Yerusalem, Gontornews — Dalam bahasa Indonesia nama Masjid al-Aqsha berarti masjid terjauh. Dilansir oleh wikipedia.org, nama ini berasal dari keterangan dalam al-Qur;an pada Surah Al-Isra’ ayat 1 mengenai Isra Mi’raj.
Isra Mi’raj adalah perjalanan yang dilakukan Nabi Muhammad SAW dari Masjid Al-Haram menuju Masjid al-Aqsha, dan kemudian naik ke surga. Kitab Shahih Bukhari menjelaskan bahwa kala itu Rasulullah SAW mengendarai al-Buraq. Istilah terjauh dalam hal ini digunakan dalam konteks yang berarti “terjauh dari Mekkah.”
Lalu tahukah Anda, apa yang dimaksud dengan al-Aqsha al-Mubarok itu? Mujiruddin Al-Hanbali (seorang Alim yang lahir di kota al-Quds dan merupakan keturunan dari Abdullah Ibn Umar Ibn Khattab) dalam kitabnya “al-Anas al-Jalil” (sebuah buku yang secara panjang lebar menerangkan tentang sejarah Baitul Maqdis sejak didirikannya hingga tahun 900 H/1494 M).
Buku ini merupakan referensi paling lengkap tentang kehidupan ilmiah pada masa Dinasti Ayub dan raja-raja Mamluk. “ Yang populer dikalangan masyarakat bahwa al-Aqsha dalam konteks kiblat yaitu keseluruhan bangunan di tengah-tengah masjid yang di dalamnya terdapat mimbar dan mihrab besar,” keluh Mujiruddin.
Padahal, lanjutnya, sesungguhnya yang dimaksud al-Aqsha adalah sebutan bagi seluruh komplek masjid yang dibatasi oleh dinding pembatas. Maka bangunan yang terdapat di dalam masjid dan bangunan lainnya, seperti Qubbah as-Shakhrah (Dome of The Rock), ruwaq-ruwaq (mihrab-mihrab masjid), dan bangunan lainnya adalah bangunan-bangunan baru.
“Sedangkan yang dimaksud dengan al-Aqsha adalah komplek yang dibatasi oleh dinding pembatas,” pungkas Mujiruddin. Ad-Dubbagh dalam bukunya “al-Quds” juga mengatakan bahwa al-Haram al-Qadasi (wilayah harom yang suci) terdiri dari dua bangunan masjid.
Pertama, Masjid ash-Shakhrah (atau Qubbah ash-Shakhrah). Kedua, Masjid al-Aqsha, serta beberapa bangunan di sekitarnya, termasuk dinding pembatas sekalipun.
“Masjid al-Aqsha yang disebut dalam Surah al-Isra’ semuanya adalah al-Haram al-Qadasi. Tempat, dimana pahala shalat di sana dilipat gandakan,” tegas Ustadz Muhammad Hasan Syarab dalam bukunya, “Baitul Maqdis dan Masjid al-Aqsha”.
Setiap rakaat shalat bernilai sama dengan 500 kali rakaat (dalam riwayat lain disebut 1000 rakaat) shalat di masjid-masjid lainnya. Selain Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Pahala tersebut terhitung di penjuru mana saja di komplek yang dikelilingi pagar tembok itu. <Edithya Miranti>




















