Jakarta, Gontornews — Nama Abdurrahman Muhammad Bakrie, ASN Kementerian Agama yang memasuki usia 35 tahun ini, dalam beberapa hari terakhir viral di dunia maya. Ia sama sekali tidak mengira jika apa yang terbiasa dilakukannya sebagai penghulu mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kebiasaan melaporkan gratifikasi yang mulai dilakukannya sejak menjadi penghulu di KUA Kecamatan Trucuk itu mendapat apresiasi. Selain mendapat penghargaan dari KPK, Bakrie juga mendapat penghargaan ASN Berintegritas dari Menteri Agama.
Ditemuai saat pembukaan Rakor Pengawasan Kebijakan Kementerian Agama di Jakarta, pria yang diangkat menjadi penghulu pada tahun 2012 ini mengaku melaporkan gratifikasi sejak tahun 2015 usai mengikuti pembinaan Kepala KUA, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, dan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi tempatnya bekerja.
“Kita ASN di negara ini sebagai penyelenggara negara tidak diperbolehkan untuk menerima gratifikasi,” ujar Bakrie seperti yang dilansir kemenag.go.id, Senin (04/04).
“Kita ingin kerja sesuai aturan, bekerja dengan baik. Meski orang lain tidak tahu, jika bukan hak kita, bukan punya kita, ya jangan diambil,” ujar Bakrie ketika ditanyakan mengapa ia begitu giat melaporkan pemberian keluarga calon pengantin ke KPK. Hal itu sudah dilakukannya sebanyak 59 kali dengan nilai total Rp4.260.000,-.
Ia mengaku kerap menolak gratifikasi yang diberikan kepadanya. Akan tetapi sering kali si pemberi tidak bersedia menerima kembali pemberiannya. Pemberian yang berkisar antara Rp 25.000,- hingga Rp 200.000,- itu, ia laporkan ke KPK dengan cara mentransfer.
Ketika ditanya perasaannya ketika didaulat menjadi penghulu terbaik, Bakrie mengaku merasa senang diberi amanah ini dan berharap agar dapat tetap berkomitmen dengan baik. “Tidak pernah mengira akan mendapat penghargaan, ketika melapor ke KPK pun murni karena ingin bekerja dengan baik dan sesuai aturan yang ada,” ujar anak kedua dari tiga bersaudara ini.
ASN muda yang sedari kecil sudah ditanamkan nilai-nilai agama oleh orang tuanya ini mengajak teman-temannya sesama ASN untuk bekerja dengan niat untuk beribadah. “Marilah kita bekerja dengan niat untuk beribadah kepada Allah, sehingga tidak hanya materi yang kita dapatkan tapi juga pahala dari Allah,” ujar putra dari ayah pensiunan guru Madrasah Tsanawiyah dan ibu ASN di Pengadilan Agama ini.
Menurut Bakrie, sesungguhnya para penghulu telah berkomitmen untuk menegakkan peraturan bahwa menikah di KUA itu gratis. Sedangkan untuk pernikahan di luar KUA, dikenakan biaya Rp600 ribu dan langsung disetorkan ke bank.
Meski demikian, ia menyadari bahwa pelaksanaan aturan itu akan kembali ke masing-masing individu. “Nanti apa yang kita kerjakan semuanya akan dipertanggungjawabkan,” tegas ayah dua anak ini. [fathur]






















