Kebijakan Survei Lingkungan Pendidikan yang sedang digulirkan Kemendikbud menuai kegaduhan. Sebagian konten survei ‘nyerempet’ isu yang sensitif dan tendensius ke masalah agama tertentu dengan bungkus radikalisme dan intoleransi. Sejalan dengan survei itu, Kemendikbud begitu gegap gempita ‘memerangi’ radikalisme dan intoleransi di sekolah-sekolah. Bahkan disebut sebagai salah satu dosa besar pendidikan. Seolah sekolah-sekolah kita sudah kerasukan paham dan perilaku radikalisme dan intoleran.
Masalahnya, survei tersebut disusun dengan gegabah dalam menyusun indikator sikap radikalisme ataupun intoleransi. Misalnya saja, seorang siswa atau guru dianggap ‘radikal’ bila memberikan pernyataan setuju terhadap sekolah yang mewajibkan siswa-siswinya mengenakan pakaian sesuai aturan agamanya. Atau, dianggap tidak toleran bila bersikap bahwa pimpinan politik (Presiden, Gubernur atau Bupati) harus dari mereka yang beragama mayoritas. Alih-alih untuk menjadikan pendidikan kita berpijak kepada nilai-nilai Pancasila, survei ini malah cenderung ‘menyerang’ agama mayoritas.
Survei Lingkungan Belajar adalah bagian dari Asesmen Nasional, dimaksudkan untuk masukan awal mengefektifkan pendidikan karakter, menumbuhkan iklim yang positif dan kondusif berdasarkan nilai-nilai Pancasila, yang sila pertamanya Ketuhanan Yang Maha Esa! Pendidikan karakter mesti berpijak dan bersumber dari nilai-nilai agama, bukan malah mendangkalkan agama. Perlu kearifan dalam mendefinisikan istilah ‘radikalisme’ dan ‘intoleran’, sehingga tidak seenaknya saja dijadikan instrumen yang justeru kontraproduktif.
Kalau mau menjaring sikap radikalisme dan intoleran, harus didudukkan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan sikap radikal dan intoleran menurut para pakar, termasuk juga dari para pakar agama. Tidak bisa seenaknya saja tafsiran radikal atau intoleran dirumuskan berdasarkan perspektif pemerintah semata, atau berdasarkan pikiran-pikiran sekuler, paham komunisme dan liberalisme. Negara kita negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang sangat luhur, mulia dan penuh dengan pesan-pesan moral dan spiritual.
Butir-butir instrumen survei tersebut sangat sarat bernuansa politis, menimbulkan kegaduhan, kontroversi dan menimbulkan saling curiga, memecah belah bangsa, dan justeru mengembangkan sikap intoleransi baru. Survei yang dilakukan diam-diam dan cenderung tertutup telah memunculkan kegelisahan di banyak kalangan. Apalagi, dasar hukum kebijakan survei ini juga masih bermasalah. Kalau diurut, Survei Lingkungan Belajar ini bagian dari Asesmen Nasional (AN) yang dasar hukumnya UU Sisdiknas Pasal 57 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1). Sedangkan PP yang mengaturnya PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 46. Istilah Asesmen Nasional baru muncul di PP, bahasa di UU Sisdiknas ialah Evaluasi.
Sebagai catatan, ‘kebijakan’ AN yang dikeluarkan oleh Kemendikbud baru sebatas format slides power point yang dikeluarkan sebelum PP 57/2021 terbit. Jadi, dari sisi pijakan hukumnya, Survei Lingkungan Pendidikan ini masih dipertanyakan. Padahal, rumusan pendidikan karakter sudah disusun secara seksama dan terintegrasi dalam kurikulum (2013), tinggal diperbaiki, disempurnakan dan dijalankan dengan seksama. Di tengah suasana pandemi yang sangat membebani negara dan bangsa, sebaiknya kebijakan Nadiem (Mendikbud-Ristek) mesti lebih bijak dan lebih produktif bagi kebaikan masa depan pendidikan kita. []




















