Nilai-nilai dasar kebangsaan dan kenegaraan yang menghasilkan Dasar Negara Pancasila dan Konstitusi Negara UUD 1945 tidak terlepas dari peran ormas Islam di Indonesia. Di mana nilai dasar itu merupakan kristalisasi dari nilai-nilai Islam.
Misalnya, nilai ketuhanan, kemanusiaan, persaudaraan/persatuan, permusyawaratan, dan keadilan yang tertulis dalam Pancasila dan UUD 45, itu merupakan nilai-nilai Islam.
Begitu pula, arsitektur ketatanegaraan dan pemerintahan Indonesia, dengan adanya lembaga-lembaga negara seperti MPR dan DPR merupakan manifestasi pemikiran politik dalam paradigma Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam konteks Indonesia.
Selain itu, sistem ekonomi yang diterapkan, yang termaktub dalam UUD 45, bukan kapitalisme dan bukan juga sosialisme. Akan tetapi sistem ekonomi kekeluargaan yang mencerminkan Jalan Tengah dan mengedepankan prinsip kegotongroyongan (ta’awun) yang diajarkan dalam Islam.
Demikian juga sumber daya alam (SDA) harus dikuasai negara (tidak diserahkan kepada mekanisme pasar bebas) yang merupakan pengamalan dari hadis bahwa air, api, dan rumput tidak diserahkan kepada orang banyak.
Masih banyak hal lain yang bisa diangkat sebagai refleksi ajaran Islam. Termasuk, dalam hal ini, motto bangsa “Bhinneka Tunggal Ika”, walaupun berbeda namun tetap satu. Demikian dalam beragama, dengan kemajemukan yang ada, berbeda agama tapi tetap satu, Negara Indonesia. Hal itu, merupakan ajaran Islam tentang perlunya persaudaraan kebangsaan dan persaudaraan kemanusiaan.
Inilah Islam dan umat Islam di Indonesia, sebagai mayoritas dari rakyat Indonesia (88 persen dari sekitar 260 juta penduduk).
Bahkan Grand Syaikh Al-Azhar dalam Pidato Kuncinya pada Pembukaan Pertemuan Puncak Ulama dan Cendekiawan Muslim Sedunia tentang Wasathiyat Islam di Bogor, 2018, menyatakan bahwa Pancasila adalah islami. Memang kalau dibedah, sila demi sila dari Pancasila merupakan nilai-nilai Islam.
Umat Islam telah berperan besar dalam perjuangan menegakkan kemerdekaan Indonesia, maka umat Islam juga memiliki tanggung jawab yang besar pula akan kemajuan Indonesia. Walaupun demikian, para pendiri Negara Indonesia tidak memilih status negara teokratis dan tidak pula memilih bentuk negara sekuler.
Relasi antara agama dan negara dalam Negara Pancasila bersifat simbiotik mutualistik. Walaupun bukan negara agama, tapi negara menghormati agama dan memberi kebebasan kepada warga negara untuk beragama dan beribadah menurut agamanya.
Maka seyogyanya jangan sampai terjadi ketegangan antara negara dan Islam atau umat Islam. Harmoni hubungan akan tetap terpelihara jika semua pihak mengamalkan Pancasila secara konsekuen dan konsisten.
Formula demikian dapat dibandingkan dengan formula ulama Sunni seperti Al-Gazali, yang mengatakan bahwa agama dan negara bersaudara kembar. Inilah prinsip wasathiyat Islam yang ada dalam rancangan membangun negara Indonesia.
Maka bagi organisasi Islam, seperti Nahdhatul Ulama, Negara Pancasila adalah bentuk ideal dan final bagi bangsa Indonesia yang majemuk. Organisasi Islam lain, yaitu Muhammadiyah, menilai Negara Pancasila sebagai Darul ‘Ahdi was Syahadah.
Selain itu, sebagai penganut agama kemajuan dan jalan tengah, umat Islam memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan perubahan dan perbaikan, yakni dengan mengajukan “peradaban alternatif”. Umat Islam di Indonesia telah mengambil porsi tanggung jawab dengan partisipasi aktif dalam pembangunan nasional, melalui kerjasama dengan berbagai pihak, baik maayarakat madani maupun pemerintah, atas dasar kebaikan dan perbaikan.
Bahwa umat manusia sejatinya bersaudara, maka perlu dikembangkan persaudaraan kemanusiaan. Dalam kaitan ini, ditegaskan bahwa kesadaran akan persaudaraan kemanusiaan itu meniscayakan adanya rasa kasih sayang (tarahum) yang melintasi tapal batas primordial seperti agama, ras, bangsa, dan suku-bangsa.
Kasih sayang perlu berlanjut pada ta’aruf yakni saling memahami dan menghormati, yang kemudian mendorong adanya ta’awun atau kerjasama, dan paling tinggi dapat mengambil bentuk tadhamun yaitu saling melindungi. Ajaran-ajaran agama yang luhur dan agung ini mudah dikatakan tapi sulit dilaksanakan. []























