Bogor, Gontornews — Islam masuk ke Nusantara dalam rentang waktu yang panjang. Islam pun didakwahkan ke wilayah pedalaman dan di seluruh Nusantara. Konsekuensinya, hukum Islam yang diserap tidak utuh atau sebatas pemahaman mereka saja. Apalagi, mereka telah memiliki adat-istiadat terdahulu sebelum kedatangan Islam.
Dr Abdurrahman Misno menuturkan beberapa adat-istiadat yang masih terjaga hingga kini banyak dilakoni oleh komunitas Baduy, Kampung Naga, dan Marunda Pulo. “Ketiga komunitas ini mewakili tipe masyarakat Nusantara dalam menyerap hukum Islam,” ungkapnya.
Hukum ibadah dan muamalah merupakan unsur-unsur hukum Islam yang diserap oleh komunitas Baduy, Kampung Naga, dan Marunda Pulo. Keterangannya sebagai berikut, pertama, komunitas Baduy. Unsur hukum Islam yang diserap komunitas ini adalah pembacaan syahadat pada saat akad pernikahan oleh pengantin laki-laki.
Sedangkan hukum muamalah yang diserap berupa pemberian mahar bagi calon istri, khitan bagi anak laki-laki dan perempuan, dan istilah-istilah dalam waris Islam.
Kedua, komunitas Kampung Naga. Pada hukum ibadah praktis penyerapan hukum Islam masih terus berlangsung. Khususnya dalam pelaksanaannya.
Syariat shalat, puasa, dan zakat mal kurang diperhatikan. Demikian pula pelaksanaan ibadah haji yang belum ada satupun melaksanakannya.
Pada bidang muamalah, penyerapannya berjalan disesuaikan dengan adat-istiadat setempat. Pernikahan dilaksanakan dengan hukum Islam juga disandingkan dengan adat lokal. Sistem waris Islam tidak diserap karena dianggap tidak adil.
Ketiga, komunitas Marunda Pulo. Pada komunitas ini rukun Islam dilaksanakan dengan baik. Predikat haji menjadi kebanggaan dan prestise di antara mereka.
Bidang muamalah mereka serap dan implementasikan dalam kehidupan sehari-hari. “Buktinya, dengan pelaksanaan muamalah yang selalu disandarkan pada nilai-nilai Islami. Salah satunya pendirian koperasi syari’ah sebagai basis ekonomi,” gumam ayah satu anak ini.
Doktor kelahiran Cilacap, 10 Mei 1979, ini kembali menjelaskan pada proses penyerapan hukum Islam di ketiga komunitas yang berjalan secara alamiah.
Komunitas Baduy, prosesnya terjadi karena hegemoni negara yang ‘memaksa’ mereka untuk melaksanakan hukum Islam. Seperti kewajiban untuk membaca syahadat yang merupakan hasil dari perjanjian antar warga dengan penguasa Banten waktu itu.
Proses berikutnya adalah interaksi dengan umat Islam lainnya. Sehingga walaupun mereka belum menerima Islam sebagai agama, namun beberapa hukum Islam telah diserap ke dalam sistem adat.
Lain halnya pada komunitas Kampung Naga. Proses penyerapannya terjadi melalui proses penerimaan agama Islam mereka sejak awal. “Proses ini berjalan lambat karena peran juru dakwah kurang maksimal di lokasi ini,” tuturnya. Karenanya interaksi mereka dengan umat Islam lainnya di luar kampung menjadi proses berikutnya.
Sedangkan proses pada komunitas Marunda Pulo, lanjutnya, berlangsung bersamaan dengan penerimaan mereka terhadap Islam sejak zaman nenek moyang.
Proses interaksi dengan umat Islam lain menjadi proses inti penyerapan hukum Islam oleh mereka. Selain itu peran juru dakwah diyakini sebagai faktor penentu keberhasilan penyerapan ini.
Penelitian ini juga menerangkan bahwa faktor-faktor penyerapan hukum Islam pada komunitas Baduy, Kampung Naga, dan Marunda Pulo terjadi karena faktor internal dan eksternal.
Pada komunitas Baduy, faktor utama penyerapan hukum Islam dikarenakan kekuasaan negara atas mereka. Misalnya, tentang kewajiban mencatat pernikahan di depan penghulu. Faktor berikutnya adalah peran juru dakwah serta interaksi mereka dengan umat Islam lainnya.
Di Kampung Naga, faktor internalnya adalah konsekuensi syahadat dan kesadaran warga kampung untuk menerima Islam. Sedangkan faktor eksternalnya yaitu interaksi mereka dengan umat Islam lainnya.
