Ponorogo, Gontornews — Kemunculan kaum liberal awalnya berasal dari gencarnya kritik yang dilakukan oleh sarjana Barat terhadap kitab sucinya (Bible). Semangat kritik seperti inilah yang telah dan sedang dihembuskan ke dunia Islam. Baik dilakukan oleh orientalis maupun modernis.
Kajian tentang pandangan dan interaksi kaum liberal terhadap sunnah Nabi SAW tidak bisa dipisahkan dengan isu kritik teks agama (religious texts criticism) yang berasal dari pandangan dunia Barat. Artinya teks agama harus dikritisi agar sesuai dengan nilai-nilai modernitas.
Jika tidak sesuai, maka agama itu ditinggalkan dan teksnya (Injil) ditanggalkan. Hasilnya, Barat menjadi maju setelah meninggalkan agamanya (nihilism) atau setidaknya menjauhkan agama dari urusan politik, ekonomi, dan sosial (scularism).
“Mereka beranggapan jika dunia Islam ingin maju seperti Barat, maka para sarjananya pun harus melakukan apa yang sudah dilakukan oleh sarjana Barat terhadap (teks) agamanya (al-Qur’an dan Sunnah),” ungkap Dr Zahrul Fata, alumnus Pondok Modern Darussalam Gontor tahun 1996.
Gayungpun bersambut, lanjutnya, beberapa dekade terakhir ini, bermunculan beberapa sarjana Muslim yang berusaha mendekonstruksi ajaran Islam dengan mengadopsi filsafat dan pandangan dunia Barat. “Mereka diantaranya seperti Muhammad Arkon, Nasr Hamid Abu Zaid, dan Muhammad Syahrur,” tambah Zahrul.
Dekonstruksi agama yang dilakukan adalah tanpa memilah dan memisahkan terlebih dahulu mana yang prinsip dan cabang dalam agama, seperti desakralisasi Al-Qur’an atau kontektualitualisasi ajarannya.
Bagi mereka, al-Qur’an itu tidak ubahnya seperti teks-teks lain yang tidak turun dalam ‘ruang hampa’. Kondisi sosio-cultural yang mengiringi turunnya ayat-ayat al-Qur’an sangat mempengaruhi bisa tidaknya hukum atau ajarannya diimplementasi di lain ‘ruang dan waktu’.
Oleh karena itu, Nasr Hamid Abu Zaid berpendapat bahwa al-Quran adalah hasil budaya (muntaj tsaqâfi) Arab. Konsekuensinya adalah ajaran-ajaran atau hukum-hukum yang terkandung di dalamnya bisa jadi tidak relevan dibumikan dalam sosio-cultural yang berbeda.
“Pandangan seperti ini jelas bertentangan dengan universalitas ajaran al-Qur’an itu sendiri,” tegas doktor lulusan International Islamic University Malaysia (IIUM) itu. Jika demikian pandangan kaum liberal terhadap al-Qur’an yang notabenenya Kalamullâh, maka pandangan mereka terhadap sunnah Nabi SAW semakin komplek dan ‘tajam’ (untuk tidak mengatakan berani).
Sebenarnya kritik dan tuduhan yang ditujukan kepada Sunnah Nabi SAW sudah banyak yang menyanggah dan menanggapinya, khususnya di dunia Arab. Namun tidak demikian halnya di luar Arab, seperti di Indonesia.
Beberapa kritik dan tuduhan terhadap Sunnah Nabi SAW yang pernah dilontarkan, baik oleh orientalis maupun kaum liberal Arab, nampaknya ‘dipungut’ dan didaur-ulang oleh beberapa pemikir Muslim Indonesia. Namun tidak banyak sarjana Muslim yang menanggapinya. Bahkan tidak sedikit kaum terpelajar yang mengamini kritik-kritik tersebut.
Menurut Zahrul, disertasinya muncul dari kegelisahannya terhadap fenomena di atas. Namun karena luasnya cakupan kajian, pria asal Gresik ini membatasi tulisannya dengan hanya mengkaji sekaligus mengkritisi (kembali) kritik-kritik tentang Sunnah yang ditulis oleh para sarjana Muslim Indonesia.
