Membandingkan antar pesantren itu tidak perlu dilakukan karena tidak etis dan tidak fair. Pesantren harus menjadi lembaga pendidikan Islam berkualitas serta tidak ada kata berhenti berlomba-lomba dalam kebaikan dan memaksimalkan keunggulan.
Meski sudah menjadi yang terbaik, selalu ada banyak sisi yang bisa ditingkatkan. Even The Best Can Be Improved. Begitu yang diajarkan Pondok Modern Darussalam Gontor kepada setiap santrinya. Selalu ada pembenahan dan perbaikan. Itulah mengapa pesantren akan terus bergerak menuju kesempurnaan serta bergerak terus untuk menjadi lebih baik. Seorang pengunjung Islamic Book Fair 2020 di JCC Senayan Jakarta bertanya tentang pesantren mana yang terbaik di Indonesia. Tentu bukan perkara mudah untuk menjawab pertanyaan itu. Mengapa?
Karena pesantren memiliki ciri khas, sejarah pendirian, dan sistem pendidikan sendirisendiri. Kala itu Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor KH Hasan Abdullah Sahal menyampaikan tausiahnya. “Jangan pernah membandingbandingkan pesantren karena itu perkara ijtihadiyah. Tidak etis untuk membandingbandingkan satu pesantren dengan pesantren yang lain,” kata Kiai Hasan, sapaan akrab santri dan alumni Gontor.
Dalam wawancara eksklusif dengan Majalah Gontor, Kiai Hasan menjelaskan, “Ada Kiai mengajarkan kitab Ihya ‘Ulumuddin dan ada Kiai yang mengajarkan Sahih Muslim-Sahih Bukhari. Lantas ada santri bertanya kenapa di tempat Kiai pengajar Ihya ‘Ulumuddin tidak mengajarkan Sahih Bukhari-Sahih Muslim? Saya yakin Kiainya akan marah.”
Kiai Hasan pun meminta untuk berhenti membandingbandingkan pesantren karena pesantren berdiri berdasarkan ijtihad para pendirinya dan representasi kebutuhan masyarakat yang ada di sekitarnya. “Seharusnya kita menyebut Kiai pengajar Ihya ‘Ulumuddin mengajarkan kehidupan Islami ala Ihya ‘Ulumuddin, sedangkan Kiai pengajar kitab Sahih Bukhari-Sahih Muslim mengajarkan kehidupan Islami ala Sahih Bukhari-Sahih Muslim. Meski berbeda, keduanya tetap berusaha untuk mendidik kehidupan masyarakat secara Islami,” ujar Kiai Hasan.
Legalitas dan Jaringan Pesantren
Tidak dapat dipungkiri, sebagian besar masyarakat masih melihat pesantren dengan sebelah mata. Kesan kumuh, kotor, dekil hingga ndeso, sangat lekat di masyarakat. Belum lagi jika berbicara mengenai ijazah pesantren yang tertolak di manamana, mulai dari perguruan tinggi hingga perusahaan. Namun terhitung sejak tahun 2019, pesantren mendapatkan angin segar. Pemerintah mengesahkan UndangUndang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Melalui UndangUndang ini, permasalahan legalitas pesantren seharusnya tidak perlu diragukan dan dipertanyakan lagi. Wakil Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Pesantren Mu’adalah (FKPM) Agus Budiman menjelaskan bahwa sejatinya ketiadaan legalitas pemerintah bukan menjadi kekurangan bagi eksistensi pesantren.
“Tetapi minimnya peraturan pemerintah terkait pesantren justru menyemangati lahirnya UU Pesantren ini,” katanya kepada Majalah Gontor. Agus menjelaskan bahwa melalui UU Pesantren ini akan menginspirasi sekaligus rujukan bagi aturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Direktorat Jenderal di Kementerian Agama.
“Itu yang kelak akan menjadi kebutuhan dalam memberikan legalitas pendidikan pesantren,” imbuhnya. Agus menambahkan, UU Pesantren ini lahir untuk menjawab kurangnya legitimasi masyarakat terhadap eksistensi pesantren dan kurangnya pengakuan terhadap kiprah alumni pesantren di masyarakat.
