Jakarta, Gontornews — Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengingatkan, merupakan amanah yang harus dikelola hanya untuk kepentingan jamaah dan tidak boleh untuk kepentingan lain.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta Kamis (4/6) dia menyayangkan pemberitaan Kepala BP Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tentang dana haji untuk memperkuat rupiah.
Menurut Jazuli, apapun konteksnya soal dana haji ini sensitif bagi umat Islam. Terlebih dana yang berasal dari setoran jamaah. “Dana calon jamaah haji yang dikelola BPKH mencapai 135 Triliun. Ini dana besar sekali. Harus diikuti transparansi dan profesionalisme pengelola dengan prinsip kehati-hatian sesuai prinsip syariah dan untuk kepentingan jamaah dalam penyelenggaraan atau pelayanan haji,” ungkap Jazuli.
Ketua Fraksi PKS DPR RI itu menegaskan, semangat itulah yang ditegaskan dalam reformasi penyelenggaraan dan pengelolaan dana haji yang undang-undangnya telah disahkan oleh DPR.
“Semangatnya, kita mau dana jamaah ini dikelola dengan amanah sesuai syariah karena ini dana untuk ibadah. Kedua, dana ini besar sekali jika dikelola profesional maka manfaatnya besar untuk kepentingan jamaah haji itu sendiri, untuk peningkatan pelayanan dan fasilitas, bahkan bisa mengurangi ongkos haji karena daftar tunggu jamaah yang lama,”tukasnya.
“BPKH harus mengklarifikasi pernyataan itu jika benar, apapun konteks dan waktu pernyataan itu dibuat, karena publik pasti tidak bisa menerima. Apalagi saya ikuti sudah tranding tagar #balikindanahaji di sosial media. Ini harus dijawab dengan jelas dan transparan untuk apa sebenarnya dana haji, bagaimana dikelola, dan sejauh mana manfaatnya telah dirasakan oleh calon jamaah haji,” tandas Jazuli.
Anggota DPR Dapil Banten ini berharap BPKH tidak lagi membuat pernyataan atau berita yang misleading apalagi sampai salah kaprah soal pengelolaan dana haji. Sebaliknya, BPKH harus semakin transparan dan akuntabel memberikan informasi dan manfaat dari setiap rupiah yang disetorkan jamaah.
“Inilah sesungguhnya semangat dibentuknya BPKH yang menggantikan peran Kementerian Agama dalam mengelola dana calon jamaah haji,” tandas Jazuli. [fathur]






















