pesanan-baju-kaos
32 °c
Pecenongan
Mon
Tue
Sunday, 8 November, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

Prof Yusril: Kasus Ahok Harus Terus Diawasi

Dedi Junaedi by Dedi Junaedi
10 years ago
in Nasional
0

Jakarta, Gontornews–Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra ikut angkat bicara soal penetapan Basuki T Purnama ( Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Yusril mengatakan, dengan status tersangka, maka penyelidikan telah diubah menjadi penyidikan. Penyidik polisi harus melanjutkan penyidikan dan menghimpun bukti-bukti untuk nanti dapat memutuskan apakah perkara Ahok dapat dilimpahkan ke pengadilan atau dikeluarkan penghentian (SP3).

“Pernyataan Ahok sebagai tersangka dan pencekalannya menunjukkan bahwa polisi telah melakukan penyidikan ini bebas dari intervensi. Sebelumnya Presiden Jokowi telah berjanji penanganan kasus Ahok ini akan dilakukan secara obyektif dan bebas intervensi pihak manapun juga,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya yang diterima Gontornews, Rabu (16/11).





Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, Ahok bisa saja menggugat penetapan itu ke sidang praperadilan. Kalau gugatan praperadilan dikabulkan, maka status tersangka harus dicabut.

BACA JUGA

Materi Mitigasi Bencana Harus Masuk Kurikulum Pesantren

Menko PM Muhaimin Iskandar Apresiasi Pesantren Al Hikmah 2 Bumiayu

Kemenag Lantik 15 Anggota Majelis Masyayikh 2026-2031

Pimpinan Darunnajah Jadi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031

BAZNAS dan AVPN Bangun Sinergi Optimalkan Dampak Program Filantropi Islam

Sebaliknya, jika gugatan praperadilan ditolak, maka status tersangka Ahok tetap dan penyidikan perkara dilanjutkan sampai ke pengadilan. Terhadap putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum banding dan kasasi.

“Status Ahok sebagai calon dalam Pilkada DKI, menurut hukum, tidaklah terpengaruh, meskipun dia dinyatakan tersangka. Ahok tetap dapat meneruskan status pencalonannya karena dia tersangka melakukan penistaan agama sebagai delik umum, bukan delik khusus yang diatur dalam UU Pilkada,” katanya.



Yusril menambahkan, Ahok tidak bisa lanjut Pilkada jika dia melanggar pidana dalam UU Pilkada. Ketentuan seperti ini tidak hanya berlaku bagi Ahok, tetapi bagi siapa saja yang jadi calon dalam Pilkada.

Yusril mengatakan, kasus Ahok ini harus terus-menerus dilakukan pengawasan dalam proses penyidikan kasus ini. Jika penyidikan dirasa berjalan lamban, mereka bisa meminta laporan penanganan kasus kepada Bareskrim. Jika Ahok misalnya di SP3, pelapor berhak mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersebut.

“Jika kasus Ahok ini kita lihat sebagai sebuah kasus hukum, maka mekanisme hukum untuk menanganinya sudah cukup tersedia. Saya percaya bahwa hukum itu adalah mekanisme untuk menyelesaikan masalah secara adil dan bermartabat. Tentu, sepanjang semua pihak menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang adil dan beradab, bukan adu kekuatan untuk merekayasa atau memaksakan kehendak,” terang dia. (fathur)

Tags: AhokAwasiKasusYusril
Share3Tweet2Send
Previous Post

Hidayatullah Minta Proses Hukum Ahok Cepat dan Adil

Next Post

Persis: Ahok Tersangka, Agenda Umat Belum Selesai

Dedi Junaedi

Dedi Junaedi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
KH Izzat Fahd Ajak Santri Baitul Arqom Jember Selalu Menjaga dan Memperjuangkan Pondok

KH Izzat Fahd Ajak Santri Baitul Arqom Jember Selalu Menjaga dan Memperjuangkan Pondok

