Jenewa, Gontornews — Badan Kesehatan Dunia, WHO, mengonfirmasi terganggunya pelayanan kesehatan bagi pasien sakit jiwa dan penyalahgunaan zat secara global akibat pandemi Covid-19. WHO menjelaskan hanya 7 Persen dari 130 negara yang menyatakan bahwa pelayanan kesehatan bagi pasien sakit jiwa tetap terbuka. Artinya, 93 persen negara dunia membatasi pelayanan bagi pasien sakit jiwa
“Kami pikir (urusan penyakit jiwa) ini merupakan salah satu aspek Covid-19 yang terlupakan. Dalam arti, sebagian dari tantangan yang kami alami adalah masalah terbatasnya anggaran,” ungkap Direktur Departemen Kesehatan Mental dan Penggunaan Zat WHO, Devora Kestel.
Kestel mengungkapkan hanya 17 Persen negara yang memiliki pendanaan guna mendukung kebutuhan kesehatan mental selama pandemi.
“Kami memperkirakan, dari informasi yang ketahui, bahwa kemungkinan ada peningkatan pada orang dengan kondisi terkait kesehatan mental, neurologis serta zat yang perlu perhatian,” sambung Kestel kepada Reuters.
WHO menjelaskan bahwa pasien sakit jiwa memiliki tingkat risiko kematian yang tinggi. Pasien sakit jiwa, sambung WHO, rentan melakukan bunuh diri, serangan epilepsi hingga ketergantungan obat penenang yang tidak terkontrol.
WHO menambahkan peningkatan kasus pasien sakit jiwa terjadi di negara-negara berpenghasilan rendah. Pembatasan perjalanan menjadi salah satu penyebab gangguan jiwa paling umum yang terjadi saat pandemi.
“Pembatasan perjalanan merupakan penyebab gangguan paling umum bagi 73 persen negara berpenghasilan rendah,” pungkas Kestel. [Mohamad Deny Irawan]























