unit sepeda untuk guru-guru di Gontor
Insya Allah akan diserahkan secara simbolis pada acara peringatan 100 tahun Gontor.#majalahgontor #gontornews #gontor #pondokmoderngontor @risang.wijanarko @pondok.modern.gontor

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result