Tanggal 20 Januari 2016, audit BPK menemukan kerugian negara dalam korupsi minyak mentah (kondensat) sebesar 2.716 miliar dolar AS, yang jika dikonversi setara dengan Rp 35 triliun.
BPK menyebutkan adanya penyimpangan dalam proses tender maupun pelaksanaan penjualan kondensat. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi/BP Migas (sekarang SKK Migas) menunjuk kilang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) bulan Oktober 2008 terkait mengolah dan menjual kondensat untuk kurun waktu 2009-2010.
Perjanjian kontrak kerjasama BP Migas dan PT TPPI dilakukan pada Maret 2009. Penunjukan langsung BP Migas ke PT TPPI dilakukan tanpa melalui proses tender. Jadi, penunjukan langsung ini menyalahi prosedural peraturan BP Migas Nomor KPTE-20/BP00000/2003-SO, tertanggal 15 April 2003.
Selain menyalahi prosedur (tidak melalui proses tender), PT TPPI seharusnya mengolah minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan Pertamina. Akan tetapi dalam perjalanannya, dibuka opsi kepada TPPI boleh menjual produk olahan kondensat ke pihak lainnya termasuk ekspor apabila Pertamina tidak membeli sebagian atau seluruh produk kondensat dari kilang TPPI.
Bareskrim sudah menemukan tindak pidana korupsi kondensat sejak tahun 2015. Bareksrim juga mengirim surat ke BPK untuk menghitung kerugian negara akibat korupsi kondensat. Bareskrim di tahun 2015 telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Raden Priyono, mantan kepala BP Migas, Djoko Harsono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas dan Honggo Wendratmo, presiden direktur PT TPPI.
Fakta di atas menunjukkan banyak keanehan.
Korupsi kondensat adalah Korupsi Jumbo, 16 kali lebih besar dari korupsi E-KTP yang diduga negara dirugikan sebesar Rp 2,3 triliun. Namun hingga saat ini, belum ada tersangka yang diadili di pengadilan. Hampir tiga tahun berlalu, seorang pun tidak ada yang diadili.
Bahkan Honggo Wendratmo setelah ditetapkan tersangka sudah pergi ke Singapura dengan alasan klise, berobat. Sampai saat ini, keberadaan Honggo tidak diketahui, dan Bareskrim baru baru ini menetapkannya sebagai DPO.
Korupsi Jumbo ini juga minim pemberitaan dan tidak banyak diketahui publik. Padahal, Mega korupsi ini sangat fantastis. Dalam sejarah BPK, korupsi kondensat ini adalah korupsi dengan kerugian tertinggi yang ditemukan BPK. Ironinya, belum ada satupun yang bertanggung jawab dengan kerugian negara lebih dari Rp 35 triliun ini.
Banyak keanehan yang memerlukan jawaban. Jika tiga tahun berlalu dan tidak ada kejelasan hingga saat ini, maka publik tidak lagi mempercayai aparat penegak hukum. Hukum memang tumpul ke atas tajam ke bawah. Honggo yang sudah tersangka tidak dilakukan pencekalan dan akhirnya bisa lepas dari pantauan polisi.
Waktu tiga tahun sangat lama untuk memproses Mega Korupsi ini. Herannya hingga sekarang pun masih belum dibawa ke pengadilan. Publik wajar menduga ada pihak-pihak yang memang sengaja agar Mega Korupsi 35 T ini mengendap untuk kemudian hilang dengan sendirinya.
Ironinya lagi, Presiden Jokowi juga tidak mengeluarkan pernyataan mengenai Mega Korupsi ini. Komitmen Presiden Jokowi terhadap pemberantasan korupsi layak dipertanyakan.
KPK juga sering menangkap perilaku korupsi yang jutaan dan miliaran rupiah. Namun, KPK dalam kasus Mega Korupsi ini juga masih diam. Ada Apa sebenarnya dengan Negara Kita? []





















