Jakarta, Gontornews–Terbitnya pandangan dan sikap MUI beromor: Kep-1228/MUI/XII/2016 tentang larangan menggunakan atribut Natal tidaklah sembarangan dikeluarkan. Bertahun-tahun MUI menerima laporan masyarakat. MUI bahkan sempat dicibir, karena dinilai lamban dalam mengambil sikap atas laporan masyarakat yang sudah banyak disampaikan itu.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menjelaskan banyak pemilik perusahaan, termasuk pemilik hotel dan pertokoan, serta pimpinan di kantor pemerintah, mengharuskan para pegawainya mengenakan atribut Natal setiap perayaan Natal. Dan itu dilakukan karyawan, sekalipun ia Muslim. “Karena terpaksa dan takut dipecat,” katanya dalam konferensi pers di Kantor MUI Selasa (20/12/2016).
Ma’ruf Amin mengaku sebelum fatwa tersebut dikeluarkan, MUI sampai menerima cibiran, karena laporan sudah banyak disampaikan, namun MUI tak juga mengambil sikap. “Ini MUI apa ini? Apa budek atau apa? Bisu gitu, artinya enggak dengar ini, teriakan-teriakan (dari masyarakat) ini, akhirnya MUI mengeluarkan (fatwa) tahun ini,” jelasnya.
Menurut Kiai Ma’ruf pemaksaan atribut keagamaan adalah bentuk dari penentangan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Oleh karena itu, MUI mengeluarkan fatwa untuk menjaga Umat Islam dan kehidupan beragama di Indonesia. Justru fatwa tersebut bagian dari kebhinnekaan. “Umat Islam ya Umat Islam, non-Muslim ya non-Muslim, jangan Muslim disuruh mengunakan atribut non-muslim,” tegasnya.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman MUI mengimbau pemerintah agar mau memaklumi fatwa tersebut, dan menerapkannya sebagai dasar aturan hukum possitif. MUI juga meminta agar pemerintah dan pihak terkait, mau membantu mensosialisasikan fatwa tersebut. (M Khaerul Muttaqien)




















