pesanan-baju-kaos
28 °c
Pecenongan
Sun
Mon
Sunday, 8 November, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Muamalah Ekonomi

Rizal: Menteri Berwenang Hentikan Proyek Reklamasi

Dedi Junaedi by Dedi Junaedi
10 years ago
in Ekonomi
0

Jakarta, Gontornews – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengemukakan, menteri memiliki kewenangan terkait dengan kebijakan untuk membatalkan reklamasi yang dinilai melanggar ketentuan.

“Masing-masing menteri memiliki kewenangan yang dilindungi UU, misalnya untuk daerah pelabuhan itu kewenangan menteri perhubungan, wilayah laut itu kewenangan menteri kelautan dan perikanan, lingkungan hidup itu kewenangan menteri lingkungan hidup dan kehutanan,” katanya di Jakarta, Rabu, seperti dikutip Antara

Menko Maritim mengemukakan hal tersebut ketika ditanyakan mengenai keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keputusan Menko Maritim yang membatalkan reklamasi Pulau G di kawasan pantai Jakarta Utara.





Rizal Ramli mengemukakan keheranannya terhadap tindakan Gubernur DKI Jakarta, dan menyatakan agar Ahok seharusnya “jangan cengeng” karena soal seperti itu sampai harus diadukan kepada Presiden Jokowi.

BACA JUGA

Investasi, Pensiun, dan Kripto: Santriwati Ummul Mukminin Melek Keuangan Syariah

Sakinah Finance Mengadakan Kajian Muslimah di Masjid Ukhuwah Islamiyah Semarang

IAEI Turkiye Sukses Gelar Forum Ekonomi Islam Dunia 2026

LPNU Jakarta Pusat Adakan Diskusi NGOPI Bahas Penguatan Ekonomi Umat

Pembukaan ISEF 2026, Bank Indonesia Luncurkan Tiga Program Peningkatan Ekonomi Syariah

Sebelumnya, Ahok menyatakan, pihaknya mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi sebagai pendapat kedua (second opinion) guna mempertanyakan, apakah konferensi pers Menko Maritim terkait pembatalan pembangunan Pulau G dapat menjadi patokan.

Ahok mengemukakan, reklamasi dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52/1995, maka seharusnya seorang menteri tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keppres, tetapi hanya Presiden sendiri yang dapat melakukannya.



Pemerintah melalui Menko Maritim secara resmi membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta lantaran dinilai melakukan pelanggaran berat karena membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut dan proyek vital.

Pengembang Pulau G, yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera, dinilai melakukan pelanggaran berat karena membangun di atas jaringan kabel listrik milik PT PLN (Persero).

Pulau G itu juga dinilai mengganggu lalu lintas kapal nelayan yang seharusnya secara mudah dapat berlabuh di Muara Angke.

Rizal menyebut, berdasarkan analisa Komite Gabungan, reklamasi Pulau G juga dibangun sembarangan secara teknis karena dampaknya yang merusak lingkungan hingga membunuh biota.

Dalam rakor tersebut, diputuskan pula sejumlah pulau reklamasi yang melakukan pelanggaran sedang dan ringan, selain pelanggaran berat yang dilakukan pengembang untuk Pulau G.

Pulau C, D dan N dinilai melakukan pelanggaran sedang, di mana pihak pengembang diminta melakukan sejumlah perbaikan dan pembongkaran. Pulau C dan D yang saat ini menyatu diminta untuk dipisah dengan kanal selebar 100 meter dan sedalam delapan meter agar bisa dilalui lalu lintas kapal dan agar tidak meningkatkan risiko banjir.

Sementara itu, Pulau N yang merupakan bagian dari proyek pembangunan Pelabuhan Kalibaru (New Priok Container Terminal 1) milik Pelindo II dinilai melakukan pelanggaran teknis dan lingkungan hidup. “Pengembangnya setuju untuk memperbaiki. Jadi, boleh diteruskan agar rapi dan pelanggaran yang dilakukan diperbaiki,” kata Rizal.

