Disertasi Dr Mochlasin MAg
Kemunculan Islamic banking diinspirasi oleh perlunya sistem keuangan alternatif, yaitu sistem keuangan berdasarkan prinsip syariah. Sebagai new comer, perbankan syariah telah mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan.
Terutama setelah muncul fatwa haram bunga bank yang telah digelorakan hampir dua belas tahun oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui keputusan Nomor 1 tahun 2004 tentang Hukum Bunga (Interest/Faedah) tertanggal 24 Januari 2004.
Untuk melihat perkembangan perbankan syariah pada masa mendatang, salah satu caranya adalah memahami perilaku nasabah dengan menganalisa behavioral intention (keinginan berperilaku) mereka.
“Pengukuran keinginan berperilaku dapat menjadi indikator terbaik saat ini dalam memprediksi perilaku nasabah untuk tetap bersama atau akan meninggalkannya,” jelas Dr Mochlasin dalam disertasinya yang berjudul, “Peran Fatwa Haram Bunga Bank Terhadap Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perilaku Nasabah Muslim Bank Syariah”.
Penelitian ini menunjukkan beberapa hal, seperti: Pertama, variabel kepuasan nasabah (customer satisfaction) tidak berpengaruh positif signifikan terhadap keinginan menggunakan (behavioral intention) bank syariah bagi nasabah muslim di DIY.
Dengan demikian hipotesis satu (H1) yaitu kepuasan pelanggan berpengaruh positif signifikan terhadap keinginan untuk menggunakan jasa perbankan syariah tidak terbukti dan tidak didukung oleh data.
Fakta ini menunjukkan bahwa nilai yang dipersepsikan oleh nasabah bank syariah di wilayah DIY kurang dari total manfaat dikurangi total biaya. Hal itu berarti kinerja bank syariah di wilayah DIY belum memenuhi harapan, sehingga nasabah belum merasa puas.
Kedua, variabel kepercayaan berpengaruh positif signifikan terhadap keinginan menggunakan (behavioral intention) bank syariah bagi nasabah muslim di DIY. Dengan demikian hipotesis dua (H2) yaitu kepercayaan pelanggan berpengaruh positif signifikan terhadap keinginan nasabah muslim di DIY untuk menggunakan jasa perbankan syariah terbukti dan didukung oleh data.
“Dengan demikian, responden memiliki kepercayaan terhadap perbankan syariah meskipun mereka tidak puas terhadap kinerja yang diharapkan,” terang suami dari Dr Rika Astari MA.
Ketiga, variabel (religious motive) berpengaruh positif terhadap keinginan menggunakan (behavioral intention) bank syariah bagi nasabah muslim di DIY. Menilik dari nilai signifikansinya, maka motif agama merupakan variabel yang paling berpengaruh terhadap keinginan berperilaku nasabah Muslim bank syariah dibanding variabel kepercayaan dan kepuasan pelanggan.
Dengan demikian hipotesis tiga (H3) yaitu motif agama berpengaruh positif signifikan terhadap keinginan menggunakan bank syariah bagi nasabah Muslim di DIY terbukti.
“Hasil penelitian ini juga menunjukkan, bahwa responden yang merupakan nasabah Muslim di bank syariah DIY berupaya menjalankan ajaran agama secara menyeluruh (kaffah) termasuk dalam kehidupan berekonomi,” lanjut pria kelahiran Temanggung, 23 September 1971 itu.
Keempat, variabel pengetahuan fatwa haram bunga tidak berpengaruh positif signifikan terhadap keinginan menggunakan (behavioral intention) bank syariah bagi nasabah Muslim di DIY.
Dengan demikian, hipotesis keempat (H4) yang menyatakan pengetahuan fatwa haram bunga berpengaruh terhadap keinginan mengggunakan perbankan syariah ditolak dan didukung oleh data.
Hasil ini menunjukkan pada tingkat tertentu, responden lebih mengedepankan faktor keuntungan, keamanan, dan kenyamanan dalam menggunakan jasa perbankan. Selain itu, bagi masyarakat Muslim Indonesia bahwa fatwa haram bunga bank tidak berlaku mengikat setiap Muslim.
Penulis buku, “Etika Bisnis dan Perbankan Perspektif Islam” ini lantas menekankan, “Sehingga dalam fatwa terdapat opsi, antara menggunakan atau mengabaikan isi fatwa.” Tidak berpengaruhnya variabel ini secara langsung, menjadikannya berpotensi sebagai moderating variable.
Kelima, hubungan variabel kepuasan nasabah terhadap keinginan menggunakan bank syariah diperkuat oleh variabel pengetahuan fatwa haram bunga bank.
Dengan demikian, hipotesis kelima (H5) yang menyatakan hubungan kepuasan dengan keinginan berperilaku dimoderasi oleh pengetahuan fatwa diterima dan didukung oleh data.
