pesanan-baju-kaos
31 °c
Pecenongan
Thu
Fri
Wednesday, 21 October, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren

Fathur Roji by Fathur Roji
3 September 2021
in Nasional
0
Cegah Corona, Menag Terbitkan Panduan Bekerja dari Rumah

Jakarta, Gontornews — Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam bersiap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM Covid-19.

Dirjen Pendis M Ali Ramdhani mengatakan, edaran yang terbit per 30 Agustus 2021 ini mengatur panduan penyelenggaraan pembelajaran madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama pada masa PPKM Covid-19. Lembaga Pendidikan pesantren mencakup Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah atau Sekolah dalam Pesantren, Perguruan Tinggi dalam Pesantren, serta Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (Nonformal). Sedangkan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, berasrama atau tidak berasrama mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).

“Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” tegas Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

“Dalam pelaksanaannya, Madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat,” lanjutnya.

BACA JUGA

Rayakan Milad 16 Tahun: Penerbit Rene Turos Bagikan 1.600 Buku kepada Pembaca dan Komunitas

Dirjen Pesantren Kemenag Dorong UIB Buka Prodi Manajemen Pesantren

Presiden Prabowo Puji Panca Jiwa dan Moto Pondok Modern Gontor

JATMA Aswaja Dukung Penguatan Ekonomi dari Desa

Sambutan Presiden Prabowo pada Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor

Khusus untuk madrasah, lanjut pria yang akrab disapa Dhani ini, surat edaran juga mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas. Daftar periksa ini akan menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM.

Adapun untuk pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama, Dhani meminta pelaksanaan PTM terbatas menerapkan prosedur pelaksanaan aktifitas pembelajaran sejak dari penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran, proses kedatangan santri,  pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar santri agar memenuhi standar protokol kesehatan.



Berikut ini Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM Covid-19.

A. Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK)
1. Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

2. Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat.

3. Selain rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 juga mendapatkan rekomendasi “Siap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas” dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri dan hasil monitoring terhadap isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;

4. Prosedur pemberian rekomendasi kesiapan PTM terbatas sebagai berikut:
a. Kepala Madrasah, Guru, dan Peserta Didik RA dan Madrasah (dapat diisi oleh orang tua/wali) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id;
b. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas Madrasah, memperhatikan ketentuan dalam SKB Empat Menteri, berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas COVID-19 terkait dengan status Level Wilayah dan diperbolaehkannya pelaksanaan PTM terbatas di wilayah kerjanya, maka selanjutnya melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi penyimpulan kesiapan
pelaksanaan PTM terbatas bagi satuan pendidikan madrasah;
c. Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menyatakan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah sebagai berikut:
1) Siap PTM terbatas;
2) Siap PTM terbatas dengan syarat; atau
3) Belajar Dari Rumah.
d. Dalam hal rekomendasi dinyatakan “Siap PTM Terbatas”, orang tua peserta didik tetap dapat memilih pembelajaran PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh/belajar dari rumah bagi anaknya.

5. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memastikan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya terkait dengan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas;
b. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas COVID-19 terkait dengan status kewilayahan dalam rangka pelaksanaan PTM terbatas;
c. Mensosialisasikan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
d. Melakukan supervisi dan pendampingan kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota terkait pengisian daftar periksa PTM terbatas;
e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas terkait kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

6. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Mensosialisasikan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas kepada RA, MI, MTS, MA, dan MAK;
b. Memastikan RA, MI, MTS, MA, dan MAK menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya terkait dengan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas;
c. Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas COVID-19 terkait dengan status kewilayahan dalam rangka pelaksanaan PTM terbatas;
d. Mendorong RA, MI, MTs, MA, dan MAK untuk mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id.
e. Melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri, hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas, serta hasil koordinasi dengan pemerintah daerah dan satuan Satuan Tugas COVID-19;
f. Melakukan supervisi dan pendampingan kepada RA, MI, MTS, MA, dan MAK terkait pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas;
g. Melarang atau menghentikan sementara PTM terbatas jika ditemukan potensi bahaya penularan COVID-19;
h. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas terkait kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama RI.

7. Satuan Pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Memastikan semua warga madrasah (peserta didik, guru/pendidik, dan tenaga kependidikan) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk tahun pelajaran 2021-2022;
b. Mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id. mulai 30 Agustus 2021
c. Pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas dapat dilakukan secara berkala (lebih dari sekali) sesuai perkembangan kondisi di Madrasah.

8. Panduan tata cara (Tutorial) pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat diunduh melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id dan laman https://kemenag.go.id

9. Apabila terdapat kesulitan atau kendala dalam mengoperasikan aplikasi daftar periksa kesiapan PTM terbatas dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care melalui Whatsapp 081147402020.

B. Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Berasrama
1. Pendidikan Pesantren berasrama meliputi:
a. Pendidikan Diniyah Formal (PDF);
b. Satuan Pendidikan Muadalah (SPM);
c. Ma’had Aly;
d. Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS);
e. Pendidikan Madrasah atau Satuan Pendidikan Yang Terintegrasi Dengan Pesantren/Madrasah atau Sekolah Dalam Pesantren;
f. Perguruan Tinggi Yang Terintegrasi Dengan Pesantren/Perguruan Tinggi Dalam Pesantren; dan
g. Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (Nonformal).

2. Pendidikan Keagamaan Islam berasrama meliputi:
a. Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) tertentu; dan
b. Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) tertentu.

3. Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dalam melaksanakan aktifitasnya di masa pandemi COVID-19 harus memperhatikan kebijakan Pemerintah tentang PPKM dan berpedoman pada ketentuan terkait dalam SKB Empat Menteri.

4. Pimpinan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa lingkungan dan asrama/fasilitas pembelajarannya aman dari COVID-19 dan telah memenuhi standar protokol kesehatan dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat.

5. Pimpinan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama harus menerapkan prosedur pelaksanaan aktifitas pembelajaran di Pesantren sejak penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran dan proses kedatangan Santri masuk Pesantren, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar Santri yang memenuhi standar protokol kesehatan.

6. Pimpinan yang membidangi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggung jawab memastikan kesiapan pesantren untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas secara aman sesuai protokol kesehatan.

7. Pimpinan yang membidangi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan/atau dinas kesehatan setempat dalam melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap Pesantren yang melaksanakan aktifitasnya di masa pandemi COVID-19 untuk memastikan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri.

8. Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri tidak diizinkan melakukan aktifitas PTM terbatas dan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh.

C. Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pendidikan Keagamaan Islam Tidak Berasrama
1. Satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama meliputi:
a. Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT); dan
b. Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).

2. Satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama dalam melaksanakan aktifitasnya di masa pandemi COVID-19 harus memperhatikan kebijakan Pemerintah tentang PPKM dan berpedoman pada ketentuan terkait dalam SKB Empat Menteri.

3. Satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama dapat menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas selama menyediakan fasilitas yang memenuhi standar protokol kesehatan.

4. Pimpinan satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa lingkungan dan fasilitas/sarana prasarana pembelajarannya aman dari COVID-19 dan telah memenuhi standar protokol kesehatan dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat.

5. Kegiatan Pembelajaran yang dilaksanakan wajib taat pada protokol kesehatan sejak berangkat dari rumah, memakai masker, menjaga jarak selama di kendaraan, cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir setibanya di tempat pembelajaran, tidak berkerumun dan menunggu di tempat yang telah ditentukan, dan/tidak masuk ruang belajar sebelum diperiksa kesehatan atau suhu tubuh, dan diperintahkan masuk.
6. Pimpinan satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama agar mengatur ruang belajar dengan memberikan tanda batas/jarak antar peserta didik yang memenuhi standar protokol kesehatan.

7. Peserta didik satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama membawa perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan dari rumah agar tidak digunakan secara bersama-sama.

8. Pimpinan yang membidangi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggung jawab memastikan kesiapan satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama untuk PTM terbatas secara aman sesuai protokol kesehatan.

9. Pimpinan yang membidangi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 dan/atau dinas kesehatan setempat dalam melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama yang melaksanakan aktifitasnya di masa pandemic COVID-19 untuk memastikan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri.

10. Satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri tidak diizinkan untuk melakukan aktifitas PTM terbatas dan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh. [fathur]

Tags: PTM
Share6Tweet4Send
Previous Post

Kehidupan di Kabul Berubah Setelah Taliban Berkuasa

Next Post

Optimisme Islam (Bagian 2)

Fathur Roji

Fathur Roji

Jurnalis, Web Content, Penulis Buku Biografi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Santrivation: Teman Bertumbuh Para Santri Gapai Sukses di Kemudian Hari

Santrivation: Teman Bertumbuh Para Santri Gapai Sukses di Kemudian Hari

15 October 2026
Kesyukuran Wisuda Angkatan Ke-11 STKQ Al-Hikam Depok Hadirkan Puluhan Lulusan Berkualitas

Kesyukuran Wisuda Angkatan Ke-11 STKQ Al-Hikam Depok Hadirkan Puluhan Lulusan Berkualitas

19 October 2026
Tidak Hanya Luluskan Wisudawan, STKQ Al-Hikam Depok Mulai Lahirkan Sebelas Wisudawati Terbaik

Tidak Hanya Luluskan Wisudawan, STKQ Al-Hikam Depok Mulai Lahirkan Sebelas Wisudawati Terbaik

19 October 2026
Mahasiswa AFI UNIDA Gontor Belajar Menjadi Pemimpin dan Ayah di Rumpun Nurani

Mahasiswa AFI UNIDA Gontor Belajar Menjadi Pemimpin dan Ayah di Rumpun Nurani

21 October 2026
Gontor Maju Karena Keharmonisan & Ukhuwwah

Pesan Kiai Gontor tentang Jabatan dan Gelar (Akademik)

