Jakarta, Gontornews — Kementerian Agama RI memberikan pelayanan gratis pengukuran arah kiblat untuk masjid dan mushala di seluruh Indonesia. Tujuanan untuk memberikan kenyamanan umat Islam dalam beribadah. Informasi ini disampaikan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) M Thambrin.
Menurut Thambrin, untuk mendapatkan layanan pengukuran arah kiblat, pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) harus mengajukan surat kepada Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama. Surat tersebut bisa dikirim melalui Fax ke 021 31907309 atau Email [email protected].
Berdasarkan surat tersebut, Bimas Islam akan menugaskan aparaturnya yang bekerja di bagian Subdit Pembinaan Syariah dan Hisab Rukyat.
βBiasanya yang ditugaskan 2 – 4 orang pegawai, dan pengukuran juga harus disaksikan oleh pihak DKM yang mengusulkan surat pengukuran arah kiblat,β kata Thambrin dikutip dari laman kemenag.go.id, Sabtu (12/11).
Adanya layanan ini juga dibenarkan Kasubdit Pembinaan Syariah dan Hisab Rukyat Nurkhozin. Menurutnya, layanan gratis pengukuran arah kiblat masjid tersebut sudah disosialisasikan sejak tahun 2006.
Dalam praktiknya, lanjut Nurkhozin, proses pengukuran arah kiblat sebaiknya dilakukan pada siang hari dan saat tidak hujan. Hal ini dilakukan untuk lebih memudahkan petugas dalam menentukan azimut arah kiblat berdasarkan sinar matahari.
Setelah dilakukan pengukuran, lanjutnya, Kemenag mengeluarkan berita acara yang ditandatangani pihak DKM dan petugas pengukur arah kiblat. Setelah itu, dikeluarkan sertifikat yang ditandatangani oleh Direktur Urais-Binsyar Kemenag.
βDasar pembuatan sertifikat adalah berita acara itu,β terangnya.
Hingga saat ini, Kemenag telah mengukur arah kiblat sekitar 3000-an masjid di seluruh Indonesia. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah mengacu pada surat permohonan yang masuk ke Kemenag. [Ahmad Muhajir/Rus]



















