pesanan-baju-kaos
29 °c
Pecenongan
Wed
Thu
Tuesday, 6 October, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Pendidikan Risalah

Penyerapan Hukum Islam Pada Komunitas Adat

Dr Abdurrahman Misno Bambang Prawiro

Edithya Miranti by Edithya Miranti
21 August 2019
in Risalah
0
Penyerapan Hukum Islam Pada Komunitas Adat

Bogor, Gontornews — Islam masuk ke Nusantara dalam rentang waktu yang panjang. Islam pun didakwahkan ke wilayah pedalaman dan di seluruh Nusantara. Konsekuensinya, hukum Islam yang diserap tidak utuh atau sebatas pemahaman mereka saja. Apalagi, mereka telah memiliki adat-istiadat terdahulu sebelum kedatangan Islam.

Dr Abdurrahman Misno menuturkan beberapa adat-istiadat yang masih terjaga hingga kini banyak dilakoni oleh komunitas Baduy, Kampung Naga, dan Marunda Pulo. “Ketiga komunitas ini mewakili tipe masyarakat Nusantara dalam menyerap hukum Islam,” ungkapnya.

 Hukum ibadah dan muamalah merupakan unsur-unsur hukum Islam yang diserap oleh komunitas Baduy, Kampung Naga, dan Marunda Pulo. Keterangannya sebagai berikut, pertama, komunitas Baduy. Unsur hukum Islam yang diserap komunitas ini adalah pembacaan syahadat pada saat akad pernikahan oleh pengantin laki-laki.

Sedangkan hukum muamalah yang diserap berupa pemberian mahar bagi calon istri, khitan bagi anak laki-laki dan perempuan, dan istilah-istilah dalam waris Islam.

BACA JUGA

Pendidikan Inklusif Membentuk Sikap Toleransi (Kajian Etnografi di Pondok Modern Darussalam Gontor)

Bahtsul Masail dalam Perspektif Pembelajaran Berbasis Masalah

Implementasi Birokrasi terhadap Peningkatan Budaya Mutu Guru Madrasah Ibtidaiyyah Kabupaten Bogor

Pembaharuan Pemikiran Keagamaan Menurut al-Qaradawi dan Relevansinya bagi Rekonstruksi Peradaban Islam (Kajian Filsafat)

Menjadi Dayak dan Muslim: Perjalanan Identitas Oloh Salam

Kedua, komunitas Kampung Naga. Pada hukum ibadah praktis penyerapan hukum Islam masih terus berlangsung. Khususnya dalam pelaksanaannya.

Syariat shalat, puasa, dan zakat mal kurang diperhatikan. Demikian pula pelaksanaan ibadah haji yang belum ada satupun melaksanakannya.

Pada bidang muamalah, penyerapannya berjalan disesuaikan dengan adat-istiadat setempat. Pernikahan dilaksanakan dengan hukum Islam juga disandingkan dengan adat lokal. Sistem waris Islam tidak diserap karena dianggap tidak adil.

Ketiga, komunitas Marunda Pulo. Pada komunitas ini rukun Islam dilaksanakan dengan baik. Predikat haji menjadi kebanggaan dan prestise di antara mereka.

Bidang muamalah mereka serap dan implementasikan dalam kehidupan sehari-hari. “Buktinya, dengan pelaksanaan muamalah yang selalu disandarkan pada nilai-nilai Islami. Salah satunya pendirian koperasi syari’ah sebagai basis ekonomi,” gumam ayah satu anak ini.

 Doktor kelahiran Cilacap, 10 Mei 1979, ini kembali menjelaskan pada proses penyerapan hukum Islam di ketiga komunitas yang berjalan secara alamiah.

Komunitas Baduy, prosesnya terjadi karena hegemoni negara yang ‘memaksa’ mereka untuk melaksanakan hukum Islam. Seperti kewajiban untuk membaca syahadat yang merupakan hasil dari perjanjian antar warga dengan penguasa Banten waktu itu.