16 October 2026
Belajar Pramuka, Nurul Jadid Paiton Kunjungi Gontor Putri Ngawi

Belajar Pramuka, Nurul Jadid Paiton Kunjungi Gontor Putri Ngawi

0
Academic Tour AFI UNIDA Gontor Sajikan Pembelajaran Reflektif dan Bermakna

Academic Tour AFI UNIDA Gontor Sajikan Pembelajaran Reflektif dan Bermakna

0
Mahasiswa AFI UNIDA Gontor Belajar Menjadi Pemimpin dan Ayah di Rumpun Nurani

Mahasiswa AFI UNIDA Gontor Belajar Menjadi Pemimpin dan Ayah di Rumpun Nurani

0
Tere Liye Motivasi Santri Galakkan Dunia Tulis Menulis

Tere Liye Motivasi Santri Galakkan Dunia Tulis Menulis

0
Hadiri PELITA Ahmad Fuadi Bagikan Kisah Menulis Negeri Lima Menara

Hadiri PELITA Ahmad Fuadi Bagikan Kisah Menulis Negeri Lima Menara

0
Tere Liye Motivasi Santri Galakkan Dunia Tulis Menulis

Tere Liye Motivasi Santri Galakkan Dunia Tulis Menulis

21 October 2026
Mahasiswa AFI UNIDA Gontor Belajar Menjadi Pemimpin dan Ayah di Rumpun Nurani

Mahasiswa AFI UNIDA Gontor Belajar Menjadi Pemimpin dan Ayah di Rumpun Nurani

21 October 2026
Pembukaan PELITA, Ustadz Suharto Tekankan Pentingnya Literasi dan Peran Santri dalam Mengembangkannya

Pembukaan PELITA, Ustadz Suharto Tekankan Pentingnya Literasi dan Peran Santri dalam Mengembangkannya

21 October 2026
Rayakan Milad 16 Tahun: Penerbit Rene Turos Bagikan 1.600 Buku kepada Pembaca dan Komunitas

Rayakan Milad 16 Tahun: Penerbit Rene Turos Bagikan 1.600 Buku kepada Pembaca dan Komunitas

21 October 2026
Pusat Data ChatGpt ‘Kuras’ Jutaan Liter Air Bersih

Pusat Data ChatGpt ‘Kuras’ Jutaan Liter Air Bersih

20 October 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Pre Order dibuka kembali hingga 25 Oktober 2026

Link pembelian bisa dilihat di bagian akhir gambar atau di profile.
atau bisa langsung ke link dibawah ini :
https://tinyurl.com/pesan-baju

#majalahgontor 
#gontornews
  • Telah terbit dan bisa dipesan
Majalah Gontor Edisi Oktober 2026
pemesanan bisa ke nomor :
081234160133

untuk edisi khusus 100 tahun gontor bisa dipesan melalui link dibawah ini
https://bit.ly/pesan-majalah

#majalahgontor 
#gontornews 
#pesanmajalah
  • Bismillah, bagi yang ingin mempromosikan usahanya di Majalah Gontor edisi November silahkan daftar dan cek paketnya pada link https://bit.ly/pasang-iklan-mg atau scan barcode pada gambar.

#majalahgontor #gontornews
  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025

Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan: 
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-

Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802

Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews 

#majalahgontor 
#majalahgontor
  • Bismillah.
tersedia baju kaos lengan panjang atau pendek. Warna putih dan hitam. Degan Sablon DTF.

Ukuran : S, M, L, XL

Link Pembelian : https://tinyurl.com/pesan-baju

#majalahgontor 
#gontornews
  • Edisi Khusus Bulan September 2026 spsial 100 tahun .

Pesan sekarang
https://bit.ly/pesan-majalah

#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah, kami kembali membuka kesempatan kepada Alumni Gontor ataupun Pondok Alumni yang memiliki usaha yang ingin diperkenalkan melalui Majalah Gontor pada bulan oktiober ini. 
Kami membuka 3 paket pilihan :
1. 1/4
2. 1/6
3. Iklan Mini

Link pendaftaran : https://bit.ly/pasang-iklan-mg

atau bisa lihat di link Bio.

#majalahgontor #gontornews
  • Alhamdulillah Majalah Gontor Edisi Khusus Bulan September spesial100 tahun Gontor telah tersedia. Stok edisi khusus semakin menipis pula (Juli - September). Bagi yang belum memiliki bisa Langsung pesan melalui link berikut :
https://bit.ly/pesan-majalah

Jangan sampai kehabisan.

Untuk Baju kaos bisa juga pesan melalui link ini : https://tinyurl.com/pesan-baju

kontak bagian penjualan :
0812-3416-0133
#majalahgontor #gontornews #gontor #alumnigontor
  • Tersedia Ukuran:
S, M, L, XL, XXL

Warna : Hitam dan Putih
Sablon : DTF

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result