“Saya kira kebutuhan pokok dari pesantren adalah pengakuan itu. Dengan syarat, tidak mengusik independensi sebuah pesantren,” ujarnya.
Pria yang aktif sebagai Dosen Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Darussalam Gontor itu mengatakan, UU Pesantren mengakui pesantren dengan segala kekhasannya. “Tapi jangan lantas pesantren dibantu kemudian disetir. Kalau begitu, sama dengan memasukkan ikan ke dalam akuarium. Ikan berenang bebas, tetapi dalam kotak terbatas,” katanya.
Selain legalitas pesantren, sektor jaringan kerja (networking) juga memainkan peran penting bagi eksistensi pesantren. Meski letak geografis bukan berada di wilayah strategis, dengan kemajuan teknologi saat ini harus mendukung eksistensi pesantren. Pesantren yang baik adalah mereka yang memiliki networking atau jaringan yang luas.
“Adakalanya sebuah pesantren terletak di sebuah desa yang terpencil. Karena memiliki jaringan yang luas, mereka seperti berada di pusat kota atau di jantung ibu kota. Sebaliknya, ada pesantren yang berada di pusat kota tetapi karena tidak memiliki jaringan, mereka seperti berada di tengah hutan,” kata Agus. Selain jaringan kerja, perbaikan secara internal juga perlu dibenahi.
Jangan sampai ada anggapan seolaholah jaringan kerja diperkuat, tetapi urusan internal terabaikan. Dalam catatan Agus, mutu internal pesantren meliputi pengaruh seorang kiai dalam pesantren, mutu pembelajaran pesantren, pembinaan guru, dan sarana prasarana pondok.
“Tidak cukup hanya sarana prasarana dan kebersihan seadanya saja. Itu harus dikembangkan sedemikian rupa sehingga dari dalam terlihat tampan dan kokoh dan dari luar juga terlihat ganteng dan berwibawa. Dua sisi itu perlu dibenahi. Tentunya berangkat dari dalam dulu, baru mengembangkan jaringan kerja di luar pesantren,” jelasnya.
Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Hikam Bogor KH Deden Supriadi Abdullah menjelaskan sejumlah kekurangan pesantren. Alumnus Pondok Pesantren AlMasturiyah Sukabumi itu mengatakan bahwa kekurangan pesantren saat ini yaitu eksklusivitas pesantren, minimnya publikasi dan sosialisasi di kalangan masyarakat. Karena itu, ia menjelaskan sejumlah langkah yang perlu dibenahi pesantren, seperti mempertahankan sistem pesantren, memahami kebutuhan masyarakat, meningkatkan kreativitas dan kemandirian, serta meningkatkan pelayanan dan keilmuan. “Luruskan niat dan Istiqamah,” kata Kiai Deden.
Senada dengan Kiai Deden, Wakil Rektor 1 Universitas Cordova Sumbawa Barat Amir Ma’ruf Husein juga membeberkan kelebihan pondok pesantren daripada lembaga pendidikan formal lain. Menurutnya, pesantren memiliki kemandirian yang lebih kokoh, semangat juang lebih tinggi, dan akhlak siswa yang lebih terkendali. “Arah tujuan pendidikan nasional itu tidak jelas. Misalnya, sekolah menengah dikelompokkan menjadi SMA (umum), SMK (kejuruan), dan MA (keagamaan). Namun, siswa dari jurusan apapun bisa kuliah di perguruan tinggi apapun pada program studi apapun,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa periode 2014-2019 tersebut.
Ke depan, pesantren perlu menjadi lembaga yang well-informed, tidak gagap teknologi. Amir menggarisbawahi bahwa di satu sisi internet menyediakan konten yang baik. Tapi di sisi lain, internet juga menawarkan konten buruk. Jadi, itu harus diwaspadai sedini mungkin. “Santri hari ini harus dibekali dengan bekal mental yang kuat, bekal rohani yang sehat, dan bekal ilmu pengetahuan yang kuat sehingga kala mereka masuk ke dunia internet, mereka mampu memilih yang baik dan tidak terseret kepada yang buruk,” tandasnya kepada Majalah Gontor. []
