Proses berikutnya adalah interaksi dengan umat Islam lainnya. Sehingga walaupun mereka belum menerima Islam sebagai agama, namun beberapa hukum Islam telah diserap ke dalam sistem adat.

Lain halnya pada komunitas Kampung Naga. Proses penyerapannya terjadi melalui proses penerimaan agama Islam mereka sejak awal. “Proses ini berjalan lambat karena peran juru dakwah kurang maksimal di lokasi ini,” tuturnya. Karenanya interaksi mereka dengan umat Islam lainnya di luar kampung menjadi proses berikutnya.

Sedangkan proses pada komunitas Marunda Pulo, lanjutnya, berlangsung bersamaan dengan penerimaan mereka terhadap Islam sejak zaman nenek moyang.

Proses interaksi dengan umat Islam lain menjadi proses inti penyerapan hukum Islam oleh mereka. Selain itu peran juru dakwah diyakini sebagai faktor penentu keberhasilan penyerapan ini.

Penelitian ini juga menerangkan bahwa faktor-faktor penyerapan hukum Islam pada komunitas Baduy, Kampung Naga, dan Marunda Pulo terjadi karena faktor internal dan eksternal.

Pada komunitas Baduy, faktor utama penyerapan hukum Islam dikarenakan kekuasaan negara atas mereka. Misalnya, tentang kewajiban mencatat pernikahan di depan penghulu. Faktor berikutnya adalah peran juru dakwah serta interaksi mereka dengan umat Islam lainnya.

Di Kampung Naga, faktor internalnya adalah konsekuensi syahadat dan kesadaran warga kampung untuk menerima Islam. Sedangkan faktor eksternalnya yaitu interaksi mereka dengan umat Islam lainnya.

“Terutama setelah daerahnya dijadikan lokasi wisata utama, tepatnya di Kabupaten Tasikmalaya,” tegas dosen yang gemar menyusun buku diktat perguruan tinggi dan buku-buku agama ini.

Di Marunda Pulo, faktor internal berupa konsekuensi syahadat dan kesadaran tiap individu untuk menerima hukum Islam. Sementara faktor eksternal berupa interaksi mereka dengan umat Islam lainnya dan para juru dakwah.

Tipe penyerapan hukum Islam komunitas adat

Berkembangnya Islam di Nusantara disambut beragam oleh masyarakatnya. Berdasarkan penerimaannya, ada tiga tipe masyarakat Nusantara dalam menerima ajaran ini.

Satu, Tipe Resepsi Simbolis yaitu penyerapan hukum Islam pada batasan yang menjadi simbol Islam dengan substansi pelaksanaan yang berbeda dari ajaran Islam. Tipe ini menjadikan istilah hukum Islam sebagai bagian dari adat-istiadat.

Seperti yang terjadi pada komunitas Baduy. Istilah syahadat yang digunakan, hakikatnya bukan syahadat dalam Islam. Demikian pula istilah puasa (shaum) yang dilaksanakan sejatinya berbeda dengan puasa yang dikerjakan kaum Muslimin.

Dua, Tipe Resepsi Selektif-Modifikatif yakni penyerapan hukum Islam dengan menyeleksinya sesuai kepentingan tiap individu dan komunitas. Apabila hukum Islam tersebut sesuai dengan adat-istiadat maka akan diterima.  Jika tidak akan ditolak.

“Sebagaimana terjadi di Kampung Naga dan Marunda Pulo. Mereka menerima beberapa hukum Islam, namun menolak sebagiannya,” ringkas Misno. Contoh, pada masalah perkawinan mereka terima dengan baik. Namun, masalah kewarisan dan muamalah lainnya ditolak dengan tetap memberlakukan adat-istiadat yang ada.

Selain itu, hukum Islam yang diserap juga dimodifikasi dengan nilai local. Sehingga muncul akulturasi hukum Islam dan adat local. Layaknya dilakukan komunitas Kampung Naga seperti pada pelaksanaan pernikahan.

