Jakarta, Gontornews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai peserta pemilu 2019 mendatang, Jumat (13/4). Selain penetapan tersebut, PKPI juga mendapat nomor urut 20.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan PKPI yang lantas meminta KPU untuk mengesahkan PKPI sebagai partai peserta pemilu 2019 mendatang.
“Pada hari ini rapat pleno terbuka KPU berdasarkan keputusan PTUN yang menyatakan bahwa keputusan KPU nomor 58 tentang penetapan partai politik dinyatakan batal atau dicabut. Berdasarkan keputusan PTUN memerintahkan PKPI menjadi peserta pemilu,” kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta, Jumat (13/4) sebagaimana dilansir Viva.
Setelah sidang pleno tersebut, KPU langsung melakukan penandatanganan berkas serta penyerahanan nomor urut peserta pemilu kepada Ketua umum PKPI, Hendropriyono.
“Penyerahan ini sebagai bentuk agar PKPI ikut pemilu secara transparan. Ini juga diberikan pada semua parpol,” kata Arief menambahkan.
Sementara itu, Ketum PKPI, Hendorprioyono, bersyukur bahwa partainya menjadi partai terakhir yang ditetapkan sebagai peserta pemilu 2019. Mantan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) tersebut juga menganggap bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa keadilan masih ada di lembaga peradilan.
“Jadi keadilan yang kita cari, dapat di lembaga pengadilan. Jadi, inilah sebagai negara hukum, konsekuensinya. Kalau kita merasa terzalimi, kita serahkan kepada Allah, hakim atas nama Tuhan yang Mahaesa memutuskan bahwa PKPI ikut sebagai peserta Pemilu,” ungkapnya.
“Maaf bila di perjalanan dari awal hingga keputusan ada hal kurang berkenan karena benturan tidak sengaja. Karena ketidaktahuan kami,” tandasnya. [Mohamad Deny Irawan]























