Jakarta, Gontornews — Dalam diskusi The Newsmaker Forum bertajuk Mengurai Benang Kusut Terorisme yang digelar Forum Jurnalis Muslim (Forjim), Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri menjelaskan, militer dapat diperbantukan untuk menanggulangi teror dengan 3 syarat. Pertama, kondisi objektif. Kepolisian tidak sanggup menanangani eskalasi yang berkembang. Kedua, atas permintaan Kepolisian kepada Presiden untuk melibatkan TNI, dan ketiga, harus berdasarkan surat eksplisit dari Presiden.
“Undang-Undang Terorisme hari ini harus dikoreksi bersama-sama. Sebab, banyak pasal baru yang melibatkan berbagai pihak, tetapi tidak substansial. Seperti penangkapan sewenang-wenang, perpanjangan masa penahanan dan korban dari peristiwa lain,” terangnya di Jakarta, Sabtu (19/5/2018)
Padahal, lanjutnya, dalam penanganan terorisme, pemerintah harus menjamin hak warga negara yang diatur dalam konstitusi. Rule of law menjadi alat mendasar dalam penanganan kasus terorisme.
“Regulasi (terorisme) itu sudah menjadi jalan yang tepat untuk asas proporsionalitas, akuntabilitas dan transparansi. Namun, ada persepsi salah dan keliru terkait jaminan pelindungan hak asasi manusia yang dianggap sebagai penghambat pemberantasan terorisme,” katanya. [fathurroji]