2 November 2026
Kiai Jamhari dan Wasiat Kemandirian Perempuan

Kiai Jamhari dan Wasiat Kemandirian Perempuan

2 November 2026

Komjen (Purn) Dr Nurfaizi Suwandi: Mutiara Indonesia di Negeri Piramida

13 February 2018
Santriwati Darul Muttaqin Parung Bogor Kunjungi Majalah Gontor

Santriwati Darul Muttaqin Parung Bogor Kunjungi Majalah Gontor

1 November 2026
Filosofi Ayam Mengerami Telur: Warisan Istiqamah KH Jamhari Abdul Jalal

Filosofi Ayam Mengerami Telur: Warisan Istiqamah KH Jamhari Abdul Jalal

29 October 2026
Al-Amanah Al-Gontory Gelar Kuliah Umum Pendidikan Holistik

Al-Amanah Al-Gontory Gelar Kuliah Umum Pendidikan Holistik

0
Al-Amien Prenduan Raih Juara Umum ATLAS 2026

Al-Amien Prenduan Raih Juara Umum ATLAS 2026

0
Raudhatul Hasanah Medan ‘Belajar’ Bahasa Arab dari Mumtaza Banjarnegara

Raudhatul Hasanah Medan ‘Belajar’ Bahasa Arab dari Mumtaza Banjarnegara

0
Materi Mitigasi Bencana Harus Masuk Kurikulum Pesantren

Materi Mitigasi Bencana Harus Masuk Kurikulum Pesantren

0
Universitas Pancasila Jakarta Kukuhkan Dua Guru Besar

Universitas Pancasila Jakarta Kukuhkan Dua Guru Besar

0
Al-Amanah Al-Gontory Gelar Kuliah Umum Pendidikan Holistik

Al-Amanah Al-Gontory Gelar Kuliah Umum Pendidikan Holistik

8 November 2026
Al-Amien Prenduan Raih Juara Umum ATLAS 2026

Al-Amien Prenduan Raih Juara Umum ATLAS 2026

8 November 2026
Raudhatul Hasanah Medan ‘Belajar’ Bahasa Arab dari Mumtaza Banjarnegara

Raudhatul Hasanah Medan ‘Belajar’ Bahasa Arab dari Mumtaza Banjarnegara

7 November 2026
Materi Mitigasi Bencana Harus Masuk Kurikulum Pesantren

Materi Mitigasi Bencana Harus Masuk Kurikulum Pesantren

7 November 2026
Universitas Pancasila Jakarta Kukuhkan Dua Guru Besar

Universitas Pancasila Jakarta Kukuhkan Dua Guru Besar

6 November 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Alhamdulillah, Pre-Order dibuka lagi, kini tersedia Crewneck Sweatshirt. Tersedia saat ini Warna :

1. Black
2. Navy
3. Maroon
4. Army
5. Light Pink

Silahkan di pesan melalui link :
https://tinyurl.com/pesan-baju/

atau bisa lihat link di profile

#majalahgontor
#gontornews
  • Bazar Buku. Silahkan japri untuk pemesanan via instagram hari ini.
  • Buku ini ditulis untuk kamu yang sedang atau pernah menjalani kehidupan di pesantren. Pesan sekarang atau kunjungi stan Majalah Gontor di ESPECTO BAZAR.
  • ESPECTOR BAZAR AL HASSAN BEKASI 24 - 25 OKTOBER 2026.  DAPATAKAN DISKON 15% BAGI PEMESAN BUKU INI VIA INSTAGRAM. 
BELUM TERMASUK ONGKIR. 
UNTUK PEMESANAN BISA JAPRI ADMIN.
  • Assalamu
  • Pre Order dibuka kembali hingga 25 Oktober 2026

Link pembelian bisa dilihat di bagian akhir gambar atau di profile.
atau bisa langsung ke link dibawah ini :
https://tinyurl.com/pesan-baju

#majalahgontor 
#gontornews
  • Telah terbit dan bisa dipesan
Majalah Gontor Edisi Oktober 2026
pemesanan bisa ke nomor :
081234160133

untuk edisi khusus 100 tahun gontor bisa dipesan melalui link dibawah ini
https://bit.ly/pesan-majalah

#majalahgontor 
#gontornews 
#pesanmajalah
  • Bismillah, bagi yang ingin mempromosikan usahanya di Majalah Gontor edisi November silahkan daftar dan cek paketnya pada link https://bit.ly/pasang-iklan-mg atau scan barcode pada gambar.

#majalahgontor #gontornews
  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025

Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan: 
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-

Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802

Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews 

#majalahgontor 
#majalahgontor

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result