Jakarta, Gontornews — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha salah satu kantor cabang bank asing The Royal Bank of Scotland NV (RBS NV) di Indonesia.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Irwan Lubis mengatakan pencabutan izin itu merupakan tindak lanjut dari strategi bisnis grup RBS di Inggris yang memutuskan untuk menutup jaringan bisnisnya di 25 negara, termasuk Indonesia.
“Rencana penutupan kantor cabang di Indonesia mulai dilaksanakan pada semester II-2015, diawali dengan penutupan kantor cabang pembantu RBS NV di Surabaya pada Desember 2015,” kata Irwan dalam siaran pers di Jakarta, Senin (6/3).
Keputusan pencabutan izin kantor cabang RBS NV dikeluarkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dan telah ditetapkan dalam Keputusan Rapat Dewan Komisioner OJK Nomor 7/KDK.03/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Pencabutan Izin Usaha Kantor Cabang The Royal Bank of Scotland NV di Indonesia.
Irwan mengatakan permohonan izin Kantor Pusat RBS NV di Indonesia disampaikan kepada OJK pada November 2016.
RBS NV memiliki sejarah operasional panjang di Indonesia. Kantor Cabang RBS NV mulai beroperasi di Indonesia pada 1969 dengan nama ABN AMRO Bank NV KC Indonesia.
Sejak tahun 2010, kepemilikan saham mayoritas RBS NV dikuasai oleh The Royal Bank of Scotland Plc. Tahun 2011, ABN AMRO Bank NV KC Indonesia berubah nama menjadi The Royal Bank of Scotland NV.
Menurut Irwan, selama berbisnis di Indonesia KCBA RBS NV memiliki etika yang baik karena patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Namun bisnis grup RBS secara global masih merugi sehingga bisnis grup lebih difokuskan ke pasar domestik di Inggris. Pada 26 Februari 2015, grup RBS mengumumkan penghentian bisnisnya di 25 negara, termasuk Kantor Cabang. [Muhammad Khaerul Muttaqien/Rus]