Sebelumnya, tim menilai bahwa pelanggaran ringan dinilai berdasarkan masalah administrasi dan proses pembangunan.[Dedi Junaedi]

Tags: BerwenangHentikan ReklamasiMenteriRizal Ramli
Share8Tweet5Send
Previous Post

Pasca Putusan PCA, Indonesia Berharap Hubungan ASEAN-China Tetap Baik

Next Post

Kapal Surya UI Raih Penghargaan di Belanda

Dedi Junaedi

Dedi Junaedi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
KH Izzat Fahd Ajak Santri Baitul Arqom Jember Selalu Menjaga dan Memperjuangkan Pondok

KH Izzat Fahd Ajak Santri Baitul Arqom Jember Selalu Menjaga dan Memperjuangkan Pondok

2 November 2026
Kiai Jamhari dan Wasiat Kemandirian Perempuan

Kiai Jamhari dan Wasiat Kemandirian Perempuan

2 November 2026

Komjen (Purn) Dr Nurfaizi Suwandi: Mutiara Indonesia di Negeri Piramida

13 February 2018
Santriwati Darul Muttaqin Parung Bogor Kunjungi Majalah Gontor

Santriwati Darul Muttaqin Parung Bogor Kunjungi Majalah Gontor

1 November 2026
Filosofi Ayam Mengerami Telur: Warisan Istiqamah KH Jamhari Abdul Jalal

Filosofi Ayam Mengerami Telur: Warisan Istiqamah KH Jamhari Abdul Jalal

29 October 2026
Raudhatul Hasanah Medan ‘Belajar’ Bahasa Arab dari Mumtaza Banjarnegara

Raudhatul Hasanah Medan ‘Belajar’ Bahasa Arab dari Mumtaza Banjarnegara

0
Materi Mitigasi Bencana Harus Masuk Kurikulum Pesantren

Materi Mitigasi Bencana Harus Masuk Kurikulum Pesantren

0
Universitas Pancasila Jakarta Kukuhkan Dua Guru Besar

Universitas Pancasila Jakarta Kukuhkan Dua Guru Besar

0
Marching Band Gontor Ikut Kompetisi Piala Raja Hamengkubuwo X

Marching Band Gontor Ikut Kompetisi Piala Raja Hamengkubuwo X

0
masjid asmaul husna

Masjid 99 Kubah, Keindahan Arsitektur dengan Filosofi Asmaul Husna

0
Raudhatul Hasanah Medan ‘Belajar’ Bahasa Arab dari Mumtaza Banjarnegara

Raudhatul Hasanah Medan ‘Belajar’ Bahasa Arab dari Mumtaza Banjarnegara

7 November 2026
Materi Mitigasi Bencana Harus Masuk Kurikulum Pesantren

Materi Mitigasi Bencana Harus Masuk Kurikulum Pesantren

7 November 2026
Universitas Pancasila Jakarta Kukuhkan Dua Guru Besar

Universitas Pancasila Jakarta Kukuhkan Dua Guru Besar

6 November 2026
Menko PM Muhaimin Iskandar Apresiasi Pesantren Al Hikmah 2 Bumiayu

Menko PM Muhaimin Iskandar Apresiasi Pesantren Al Hikmah 2 Bumiayu

5 November 2026
Kemenag Lantik 15 Anggota Majelis Masyayikh 2026-2031

Kemenag Lantik 15 Anggota Majelis Masyayikh 2026-2031

5 November 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Alhamdulillah, Pre-Order dibuka lagi, kini tersedia Crewneck Sweatshirt. Tersedia saat ini Warna :

1. Black
2. Navy
3. Maroon
4. Army
5. Light Pink

Silahkan di pesan melalui link :
https://tinyurl.com/pesan-baju/

atau bisa lihat link di profile

#majalahgontor
#gontornews
  • Bazar Buku. Silahkan japri untuk pemesanan via instagram hari ini.
  • Buku ini ditulis untuk kamu yang sedang atau pernah menjalani kehidupan di pesantren. Pesan sekarang atau kunjungi stan Majalah Gontor di ESPECTO BAZAR.
  • ESPECTOR BAZAR AL HASSAN BEKASI 24 - 25 OKTOBER 2026.  DAPATAKAN DISKON 15% BAGI PEMESAN BUKU INI VIA INSTAGRAM. 
BELUM TERMASUK ONGKIR. 
UNTUK PEMESANAN BISA JAPRI ADMIN.
  • Assalamu
  • Pre Order dibuka kembali hingga 25 Oktober 2026

Link pembelian bisa dilihat di bagian akhir gambar atau di profile.
atau bisa langsung ke link dibawah ini :
https://tinyurl.com/pesan-baju

#majalahgontor 
#gontornews
  • Telah terbit dan bisa dipesan
Majalah Gontor Edisi Oktober 2026
pemesanan bisa ke nomor :
081234160133

untuk edisi khusus 100 tahun gontor bisa dipesan melalui link dibawah ini
https://bit.ly/pesan-majalah

#majalahgontor 
#gontornews 
#pesanmajalah
  • Bismillah, bagi yang ingin mempromosikan usahanya di Majalah Gontor edisi November silahkan daftar dan cek paketnya pada link https://bit.ly/pasang-iklan-mg atau scan barcode pada gambar.

#majalahgontor #gontornews
  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025

Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan: 
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-

Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802

Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews 

#majalahgontor 
#majalahgontor

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result