Jakarta, Gontornews–Aparat penegak hukum telah bekerja keras hingga akhirnya Ahok ditetapkan sebagai tersangka penista Agama. Ini mengindikasikan bahwa rasa keadilan masih dimenangkan dari segala kepentingan politik dan kekuasaan.
“Namun kita jangan lupa bahwa untuk sampai tersangka menjadi terpidana dan divonis dengan ketetapan hukum yang final masih butuh proses dan tahapan hukum yang cukup panjang,” demikian ungkap Wakil Ketua Umum PP Persis Dr. Jeje Zainudin, MA dalam rilis yang diterima Gontornews. Rabu (16/11)
Jeje menegaskan, kalaupun kemudian Ahok telah divonis bersalah dan dipidana penjara dengan keputusan pengadilan tertiggi yang mempunyai kekuatan hukum tetap, agenda umat Islam dalam membela Al Quran belumlah selesai.
“Saya berkeyakinan bahwa agenda umat Islam sebagai rasa cinta dan bela terhadap Quran bukan hanya dengan menuntut memenjarakan non muslim yang menghinanya, tetapi jauh lebih besar dari itu adalah bagaimana mensosialisasikan rasa cinta dan bela Quran menjadi gerakan nasional cinta membaca, mempelajari, memahami, dan menganalkan Quran,” katanya.
Jeje berharap dengan adanya kasus ini, Alquran benar benar menjadi dasar nilai kehidupan muslim Indonesia dalam segala aspeknya, termasuk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana telah dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945 itu sendiri.
“Untuk itu saya menyerukan bahwa Aksi Bela Quran jangan dihentikan tetapi terus digelorakan dalam bentuk lain, yaitu Aksi dan Gerakan Belajar Quran, Gerakan Fahami Quran, hingga Gerakan Amalkan Quran,” ujarnya.
Kita harus menyadari bahwa masih ada sekitar 54 % muslim Indonesia yang masih buta aksara Quran. Maka bisa dibayangkan berapa puluh persen yang belum faham isi Quran, apalagi yang mengamalkannya. (fathur)




















