Indonesia mengambil kebijakan untuk menyeimbangkan antara penanganan kesehatan dengan ekonomi. Kini, kasus COVID-19 sudah lebih dari 3,6 juta kasus positif dengan lebih dari 100 ribu kematian akibat COVID-19. Apa yang salah?
Satu tahun setengah pandemi COVID-19 menyerang dunia. Bermula dari Wuhan-Cina, menyebar ke negara-negara di Benua Amerika, Eropa, Asia hingga di dalam rumah kita, virus korona betul-betul mampu menginfeksi warga tanpa mengenal ras, agama maupun batas-batas negara.
Negara-negara juga kaget bukan kepalang. Sejumlah kebijakan mulai dari mengunci wilayah perbatasan hingga mengunci pergerakan manusia menjadi solusi realistis demi mencegah penyebaran COVID-19.
Konsekuensi runtuhnya ekonomi pun tidak terelakkan. Badai resesi melanda hampir semua negara. Penerbangan komersial mandek, even-even olahraga, sosial, budaya bertaraf internasional pun terganggu. Turnamen sepakbola Euro 2020, Copa America 2020 hingga Olimpiade Tokyo 2020 terpaksa ditunda karena pandemi COVID-19.
Tak terkecuali Indonesia. Negara kepulauan ini juga mengalami dampak negatif COVID-19. Sejumlah kegiatan rutin masyarakat seperti bekerja, sekolah, berkumpul terpaksa dihentikan, resesi ekonomi pun tidak terbantahkan.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa Indonesia merasakan resesi pada tahun 2020. Dalam laporannya BPS mencatat penurunan PDB RI pada pada kuartal I-2020 ekonomi tumbuh 2,97 persen Β kuartal II-2020 minus 5,32 persen, kuartal III-2020 minus 3,49 persen.
βDengan berbagai catatan peristiwa pada triwulan III-2020, ekonomi Indonesia kalau PDB atas dasar harga konstan kita bandingkan pada kuartal II-2019, maka ekonomoi mengalami kontraksi 3,49 persen,β kata Kepala BPS, Suhariyanto, dalam konferensi pers pada 5 November 2020.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan strategi pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 yaitu mencari keseimbangan dalam penanganan COVID-19. Meski demikian, ia memprioritaskan kesehatan masyarakat. βSaya tegaskan kembali bahwa kesehatan masyarakat, kesehatan publik tetap nomor satu, tetap yang harus diutamakan. Inilah prioritas. Tetapi, memprioritaskan kesehatan bukan berarti mengorbankan ekonomi,β tegas Jokowi pada 4 Oktober 2020 lalu.
βKarena jika kita mengorbankan ekonomi itu sama saja dengan mengorbankan kehidupan puluhan juta orang. Oleh sebab itu, saya dan seluruh jajaran pemerintah selalu berupaya untuk mencari keseimbangan itu. Tidak perlu sok-sokan, akan me-lockdown provinsi, me-lockdown kota, atau me-lockdown kabupaten, karena akan mengorbankan kehidupan masyarakat, tapi kita tetap serius mencegah penyebaran wabah supaya tidak meluas,β sambungnya.
Dari PSBB ke PPKM
Benar saja, sejak pandemi di Indonesia terkonfirmasi 2 Maret 2020, Indonesia tidak mengambil kebijakan penguncian atau lockdown. Pemerintah konsisten dengan pemberlakuan pembatasan sosial serta membatasi pergerakan kegiatan masyarakat secara nasional sebagai upaya dalam mengekang laju penyebaran virus COVID-19. Hanya saja penggunaan istilah yang berubah-ubah menjadi bahan olok-olok masyarakat di media sosial.
Pada awal penerapannya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.Β Aturan ini membatasi pergerakan sebagian besar kegiatan masyarakat seperti peniadaan kegiatan di sekolah dan tempat kerja non-esensial, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Bentuk dukungan pemerintah daerah dalam penerapan PSBB tahap awal tersebut salah satunya pembatasan moda transportasi. Transportasi berbasis angkot, taksi hingga ojek online, sangat dibatasi.
βPSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19,β begitu definisi pemerintah melalui tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam praktiknya, istilah PSBB lantas mengalami modifikasi terutama di level pemerintah daerah. Ibukota DKI Jakarta misalnya menggunakan istilah PSBB Total maupun PSBB Transisi. Setelah itu, beragam istilah berganti seiring dengan situasi dan kondisi seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), PPKM Mikro, PPKM Darurat hingga yang terbaru PPKM berdasarkan level lonjakan kasus harian COVID-19 dan kesetersediaan Bed Occupancy Rate (BOR).
