Jakarta, Gontornews — Penyuluh agama harus menjadi contoh baik bagi masyarakat dalam gerakan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu mereka tidak boleh menerima gratifikasi (honor) atas pelaksanaan tugasnya sebagai penyuluh. Demikian kata Irjen Kementerian Agama M Jasin di hadapan peserta Rakor Penerangan Agama Islam di Jakarta, Rabu (4/5). “Penyuluh dilarang terima honor dari masyarakat. Tugas penyuluh itu memberikan penyuluhan,†terang Jasin.
Menurutnya, pemberian uang dari masyarakat kepada seorang penyuluh, tidak bisa dilepaskan dari statusnya sebagai penyuluh. Lalu bagaimana jika pemberian itu berupa makanan? Jasin mengaku mempunyai pengalaman pribadi terkait hal ini.
Mantan komisioner KPK ini pernah dikirimi makanan semeja oleh seorang pejabat yang sedang menikahkan anaknya (mantu). “Saya potret, sebagian saya bagikan ke panti asuhan, sebagian saya berikan ke tetangga. Sisanya saya makan bersama keluarga sebagai penghargaan kepada yang memberi. Kalau makanan boleh karena cepat basi, kalau uang tidak boleh,†katanya.
Jasin mengingatkan, status sebagai aparatur sipil negara (ASN) melekat pada seseorang yang memiliki jabatan, sehingga ketika ada yang memberi sesuatu itu bisa dihubungkan dengan jabatan yang sedang dipikul. “Kalau seseorang memberikan kepada seorang pejabat, maka pasti ada hubungannya dengan posisi jabatannya. Kalau dia sudah pensiun, apakah dia tetap dikasih?†candanya disambut tawa hadirin.
Jasin menjelaskan, Itjen Kemenag terus melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas penyuluh. Itjen menemukan sejumlah masalah, antara lain: Penyuluh tidak menyampaikan laporan pelaksanaan tugas atau laporannya tidak lengkap 12 bulan. Laporan yang disampaikan juga belum menggambarkan kondisi riil di lapangan. Kebanyakan, laporan berupa fotokopi dari bulan sebelumnya.
Di samping itu, masih ada penyuluh yang belum S1, serta penyuluh nonPNS yang usianya lebih dari 60 tahun. Ada temuan juga penyuluh yang tidak membuat program kerja, jadwal penyuluhan, dan wilayah binaan tidak dibuat.
Jasin mengingatkan, penyuluh agama harus berusaha meningkatkan kinerja dengan baik. Apalagi Ditjen Bimas Islam telah melaunching aplikasi e-Kinerja Penyuluh yang dapat dijadikan media untuk meningkatkan kualitas kerja, sehingga menjadi ASN yang profesional, amanah, dan akuntabel. [Muhammad Khaerul Muttaqien/Rus]