Jakarta, Gontornews — Meskipun sudah menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam, tapi proses hukum atas penistaan al-Qur’an harus tetap berlanjut. Pernyataan ini disampaikan Wakil Sekjen MUI KH Tengku Zulkarnain dalam dialog live ILC TVONE bertema “Setelah Ahok Meminta Maaf”, Selasa (11/10) malam.
Kiai Zulkarnain menjelaskan ada dua langkah yang diperbolehkan dalam Islam terhadap pelaku kezaliman. Pertama membalas kesalahan yang dilakukannya dengan kezaliman yang setimpal, atau yang kedua maafkannya agar yang memaafkan mendapatkan pahala.
“Tapi kalau istri saya diperkosa, saya tidak bisa memaafkannya. Istri saya trauma dan saya trauma setiap saya pegang istri saya teriak karena trauma,” paparnya.
Terhadap perbuatan ini, lanjut Kiai Zulkarnain menjelaskan bahwa dalam Islam dihukum mati, kalau di Indonesia dipenjara 20 tahun. Itu pun kalau kesalahannya terhadap pribadi-pribadi Islam. Tapi kalau kesalahannya terhadap agama, menghina Allah, menghina Rasul dan menghina al-Qur’an maka hukumannya ada tiga yaitu dibunuh, disalib, dipotong kaki tangan bersilangan atau diusir dari negeri ini.
“Itu hukum Islam, dia minta maaf silakan tapi konsekuensi hukum harus ditegakkan. Orang jantan adalah orang yang berani memikul konsekuensi dari tindakan dan ucapanya. Orang pengecut akan mencari kambing hitam untuk menutupi kelemahan dirinya,” paparnya.
Dalam surat al-Maidah Ayat 33 dijelaskan yang artinya, “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” [Ahmad Muhajir/Rus]





