Selain harus sesuai dengan rukun dan syarat pernikahan dalam Islam. Pernikahan juga harus disahkan oleh adat-istiadat setempat. Sehingga dilakukan secara bergantian. Sama halnya pelaksanaan khitan, ziarah kubur, dan sebagainya.

Tiga, Tipe Resepsi Simbolis-Substantif yaitu penyerapan hukum Islam secara total. Baik dari segi simbolnya maupun substansinya. Komunitas yang mendekati tipe ini adalah komunitas Marunda Pulo.

Selain mereka menerima hukum pernikahan, mereka juga melaksanakan hukum waris Islam dan muamalah lainnya. Hanya saja pada masalah jinayah, mereka tidak bisa melaksanakannnya karena tidak diperkenankan oleh peraturan pemerintah.

Berdasarkan tiga tipe penyerapan hukum Islam oleh komunitas adat di atas, Misno, begitu sapaan akrabnya, merumuskan Teori Reception Through Selection-Modification. Teori ini adalah penyerapan hukum Islam melalui seleksi dan modifikasi.

“Teori ini berdasarkan realitas bahwa penyerapan hukum Islam terjadi dengan seleksi dan modifikasi,” tambah dosen STAI Al-Hidayah Bogor dan STEI Tazkia ini. Komunitas adat akan menyerap hukum Islam melalui seleksi yang diselaraskan dengan adat-istiadat.

Apabila hukum Islam tersebut sesuai maka akan diterima. Jika tidak maka akan dimodifikasi dan disesuaikan dengan pelaksanaan adat-istiadat setempat. “Semoga dari penelitian ini bisa tercipta sebuah harmoni antara adat dan hukum Islam di Indonesia,” pungkasnya. <Edithya Miranti>

Biografi Singkat

Nama              : Abdurrahman Misno Bambang Prawiro

Lahir                : Cilacap, 10 Mei 1979

Istri                  : Mulyani binti Sutan Sjamsoedin

Anak                : Aisyah As-Salafiyah

Kegiatan          :

  • Dosen STAI Al-Hidayah Bogor dan STEI Tazkia

Pendidikan      :

  • S1 Prodi Ahwal Asy-Syakhsiyah di STAI Al-Hidayah, Bogor
  • S2 Prodi Magister Ekonomi Islam di Universitas Ibn Khaldun, Bogor
  • S3 Prodi Hukum Islam di Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati, Bandung

Prestasi            : Peraih Best Paper pada Annual International Conference on Islamic Studies Kemenag RI, 2013.

Tags: AdatBaduyDr Abdurrahman Misno Bambang PrawiroHukum. IslamKampung NagaMarundo Pulo
Share63Tweet40Send
Previous Post

Jumlah Kasus Kebakaran Hutan di Brasil Melonjak Drastis

Next Post

Manajemen Mutu Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Edithya Miranti

Edithya Miranti

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

6 October 2026
Catatan Penting dari Pengukuhan Prof Akhmad Affandi Mahfudz sebagai Guru Besar UNIDA Gontor

Catatan Penting dari Pengukuhan Prof Akhmad Affandi Mahfudz sebagai Guru Besar UNIDA Gontor

1 October 2026
Berbudi Tinggi dan Berjiwa Besar: Fondasi dan Mahkota Kepribadian Santri

Berbudi Tinggi dan Berjiwa Besar: Fondasi dan Mahkota Kepribadian Santri

25 September 2026
Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

5 October 2026
Sosiologi Ketahanan Gontor

Pengalaman Gontor Mendidik Santri Terampil Komunikasi

29 September 2026
Prodi IQT UNIDA Gontor Dalami Jurnalistik Media Islam di Majalah Gontor

Prodi IQT UNIDA Gontor Dalami Jurnalistik Media Islam di Majalah Gontor

0
Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

0
Pesta Literasi Alumni di Satu Abad Gontor

Tangis Haru di Puncak Peringatan 100 Tahun Gontor

0
Arsitektur Peradaban Gontor: Sintesis Tasawuf, Sunnatullah, dan Hakikat Pendidikan

Arsitektur Peradaban Gontor: Sintesis Tasawuf, Sunnatullah, dan Hakikat Pendidikan

