Wellington, Gontornews — Pemerintah Selandia Baru, Rabu (9/12/2021), mengumumkan larangan bagi warga berusia 14 tahun ke bawah untuk mengakses tembakau secara legal. Asisten Menteri Kesehatan Selandia Baru, Dr Ayesha Verall, mengumumkan agenda bernama Auahi Kore Aotearoa Mahere Rautaki 2025 atau Rencana Aksi Bebas Asap 2025.
Rencana ini mencakup langkah-langkah untuk melarang anak-anak berusia 14 tahun ke bawah untuk membeli tembakau secara legal.
“Ini adalah hari bersejarah bagi kesehatan rakyat kami,” kata Verall sebagaimana dilansir NZ Herald.
“Merokok masih menjadi penyebab utama kematian yang dapat dicegah di Selandia Baru sekaligus penyebab utama satu dari empat kanker. Bahaya yang berhubungan dengan merokok sangat lazim terjadi di masyarakat Maori, Pasifik, dan masyarakat berpenghasilan rendah,” sambung Verall.
Tindakan keras tersebut merupakan salah satu tindakan pengendalian tembakau terbesar di dunia. Perdana Menteri Jacinda Ardern mengatakan bahwa aturan ini berupaya mendorong warga untuk tidak lagi merokok sejak usia muda.
“Setengah dari mereka yang merokok mati karena efeknya,” kata Ardern.
Ardern tidak menampik bahwa larangan penjualan tembakau ini akan mendorong kembali aktivitas penjualan tembakau di pasar gelap. Tetapi Ardern mengatakan bahwa pasar gelap tembakau bisa ditekan melalui kenaikan harga cukai.
Ardern menambahkan bahwa kenaikan harga cukai tidak lagi efektif untuk membendung penjualan tembakau karena ia mendukung pengambilan tindakan lain.
Terakhir, Ardern berbicara mengenai vaping yang disebut-sebut sebagai alat alternatif untuk membantu orang berhenti merokok.
“Ini adalah alat yang penting. Saya yakin akan ada orang yang ingin berbicara tentang penggunaan vaping di kalangan anak muda di masa depan. Tetapi, kami sangat fokus dalam rencana ini untuk menghentikan orang-orang agar tidak merokok di masa depan,” tutup Ardern. [Mohamad Deny Irawan]

