Maka hasil uji statistik tentang pengetahuan fatwa yang memperkuat hubungan kepuasan dengan keinginan berperilaku, menunjukkan nasabah Muslim bank syariah di DIY adalah nasabah kategori pelanggan yang tidak semata-mata mengedepankan aspek kognitif, tetapi juga mempertimbangkan aspek emosi.
Harapan yang muncul pada nasabah tidak sebatas functional benefit seperti keuntungan, keamanan dan lain-lain tetapi juga emotional benefit seperti kehalalan sistem. Dalam konteks relasi nasabah Muslim dengan perbankan syariah, hasil penelitian ini menunjukkan telah terjadi spiritual perceived value.
Keenam, hasil analisis menunjukkan bahwa hubungan variabel kepercayaan nasabah terhadap keinginan untuk menggunakan bank syariah diperkuat oleh variabel pengetahuan fatwa haram bunga bank.
Dengan demikian, hipotesis lima (H6) yang menyatakan hubungan kepercayan nasabah dengan keinginan menggunakan bank syariah yang dimoderasi oleh pengetahuan fatwa terbukti dan didukung oleh data.
Pengetahuan fatwa haram bunga bank dipandang oleh responden, sebagai upaya untuk memperjelas bahwa bank syariah dalam operasionalnya tidak mempraktikkan sistem bunga.
“Dengan demikian, pengetahuan fatwa bunga bank telah memperkuat aspek kognitif nasabah sehingga memunculkan kepercayaan pada diri responden,” ungkapnya.
Ketujuh, hasil analisis menunjukkan bahwa huubungan variabel motif agama nasabah terhadap keinginan menggunakan bank syariah diperlemah oleh variabel pengetahuan fatwa haram bunga bank.
Dengan demikian, hipotesis tujuh (H7) yang menyatakan hubungan motif agama dengan keinginan menggunakan bank syariah dimoderasi dengan pengetahuan fatwa haram bunga bank tidak terbukti dan tidak didukung oleh data.
Tidak berperannya pengetahuan fatwa haram untuk memperkuat hubungan motif agama terhadap keinginan menggunakan perbankan syariah, lanjutnya, hal itu terjadi dimungkinkan pula karena rendahnya pengetahuan responden tentang segala informasi yang berkaitan dengan konten fatwa.
Pengetahuan yang dimaksud dalam variabel penelitian ini terdapat enam level. Rendahnya pengetahuan fatwa haram bunga bank juga diakibatkan masih rendahnya peran para tokoh agama (hanya 20%) untuk melakukan sosialisasi. Rendahnya peran tokoh agama terlihat pada jawaban responden yang mayoritas mendapatkan informasi tentang fatwa bersumber dari televisi.
Kedelapan, hasil analisis menunjukkan bahwa hubungan variabel keinginan berperilaku berpengaruh positif sigifikan atau meyakinkan terhadap penggunaan sebenarnya bagi nasabah Muslim bank syariah di DIY.
Dengan demikian, hipotesis kedelapan (H8) yaitu keinginan berperilaku berpengaruh terhadap penggunaan sebenarnya nasabah bank syariah terbukti dan didukung oleh data.
Kondisi ini terjadi karena adanya pengaruh positif dari kepercayaan dan motif agama nasabah. “Ditambah peran pengetahuan fatwa yang mampu memoderasi hubungan kepuasan dan kepercayaan terhadap keinginan menggunakan bank syariah,” pungkasnya. [Edithya Miranti]
Biodata Penulis
Nama : Dr Mochlasin, MAg
Tempat Tanggal Lahir : Temanggung, 23 September 1971
Istri : Dr Rika Astari, MA
Pekerjaan : Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Salatiga
Pendidikan :
- S1 Jurusan Muamalat Jinayat Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga (1988).
- S2 Jurusan Muamalat Pascasarjana IAIN Sunan Kalijaga (2001).
- S3 Progdi Studi Ekonomi Islam IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (2017).
Pengalaman :
- Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Salatiga (2015-sekarang).
- Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Komisariat IAIN Salatiga (2012-sekarang).
- Anggota South East Asian Association of Education and Research in Islamic and Finance (SEA-AERIEF) (2013-sekarang).
Karya Ilmiah :
- Buku :
- Manajemen Zakat dan Wakaf di Indonesia (STAIN Salatiga Press, 2014)
- Etika Bisnis dan Perbankan Perspektif Islam (STAIN Salatiga Press, 2012)
- Islamisasi Ilmu Pengetahuan: Merumuskan Ekonomika Islam dengan Model Unitied Approuch (Kontributor, STAIN Salatiga Press, 2010)
- Jurnal :
- Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perilaku Kewirausahaan Enterpreneur Muslim Salatiga (Jurnal Muqtasid, 2016).
- Community Development dengan Instrumen Zakat Profesi di Desa Jumoyo, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang (Jurnal Inferensi, 2015).





















