Dublin, Gontornews — Komisi perlindungan data Irlandia (Irish Data Protection Commissioner/DPC), tengah melakukan penyidikan terkait pelanggaran yang dilakukan platform media sosial Twitter terhadap pasal 33 regulasi perlindungan data Uni Eropa (EU’s General Data Protection Regulation/GDPR), Sabtu (26/1) waktu setempat.
Akibat pelanggaran tersebut, Twitter terancam didenda sebesar 4 persen dari pendapatan global atau sektiar 20 juta Euro. Regulasi GDPR pasal 33 tersebut memungkinkan seseorang atau korporasi untuk melaporkan pelanggaran data pribadi paling lambat dalam rentang waktu 72 jam sejak pelanggaran itu terjadi. Laporan tersebut juga harus melampirkan jumlah serta informasi pelanggaran yang terjadi.
“Minggu ini, DPC membuka penyelidikan baru tentang pelanggaran data yang dilakukan oleh Twitter pada 8 Januari 2019,” tulis keterangan resmi DPC sebagaimana dilansir Reuters.
“Penyelidikan ini akan memeriksa masalah seputar kepatuhan Twitter terhadap pasal 33 GDPR,” tambah keterangan tersebut.
Sementara itu Twitter pun bertekad dan berkomitmen penuh terhadap perlindungan data serta perlindungan privasi kepada setiap pengguna layanan media sosial.
“Kami berkomitmen penuh untuk bekerja dengan DPC untuk meningkatkan data yang sudah kuat serta perlindungan privasi yang kami tawarkan kepada setiap pengguna layanan,” balas Twitter.
DPC sendiri telah menyelidiki Twitter sejak November 2018 yang lalu untuk menindaklanjuti laporan dari pelanggaran-pelanggaran yang terjadi sejak GDPR diperkenalkan ke publik. [Mohamad Deny Irawan]