Pada periode PSBB, pemerintah juga terus menggencarkan kampanye 3M: Memakai masker, Mencuci tangan dengan air yang mengalir, dan Menghindari kerumunan. Belakangan, kampanye 3M bertransformasi menjadi 5M yaitu: 1) Memakai masker; 2) Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, 3) Menjaga jarak; 4) Menjauhi kerumunan dan 5) Membatasi mobilisasi dan interaksi dengan masyarakat.
Pada level yang sama, pemerintah juga terus mempercepat proses pelacakan pasien COVID-19 yang dikenal dengan 3T yaitu Testing (Pengujian), Tracing (Pelacakan), Treatment (Pengobatan). Sejauh ini, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan angka pengujian telah mencapai 150.000-200.000 setiap hari. Namun, Budi mengakui angka tersebut tergolong rendah.
βKami melihat testingnya sudah menjadi peningkatan tinggi dari sebelum lebaran, mungkin masih masih kisaran puluhan ribu. Sekarang spesimennya sudah di atas 200 ribu, sedangkan jumlah orang yang dites 150 ribuan. Itu kenaikan yang luar biasa,β kata Menkes Budi saat berbicara pada konferensi pers perpanjangan PPKM Level 4, Senin 9 Agustus 2021.
βKami masih berpikir perlu meningkatkan (pengujian) mengingat kondisi positivity rate seperti sekarang ke angka 300-400 ribuan. Tracing juga kami lihat banyak yang mesti kita perbaiki, infrastruktur kita perbaiki, tracer-tracer yang juga sudah, TNI dan Polri, kita perlu perbaiki sistem,β sambungnya.
Rekor Kematian
Hingga 10 Agustus 2021, Indonesia mengonfirmasi 3.686.740 kasus positif COVID-19 dengan 3.129.661 pasien dinyatakan sembuh, 108.571 berujung kematian serta 448.508 kasus aktif. Situs worldometers menempatkan Indonesia berada di peringkat 3 penambahan kasus positif COVID-19 tertinggi untuk level Asia setelah India dan Iran dengan penambahan 225.635 kasus dalam satu pekan terakhir.
Secara global, Indonesia berada pada peringkat 5 dengan penambahan kasus harian tertinggi setelah Amerika Serikat, India, Iran dan Brazil. Sementara di level Asia Tenggara, Indonesia berada di posisi pertama negara dengan jumlah kasus tertinggi melangkahi Filipina, Thailand, Malaysia atau Vietnam.
Salah satu angka paling mencolok dalam data worldometer atau Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) yaitu angka kematian yang mencapai lebih dari 100.000 kasus pada 4 Agustus lalu. Dengan βpencapaianβ tersebut, Indonesia berada di urutan 11 dari 20 negara dengan kasus kematian tertinggi di dunia.
Indonesia berada di bawah Amerika Serikat, Brazil, India, Meksiko, Peru, Rusia, Inggris, Italia, Kolombia, dan Prancis. Dengan 108.571 kasus kematian yang telah dikonfirmasi, Pemerintah Indonesia mampu βmengungguliβ Argentina, Iran, Jerman, Spanyol, Polandia, Afrika Selatan, Ukraina, Turki dan Cili.
Tim riset Majalah Gontor mencatat rekor penambahan angka kematian terjadi pada rentang 1 Juli-31 Juli 2021 yaitu dengan penambahan 35.628 kasus kematian. Pada periode yang sama, pemerintah melaporkan penambahan 1.231.386 kasus positif COVID-19. Sedangkan angka kesembuhan pada periode tersebut juga bertambah 889.679 kasus kesembuhan, rekor angka kesembuhan COVID-19 bulanan.
Pemerintah Indonesia pun terus menerus mengingatkan warganya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19. Pemerintah bahkan βberaniβ membuat slogan pakai masker harga mati, tidak pakai masker bisa mati. Padahal yang menentukan siapa dan kapan kematian bukan masker tapi Allah SWT. Idzaa jaa’a ajaluhum laa yasta’khiruuna saa’atan walaa yastaqdimuun. Jika ajal mereka telah sampai ke waktu yang ditentukan oleh Allah maka tak bisa diundurkan atau dimajukan walau sedetik pun. []





