“Terutama setelah daerahnya dijadikan lokasi wisata utama, tepatnya di Kabupaten Tasikmalaya,” tegas dosen yang gemar menyusun buku diktat perguruan tinggi dan buku-buku agama ini.
Di Marunda Pulo, faktor internal berupa konsekuensi syahadat dan kesadaran tiap individu untuk menerima hukum Islam. Sementara faktor eksternal berupa interaksi mereka dengan umat Islam lainnya dan para juru dakwah.
Tipe penyerapan hukum Islam komunitas adat
Berkembangnya Islam di Nusantara disambut beragam oleh masyarakatnya. Berdasarkan penerimaannya, ada tiga tipe masyarakat Nusantara dalam menerima ajaran ini.
Satu, Tipe Resepsi Simbolis yaitu penyerapan hukum Islam pada batasan yang menjadi simbol Islam dengan substansi pelaksanaan yang berbeda dari ajaran Islam. Tipe ini menjadikan istilah hukum Islam sebagai bagian dari adat-istiadat.
Seperti yang terjadi pada komunitas Baduy. Istilah syahadat yang digunakan, hakikatnya bukan syahadat dalam Islam. Demikian pula istilah puasa (shaum) yang dilaksanakan sejatinya berbeda dengan puasa yang dikerjakan kaum Muslimin.
Dua, Tipe Resepsi Selektif-Modifikatif yakni penyerapan hukum Islam dengan menyeleksinya sesuai kepentingan tiap individu dan komunitas. Apabila hukum Islam tersebut sesuai dengan adat-istiadat maka akan diterima. Jika tidak akan ditolak.
“Sebagaimana terjadi di Kampung Naga dan Marunda Pulo. Mereka menerima beberapa hukum Islam, namun menolak sebagiannya,” ringkas Misno. Contoh, pada masalah perkawinan mereka terima dengan baik. Namun, masalah kewarisan dan muamalah lainnya ditolak dengan tetap memberlakukan adat-istiadat yang ada.
Selain itu, hukum Islam yang diserap juga dimodifikasi dengan nilai local. Sehingga muncul akulturasi hukum Islam dan adat local. Layaknya dilakukan komunitas Kampung Naga seperti pada pelaksanaan pernikahan.
Selain harus sesuai dengan rukun dan syarat pernikahan dalam Islam. Pernikahan juga harus disahkan oleh adat-istiadat setempat. Sehingga dilakukan secara bergantian. Sama halnya pelaksanaan khitan, ziarah kubur, dan sebagainya.
Tiga, Tipe Resepsi Simbolis-Substantif yaitu penyerapan hukum Islam secara total. Baik dari segi simbolnya maupun substansinya. Komunitas yang mendekati tipe ini adalah komunitas Marunda Pulo.
Selain mereka menerima hukum pernikahan, mereka juga melaksanakan hukum waris Islam dan muamalah lainnya. Hanya saja pada masalah jinayah, mereka tidak bisa melaksanakannnya karena tidak diperkenankan oleh peraturan pemerintah.
Berdasarkan tiga tipe penyerapan hukum Islam oleh komunitas adat di atas, Misno, begitu sapaan akrabnya, merumuskan Teori Reception Through Selection-Modification. Teori ini adalah penyerapan hukum Islam melalui seleksi dan modifikasi.
“Teori ini berdasarkan realitas bahwa penyerapan hukum Islam terjadi dengan seleksi dan modifikasi,” tambah dosen STAI Al-Hidayah Bogor dan STEI Tazkia ini. Komunitas adat akan menyerap hukum Islam melalui seleksi yang diselaraskan dengan adat-istiadat.
Apabila hukum Islam tersebut sesuai maka akan diterima. Jika tidak maka akan dimodifikasi dan disesuaikan dengan pelaksanaan adat-istiadat setempat. “Semoga dari penelitian ini bisa tercipta sebuah harmoni antara adat dan hukum Islam di Indonesia,” pungkasnya. <Edithya Miranti>
Biografi Singkat
Nama : Abdurrahman Misno Bambang Prawiro
Lahir : Cilacap, 10 Mei 1979
Istri : Mulyani binti Sutan Sjamsoedin
Anak : Aisyah As-Salafiyah
Kegiatan :
- Dosen STAI Al-Hidayah Bogor dan STEI Tazkia
Pendidikan :
- S1 Prodi Ahwal Asy-Syakhsiyah di STAI Al-Hidayah, Bogor
- S2 Prodi Magister Ekonomi Islam di Universitas Ibn Khaldun, Bogor
- S3 Prodi Hukum Islam di Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati, Bandung
Prestasi : Peraih Best Paper pada Annual International Conference on Islamic Studies Kemenag RI, 2013.




















