Jakarta, Gontornews — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, mengatakan, pihaknya memutuskan menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye pose dua jari Anies Baswedan. Bawaslu menyebut kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
“Berdasarkan rapat kedua di sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu Bogor, Polres Bogor dan Kejaksaan, memutuskan bahwa kesimpulannya laporan yang dilaporkan yang diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor (Anies Baswedan) tidak memenuhi unsur, sehingga dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan dalam proses selanjutnya,” ujar Irvan dikutip Republika Jumat (10/1) malam.
Sebelumnya, pada Senin (7/1), Anies mendatangi kantor Bawaslu RI, Jl Thamrin, Jakarta Pusat. Kedatangan Anies untuk memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Bogor terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu.
Menurut anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, pemeriksaan atas Anies tersebut dalam rangka pelimpahan penanganana kasus tersebut. “Jadi pemeriksaan itu dilakukan di kantor Bawaslu RI atas permintaan terlapor (Anies Baswedan) karena beliau tentu punya kesibukan dan sebagainya. Kami memfasilitasi tempat karena kesibukan beliau, bisanya memberikan keterangan di sini,” ungkap Ratna.[DJ]





