0
Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

0
Arsitektur Peradaban Gontor: Sintesis Tasawuf, Sunnatullah, dan Hakikat Pendidikan

Arsitektur Peradaban Gontor: Sintesis Tasawuf, Sunnatullah, dan Hakikat Pendidikan

6 October 2026
Prodi IQT UNIDA Gontor Dalami Jurnalistik Media Islam di Majalah Gontor

Prodi IQT UNIDA Gontor Dalami Jurnalistik Media Islam di Majalah Gontor

6 October 2026
Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

6 October 2026
Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

Menyoal Branding Pesantren: Saat Pesantren Harus ‘Tebar Jala’ Informasi

5 October 2026
Pesta Literasi Alumni di Satu Abad Gontor

Tangis Haru di Puncak Peringatan 100 Tahun Gontor

5 October 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Bismillah, bagi yang ingin mempromosikan usahanya di Majalah Gontor edisi November silahkan daftar dan cek paketnya pada link https://bit.ly/pasang-iklan-mg atau scan barcode pada gambar.#majalahgontor #gontornews
  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan:
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews#majalahgontor
#majalahgontor
  • Bismillah.
tersedia baju kaos lengan panjang atau pendek. Warna putih dan hitam. Degan Sablon DTF.Ukuran : S, M, L, XLLink Pembelian : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Edisi Khusus Bulan September 2026 spsial 100 tahun .Pesan sekarang
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah, kami kembali membuka kesempatan kepada Alumni Gontor ataupun Pondok Alumni yang memiliki usaha yang ingin diperkenalkan melalui Majalah Gontor pada bulan oktiober ini.
Kami membuka 3 paket pilihan :
1. 1/4
2. 1/6
3. Iklan MiniLink pendaftaran : https://bit.ly/pasang-iklan-mgatau bisa lihat di link Bio.#majalahgontor #gontornews
  • Alhamdulillah Majalah Gontor Edisi Khusus Bulan September spesial100 tahun Gontor telah tersedia. Stok edisi khusus semakin menipis pula (Juli - September). Bagi yang belum memiliki bisa Langsung pesan melalui link berikut :
https://bit.ly/pesan-majalahJangan sampai kehabisan.Untuk Baju kaos bisa juga pesan melalui link ini : https://tinyurl.com/pesan-bajukontak bagian penjualan :
0812-3416-0133
#majalahgontor #gontornews #gontor #alumnigontor
  • Tersedia Ukuran:
S, M, L, XL, XXLWarna : Hitam dan Putih
Sablon : DTF
  • Kumpul-kumpul alumni di acara puncak 100 Tahun gontor boleh juga ini. Silahkan yang mau pesan bisa langsung ke link berikut : https://tinyurl.com/pesan-kaos
atau bisa pesan ke nomor yang ada pada flyer.Bahan : Cotton Combed 24s
Warna tersedia : Hitam dan Putih
Tersedia lengan pendek dan lengan panjang.
Ukuran : S, M, L, XL, XXL.Catatan:
Gambar yang ada pada katalog ini mungkin tidak 100% akurat dengan aslinya. Hal tersebut disebabkan adanya faktor perbedaan cahaya dan tampilan pada media elektronik yang digunakan.#gontornews #majalahgontor
  • Bismillah, PRE-ORDER
Limited Edition
Tersedia Warna Hitam dan Putih
Ukuran yang tersedia : S, M, L, XL, XXL
Bahan : Cotton Combed 24s
Sablon : DTFLink Pemesanan : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result