Pontianak, Gontornews — Berdasarkan data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), dari 270 juta jiwa penduduk Indonesia, pengguna internet di Tanah Air per 2022 telah mencapai 210 juta jiwa. Angka tersebut naik sebanyak 35 juta jiwa jika dihitung dari sebelum pandemi.
Begitu pun data dari We Are Social, menunjukkan per Januari 2022, pengguna aktif medsos mencapai 191 juta orang. Artinya, Indonesia merupakan pasar potensial untuk dunia digital.
APJII pun kemudian mengungkapkan besaran penetrasi internet Indonesia telah mencapai 77,02% pada 2021. Dengan perinciannya, hampir seluruhnya (99,16%) kelompok usia 13-18 tahun terhubung ke internet; 98,64% usia 19-34 tahun; dan 87,3% usia 35-54 tahun.
Dari sisi kontribusi Ekonomi Digital Indonesia (EDI), diprediksi akan mencapai 18% dari produk domestik bruto (PDB) atau sekitar Rp4.531 triliun pada 2030. Artinya, dalam waktu delapan tahun ke depan, ekonomi digital diprediksi tumbuh hingga hampir 5 kali lipat dibandingkan saat ini yang hanya 4%. Persentase tersebut menggambarkan betapa pesatnya pertumbuhan ekonomi digital tanah air. Hal tersebut sebagaimana dilansir oleh Liputan 6 (19/6/2022).
Jika ditelaah lebih dalam terkait penggunaan medsos, Sri Wahyuni Indawati SPd MPd AIFMO-P AIFMO-U CHTc CNLPTc CPS dalam sebuah seminar yang digelar oleh One Day One Juz Ahad (20/11/2022) menyebutkan bahwa ada tiga kunci bersosial media yang baik.
Pertama, terikat hukum syara’, kedua, memahami Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) agar dapat terhindar dari risiko hukum, dan ketiga, memperhatikan adab dan etika.
Founder dan Pembina Yayasan Sekolah Wanita Indonesia Hebat ini pun menambahkan beberapa tips menulis opini dan membuat konten agar aman dari delik UU ITE. “Jangan ada konten bermuatan kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik termasuk penghinaan, penistaan, serta fitnah, berita bohong (hoax), juga pemerasan dan ancaman,” pungkas Content Creator serta Founder Smart Islamic Parenting Indonesia tersebut. [Edithya Miranti]