Keluarga menurut al-Faruqi merupakan media penerjemahan tauhid. Artinya aktivitas dalam keluarga mesti dilandasi nilai-nilai tauhid (dzikrullah dan persamaan) dengan kata lain keluarga merupakan media untuk menyosialisasikan kandungan tauhid. Artinya tauhid sebagai pokok daya kerja yang utama bagi manusia untuk berbuat segala kebaikan bagi dirinya, keluarga, masyarakat dan negaranya. Islam mengajarkan bahwa akhlak tidak didasarkan pada perasaan ataupun insting batin tetapi pada tauhid.
Maka jelas apabila nilai-nilai tersebut (akhlak-tauhid) mesti menjadi landasan dalam keluarga sebab keluarga mengemban tugas sebagai peletak dasar bagi pendidikan akhlak dan pandangan hidup keagamaan. Keluarga juga merupakan tempat belajar bagi anak dalam segala sikap untuk berbakti kepada Tuhan sebagai perwujudan nilai hidup yang tinggi.
Jadi, tauhid adalah landasan dalam kehidupan keluarga untuk mempersiapkan anak sebagai hamba yang mengabdi kepada Allah melalui pendidikan akhlak. Sebuah pendidikan yang mengarahkan potensi anak untuk berbuat baik dan senantiasa mengingat Allah dalam setiap langkahnya. Bahwa setiap perbuatan diniati atas nama Allah sekaligus untuk mencapai keridhaan-Nya.
Secara umum, konsep tauhid sebagai prinsip keluarga menurut al-Faruqi adalah bahwa keluarga merupakan media untuk memenuhi tujuan Ilahi (penghambaan). Dan pemenuhan tujuan ini mensyaratkan agar manusia menikah, melahirkan keturunan dan juga hidup bersama.
Menikah sebagai Pembentukan Keluarga
Menikah wajib. Dengan menikah, maka pemenuhan kebutuhan seks terwadahi. Namun, menikah yang hanya dilandasi seks semata tidak sempurna. Islam sangat menghargai kebutuhan umatnya dengan menyediakan keluarga. Keluarga (Islam) menurut al-Faruqi adalah mereka yang terikat oleh ikatan darah yang hidup bersama yang suasananya diliputi dengan rasa cinta, percaya dan peduli, yang terbentuk melalui suatu ikatan pernikahan antara pria dan wanita menurut persetujuan dan tanggung jawab masing-masing (mempelai) sesuai dengan konstitusi.
Persetujuan atau kesepakatan tersebut bisa berupa kesepakatan sepihak (perjodohan) ataupun kedua belah pihak. Apabila dengan perjodohan tersebut tidak diperoleh kesepakatan bersama maka pernikahan dapat dibatalkan; sebab kesepakatan (bersama) adalah sebuah prasyarat penting pembentukan keluarga. Kesepakatan tersebut harus dinyatakan dalam akad di samping pernyataan (ketentuan) tentang mahar yang dibayarkan (berupa perhiasan dan atau uang kontan untuk membeli pakaian pengantin wanita atau perabot rumah) dan juga mahar yang ditunda (berupa uang kontan atau apapun yang dapat dibayarkan oleh pihak pria ketika bercerai); hal ini sebagai pencegah dan penjamin keputusan seenaknya pria yang mengakhiri perkawinan.
Dari pernyataannya tersebut tampak bahwa al-Faruqi menjunjung tinggi nilai suci sebuah keluarga. Keluarga yang merupakan perkumpulan antara pria dan wanita mesti dilandasi dengan nilai tauhid (dzikrullah dan persamaan manusia) karena keluarga tidak hanya sekedar perkumpulan namun juga kehidupan antara pria dan wanita yang berbeda (sifat) nan rawan terjadi ketidakcocokan serta perbedaan lain yang dapat memicu perpisahan; sehingga dengan landasan tauhid tersebut diharapkan terjadi harmonisasi hubungan.
Arti Keluarga Besar
Keluarga (Islam) menurut al-Faruqi tidak seperti keluarga-keluarga di negara komunis yang merampas ikatan batin sebuah keluarga karena pengambilalihan anak dari pemerintah yang memperlakukan mereka sebagai anak negara. Keluarga (Islam) bukan pula seperti keluarga-keluarga di negara Barat yang anak-anaknya terabaikan oleh orang tuanya karena budaya workaholic (gila kerja). Keluarga (Islam) adalah keluarga patriarkal (pimpinan keluarga ada di tangan pria) bukan keluarga matriarkal (pimpinan keluarga ada di tangan wanita) ataupun poliandri (seorang istri bersuamikan banyak).
