Seperti pidato-pidato sebelumnya, Presiden Soekarno selalu disambut gegap gempita oleh rakyat Indonesia. Tepat pada 18 Maret 1958 di Bandung, Soekarno di hadapan lautan massa tiba-tiba memuji Hajjah Rangkayo (HR) Rasuna Said, wanita pejuang ini mendapat kehormatan dari Presiden RI1 atas perjuangannya.
Dalam pidato di Bandung, Bung Karno memberi judul amanatnya “Tidak Ada Kontra Revolusi Bisa Bertahan”. Nah, dalam kesempatan itu, HR Rasuna Said termasuk tokoh pejuang yang diundang, serta didaulat untuk menyampaikan orasi pembuka.
Rasuna Said saat dikenal mahir berpidato. Banyak pidatonya yang isinya mengecam secara tajam ketidakadilan pemerintah Belanda, sehingga ia sempat ditangkap dan dipenjara di Semarang pada tahun 1932. Bahkan semasa pendudukan Jepang pun, ia aktif mendirikan organisasi pemuda Nippon Raya di Padang, yang kemudian dibubarkan pemerintah Jepang.
Perempuan kelahiran Sumatera Barat 15 September 1910 ini diangkat sebagai salah satu pahlawan nasional berdasarkan Surat Keputusan Presiden R.I. No. 084/TK/Tahun 1974 tanggal 13 Desember 1974.
Rasuna Said muda, dulunya belajar di Sekolah Dasar dan melanjutkan di Pesantren Ar-Rasyidiyah sebagai satu-satunya santri perempuan . Rasuna Said kemudian melanjutkan pendidikan di Diniyah School Putri di Padang Panjang dan bertemu dengan Rahmah El-Yunusiah.
Rasuna Said sangatlah memperhatikan kemajuan dan pendidikan kaum wanita, ia bahkan sempat mengajar di Diniyah School Putri sebagai guru namun pada tahun 1930 dirinya berhenti mengajar karena memiliki pandangan bahwa kemajuan kaum wanita tidak hanya bisa mendirikan sekolah tapi harus disertai perjuangan politik. Rasuna Said ingin memasukan pendidikan politik dalam kurikulum sekolah Diniyah School Putri tapi ditolak.
Ia mendalami agama pada Haji Rasul atau Dr. H. Abdul Karim Amrullah yang mengajarkan pentingnya pembaharuan pemikiran Islam dan kebebasan berfikir yang nantinya banyak mempengaruhi pandangannya.
Sebagai anak terpelajar, ia juga berjuang di ranah politik, dengan beraktifitas di Sarekat Rakyat sebagai Sekretaris cabang. Rasuna Said kemudian bergabung dengan Soematra Thawalib dan mendirikan Persatoean Moeslimin Indonesia (PERMI) di Bukit Tinggi pada tahun 1930. Ia juga mengajar di sekolah-sekolah yang didirikan PERMI dan kemudian mendirikan Sekolah Thawalib di Padang, dan memimpin Kursus Putri dan Normal Kursus di Bukit Tinggi
Rasuna Said sangat mahir dalam berpidato mengecam pemerintahan Belanda. Rasuna Said juga tercatat sebagai wanita pertama yang terkena hukum Speek Delict yaitu hukum kolonial Belanda yang menyatakan bahwa siapapun dapat dihukum karena berbicara menentang Belanda. Rasuna Said sempat di tangkap bersama teman seperjuangannya Rasimah Ismail, dan dipenjara pada tahun 1932 di Semarang.
Setelah keluar dari penjara, Rasuna Said meneruskan pendidikannya di Islamic College pimpinan K.H. Mochtar Jahja dan Dr. Kusuma Atmaja dan pada tahun 1935 Rasuna menjadi pemimpin redaksi Majalah Raya.
Karena ruang geraknya dibatasi Belanda, ia pindah ke Medan dan mendirikan sekolah pendidikan khusus wanita Perguruan Putri dan juga menerbitkan Majalah Menara Putri, yang khusus membahas seputar pentingnya peran wanita, kesetaraan antara pria wanita dan keislaman.
Setelah kemerdekaan Indonesia, Rasuna Said aktif di Badan Penerangan Pemuda Indonesia dan Komite Nasional Indonesia. Rasuna Said duduk dalam Dewan Perwakilan Sumatera mewakili daerah Sumatera Barat setelah Proklamasi Kemerdekaan, diangkat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat (DPR RIS), kemudian menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai ia wafat pada 2 November 1965 di Jakarta. [fathurroji]























