Jakarta, Gontornews – Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengungkapkan calon kepala daerah yang mengikuti pilkada serentang 2018 yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap diperbolehkan kampanye. Baginya, meski tertangkap tangan oleh KPK, para calon tetap memiliki hak untuk berkampanye.
“Bagi yang terkena OTT hak dia sebagai calon masih ada. Itu prinsip dulu. Kalau hak masih ada berarti kampanye dia dipersilahkan. Intinya, hak pasangan calon masih berhak untuk berkampanye,” kata Wahyu sebagaimana dilansir Viva, Rabu (14/2).
Sebelumnya, Calon incumbent pilkada Subang, Imas Aryuminingsih tertangkap OTT KPK, Selasa (13/4) di Subang, Jawa Barat. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa dugaan sementara mendera Bupati Subang tersebut terkait dengan kewenangan perizinan.
“Diamankan delapan orang, termasuk kepada daerah di Subang, kurir, swasta dan unsur pegawai setmpat,” kata Febri, Rabu (14/3).
“Mengacu ke KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk penentuan status pihak-pihak yang diamankan tersebut,” tambah Febri.
Wahyu menegaskan bahwa proses pilkada akan jalan terus meski salah seorang dari paslon yang berkompetisi di Pilkada serentak 2018 tekena OTT KPK. “Bahkan pengalaman yang lalu sudah menjadi terpidana, proses pilkada jalan terus,” jelas Wahyu.
Wahyu menambahkan jika paslon pemenang pilkada akan tetap dilantik meski telah ditetapkan sebagai terpidana. “Kemudian diberhentikan setelah dilantik.”
“Apabila itu menimpa calon kepala daerah, maka calon wakil kepala daerah yang kemudian menggantikan posisi calon kepala daerah. Ini tidak akan mengganggu secara prinsip tahapan pilkada,” pungkas Wahyu. [Mohamad Deny Irawan]

