Yakni mereka yang berada di bawah naungan dua perguruan tinggi Islam dan dua ormas besar di Indonesia. Dua perguruan tinggi tersebut adalah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan UIN Sunan Kalijaga Yogjakarta. Sedangkan dua Ormas tersebut adalah Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Sebelum berbicara lebih jauh tentang tren liberal dalam berinteraksi dengan Sunnah di Indonesia, Zahrul mendahuluinya dengan pengertian liberalisme dan sejarahnya. Ia lalu menjelaskan bahwa madzhab kebebasan yang lahir dari rahim peradaban Barat pada abad ke-15 Masehi tersebut setidaknya disebabkan oleh dua faktor.
Satu, penyelewengan agama (al-inhirâf al-dîniy). Dua, kesewenang-wenangan penguasa atau politik (al-istibdâd al-siyâsiy). Madzhab inilah yang menggiring masyarakat Barat menjadi sekuler bahkan atheis setelah berabab-abad lamanya mereka hidup dalam era kegelapan (dark ages).
Dalam perkembangannya, liberalisme tidak hanya ‘memagari’ benua Eropa. Liberalisme bahkan meluas ke berbagai belahan dunia, termasuk ke negara-negara Islam.
Madzhab yang mulanya hanya politic oriented, berkembang menjadi madzhab ekonomi, social, dan budaya. Lebih parahnya lagi bahkan sudah menjadi worldview masyarakat Barat dalam segala lini kehidupannya.
Dalam konteks keIndonesiaan, setidaknya ada empat pintu masuknya liberalisme ke Indonesia. Pertama, penjajahan Barat (Belanda) terhadap Indonesia. Kedua, pengiriman sarjana ke dunia Barat. Ketiga, penerjemahan karya-karya orientalis dan modernis (baik Arab maupun non Arab). Keempat, peran LSM asing.
Ibarat sebuah piramida, madzhab ini ditopang oleh empat pilar, yaitu kebebasan itu sendiri (al-hurriyah), individualisme (al-fardiyah), rasionalisme (al-aqlaniyyah), dan relativisme (al-nisbiyyah). Dari sini dapat ditarik ‘benang merah’ bahwa yang dimaksud dengan trend liberal dalam studi Sunnah adalah madzhab pemikiran yang menekankan hak individu dalam berinteraksi dengan Sunnah.
Baik dalam cara pandang maupun memahaminya. Berdasarkan pilar-pilar kebebasan, individualitas, rasionalitas, dan relativitas. Tanpa memperhatikan kaidah-kaidah disiplin ilmu yang dirumuskan oleh ulama yang ototitatif berdasarkan pondasi al-Qur’an dan Sunnah.
Dalam disertasi yang diuji langsung oleh Assoc Prof Dr Anis Malik Thoha dan Prof Dr Ali Mustafa Ya’cub, perlu ditegaskan bahwa Islam bukan berarti anti kemajuan atau modernitas. Akan tetapi dalam Islam ada hal-hal yang sifatnya prinsip. Artinya tidak seorangpun boleh mengubahnya atau berbeda pendapat seputarnya.
Adapun hal-hal yang sifatnya cabang (furû’), maka pintu kritik terbuka selebar-lebarnya dengan catatan kritik-kritik tersebut dibingkai oleh garis besar haluan al-Qur’an dan Sunnah. “Serta dijabarkan oleh ulama yang mempunyai otoritas di bidangnya,”sambung Zahrul, yang juga alumnus Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir ini.
Setelah menelusuri dan menganalisa berbagai pandangan dan kritik yang dilontarkan oleh beberapa sarjana Muslim Indonesia terhadap Sunnah Nabi SAW, dosen UNIDA Gontor ini menyimpulkan bahwa pandangan dan kritikan tersebut ripitasi (untuk tidak mengatakan‘copy-paste’) dari apa yang sudah dilontarkan oleh para orientalis dan pemikir liberal sebelumnya. Baik yang berasal dari kalangan Arab maupun non Arab.
“Sebagai buktinya adalah adanya kesamaan metodelogi antara keduanya yang jauh dari kata ilmiah dan objektif,”paparnya. Metode-metode tersebut antara lain, satu, mutilasi dalil atau teks berdasarkan pre-asumsi. Dua, bersandar pada pendapat yang tidak populer dan mengesampingkan pendapat yang benar.
Tiga, metode matrealistik-empirik. Empat, metode evolusi. Lima, penolakan hukum (yang terkandung teks) atas nama maslahat dan maqashid (syariah). “Terakhir, yakni merujuk kepada sumber-sumber yang tidak otoritatif,” pungkasnya. <Edithya Miranti>
























