Jakarta, Gontornews — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, Kamis (02/03/2023), menuntut akuntabilitas pemerintah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. PBNU, tambahnya, mengaku siap untuk mengawasi dan mendorong masyarakat untuk ikut mengontrol pemerintahan.
“NU ikut menuntut akuntabilitas pemerintah demi kepentingan negara. Kita jelas menyeru kepada pemerintah, semua, organ-organ maupun aparatnya, untuk bertindak akuntabel dalam menjalankan tugas-tugas negara,” kata Gus Yahya sebagaimana dilansir NU Online.
“NU tentu akan selalu siap sedia, demi kepentingan negara juga, untuk ikut mengawasi dan melakukan upaya-upaya memperkuat partisipasi masyarakat di dalam melakukan pengawasan dan kontrol atas praktik-praktik pemerintahan,” sambung Gus Yahya.
Sebelumnya, Gus Yahya menegaskan warga NU bersama para ulama akan terus istiqomah di pihak negara. Penegasan itu merupakan jawaban atas alasan kunjungan Direktorat Jenderal Pajak ke PBNU seiring dengan ancaman boikot pajak oleh sejumlah pihak pascakasus yang melibatkan Mario Dandy, putra dari Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo.
“NU bersama-sama dengan para ulamanya akan istiqomah senantiasa di pihak negara. Apa pun yang menjadi kepentingan negara, kita akan bela, oleh NU,” tegas Gus Yahya setelah menerima kunjungan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, di kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa kunjungannya ke PBNU dalam rangka silaturahim sekaligus meminta dukungan dari berbagai kalangan untuk bersama-sama mendukung pembangunan nasional.
“Kami bersilaturahim dengan Pengurus Besar Nahdhatul Ulama di tempat kediaman Gus Yahya. Maksud dan tujuannya, ingin mengajak kita semua, khususnya Nahdhatul Ulama, untuk terus berpartisipasi dalam melaksanakan pembangunan nasional dan, lebih khusus lagi, menjaga Indonesia yang lebih baik melalui pembayaran pajak,” kata Suryo.
Ia pun berharap dukungan dari masyarakat untuk menegakkan Indonesia dan menjaga masyarakat secara umum melalui pembayaran pajak. [Mohamad Deny Irawan]





















