Jakarta, Gontornews — Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Ma’had ‘Aly, Kementerian Agama meresmikan 13 Ma’had Aly berbasis pesantren di Indonesia.
Pemberlakuan Ma’had Aly tersebut ditandai dengan penyerahan izin sekaligus daftar 13 ma’had aly di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Senin (30/5).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pendidikan pondok pesantren sejak ratusan tahun telah menjadi mewarnai kehidupan berbangsa melalui ajaran Islam.
“Tidak hanya pendidikan kegamaan saja, pondok pesantren juga telah ikut dalam menjaga dan merawat ke-Indonesiaan kita,” katanya.
Kasubdit Pendidikan Diniyah Ahmad Zayadi mengatakan, ma’had ‘aly tersebut merupakan lembaga kajian keislaman tingkat tinggi. Karena sifat tingkat tingginya tersebut, syarat dan ketentuan berlaku. Artinya tidak semua pesantren bisa menyelenggarakan program yang bersifat spesifik ini.
“Harapannya seperti itu, karena mengingat dulu ketika kita mendengar Pesantren Sarang Rembang, yang terkenal nahwu dan ilmu alat-nya, Pesantren Situbondo kajian fiqih dan ushul fiqih sangat kuat, dan lain-lain,†ujar Zayadi seperti dilansir situs pendidikan Islam pekan ini.
Pengembangan ma’had ‘aly tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 71 tahun 2015. PMA tersebut tidak saja memastikan legalitas ma’had ‘aly dalam sistem pendidikan nasional, tapi juga memperjelas komitmen pemerintah untuk mewujudkan ma’had ‘aly setara dan semartabat dengan lembaga pendidikan tinggi agama dan lembaga pendidikan tinggi umum.
“Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan dan amanat UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka posisi ma’had ‘aly setara dengan UIN dan Perguruan Tinggi Islam lainnya,†tegas Zayadi.
Adapun 13 ma’had ‘aly tersebut adalah:
1. Ma’had ‘Aly Saidusshiddiqiyyah Kebon Jeruk Jakarta dengan program takhasus (spesialisasi) Tarikh Islami wa Tsaqafatuhu (Sejarah dan Peradaban Islam).
2. Ma’had ‘Aly Syekh Ibrahim Al Jambi Kota Jambi dengan program takhasus Fiqh wa Ushuluhu (Fiqh dan Ushul Fiqh).
3. Ma’had ‘Aly Sumatera Thawalib Parabek Sumatera Barat, dengan program takhasus Fiqh wa Ushuluhu (Fiqh dan Ushul Fiqh).
4. Ma’had ‘Aly MUDI Masjid Raya Bireun Aceh, dengan program takhasus Fiqh wa Ushuluhu (Fiqh dan Ushul Fiqh).
5. Ma’had ‘Aly As’adiyah Sengkang Sulawesi Selatan, dengan program takhasus Tafsir wa Ulumuhu (Tafsir dan Ilmu Tafsir).
6. Ma’had ‘Aly Rasyidiyah Khalidiyah Amuntai, Kalimantan Selatan, dengan program takhasus Aqidah wa Falsafatuhu (Aqidah dan Filsafat Islam).
7. Ma’had ‘Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo Jawa Timur, dengan program takhasus Fiqh wa Ushuluhu (Fiqh dan Ushul Fiqh).
8. Ma’had ‘Aly Hasyim Al Asy’ary Tebuireng Jombang Jawa Timur, dengan program takhasus Hadits wa Ulumuhu (Hadits dan Ilmu Hadits).
9. Ma’had ‘Aly At Tarmasi Jawa Timur, dengan program takhasus Fiqh wa Ushuluhu (Fiqh dan Ushul Fiqh).
10. Ma’had ‘Aly Pesantren Maslakul Huda fi Ushul Al Fiqh Pati Jawa Tengah, dengan program takhasus Fiqh wa Ushuluhu (Fiqh dan Ushul Fiqh).
11. Ma’had ‘Aly PP Iqna Ath Thalibin Pondok Pesantren Al Anwar Sarang Rembang Jawa Tengah, dengan program takhasus Tasawwuf wa Thariqatuhu (Tasawwuf dan Tarekat).
12. Ma’had ‘Aly Al Hikamussalafiyah Cirebon Jawa Barat, dengan program takhasus Fiqh wa Ushuluhu (Fiqh dan Ushul Fiqh).
13. Ma’had ‘Aly Miftahul Huda Pesantren Manonjaya Ciamis Jawa Barat, dengan program takhasus Aqidah wa Falsafatuhu (Aqidah dan Filsafat Islam). [Ahmad Muhajir/rus]