Bentuk keluarga (Islam) menurut Ismail Raji Al Faruqi adalah keluarga besar (extended family) yang keanggotaannya mencakup tiga generasi yang meliputi ayah, ibu, kakek, nenek,paman, bibi, cucu, serta anak-anak keturunan mereka yang hidup dalam satu kompleks tempat tinggal dengan satu dapur dan balai keluarga tempat bercengkerama sekaligus sebagai ruang tamu yang berkembang menurut hukum tanggungan dan warisan. Hukum tanggungan memandang semua wanita dalam keluarga menjadi tanggungan kaum pria tanpa memandang status keuangan mereka sedangkan hukum warisan memandang semua anggota keluarga sebagai ahli waris yang beragam derajatnya; yaitu seorang pria mendapat dua kali bagian dari wanita.
Dalam hal ini, wanita adalah pihak yang diuntungkan sebab satu bagian yang ia peroleh dapat disimpannya karena ia telah menjadi tanggungan kaum pria sedangkan dua bagian milik pria mesti dibagi pada kaum wanita demi memenuhi tanggungannya tersebut. Selain itu, pria juga harus mencukupi seluruh kebutuhan ekonomi para anggota keluarga karena semua kerabat (betapapun jauhnya hubungan kekerabatannya) asal mereka dalam keadaan kekurangan dan tidak didapati pria dewasa yang mencari nafkah menjadi tanggungan kaum pria. Adapun kerabat yang menjadi prioritas adalah kakek, nenek, paman, dan anak-anak mereka (di samping kaum wanita). Dan lebih diutamakan kerabat yang berasal dari garis keturunan pria (patriarkal).
Nilai Plus Keluarga Besar
Keluarga besar dapat memberikan untuk setiap anggota keluarga nya kemampuan mengatasi kesulitan hidup. Melalui keluarga besar ini pula individualisme, egoisme dan kesendirian akan terhapus bahkan mempermudah sosialisasi dan akulturasi sebagaimana pernyataanya: Banyaknya anggota keluarga mencegah terjadinya jurang antar generasi dan mempermudah proses sosialisasi serta akulturasi anggota keluarga dalam rumah tangga terdapat beragam bakat dan temperamen, sehingga anggota keluarga dapat saling melengkapi dan mendisiplinkan mereka untuk saling memenuhi kebutuhan.
Keluarga besar tidak hanya menjadikan karir di dalam dan di luar rumah tangga mungkin dilaksanakan, tetapi juga menjadikan segenap anggota masyarakat lebih sehat dan sejahtera. Karena dalam keluarga besar, akan selalu ada orang yang akan memberikan perhatian kepada rumah tangga sehingga apabila sang ibu melanjutkan karir maupun pendidikannya tidak akan merasa terbebani dengan pengelolaan rumah tangga sebab telah ada orang di rumah. Bahkan akan selalu ada beberapa orang yang dapat dipilih oleh anak untuk bermain, bercanda, berdiskusi, merenung dan berharap bahkan mengatasi kesulitan hidup. Kebersamaan seperti ini penting bagi kesehatan jiwa seseorang dan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya al-Faruqi menambahkan bahwa pada dasarnya manusia membutuhkan kasih sayang, bimbingan dan keprihatinan menolong orang lain sebanyak mereka membutuhkan makanan dan udara. Karena keluarga besar memungkinkan terjadinya pemenuhan kebutuhan pada masing-masing anggota keluarganya. Sebagaimana pernyataannya: Tak seperti sistem sosial lainnya Islam membicarakan pula hubungan para anggota keluarga besar untuk memastikan pemenuhan fungsi di antara mereka. Jadi keluarga besar memungkinkan terciptanya pemenuhan fungsi seseorang atas orang lain dalam keluarga itu. Artinya jika seorang anak memerlukan figur ibu akan tetapi karena ketiadaannya di rumah oleh karena tuntutan karir, maka anak akan bisa mendapatkan figur ibu dari nenek atau bibinya misalnya. [Ulfatun/Alhafidh]





















