Pidie, Gontornews — Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (27/06/2023), meluncurkan program Pelaksanan Rekomendasi Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Indonesia. Selain jalur yudisial (pengadilan), pemerintah memutuskan untuk menempuh jalur non-yudisial dalam rangka penyelesaian pelanggaran HAM berat dengan mengedepankan pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial.
“Pada hari ini, kita berkumpul secara langsung maupun virtual di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu yang meninggalkan beban berat bagi para korban dan keluarga korban,” kata Presiden Jokowi.
“Kita bersyukur, alhamdulillah bisa mulai direalisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa sekaligus menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa-masa yang akan datang,” sambungnya sebagaimana dilansir Sekretariat Kabinet.
Presiden mengakui, proses penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM Berat membutuhkan waktu lama dan sangat panjang. Karenanya, ia berharap upaya ini menjadi pembuka jalan bagi upaya-upaya yang menyembuhkan luka-luka yang ada.
“(Semoga ini menjadi) awal bagi terbangunnya kehidupan yang adil, damai dan sejahtera di atas pondasi perlindungan dan penghormatan pada hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Presiden, secara simbolis, menyerahkan hak-hak korban maupun ahli waris kepada delapan perwakilan penerima. Selain itu, Presiden juga meninjau stan-stan kementerian/lembaga yang berkontribusi dalam memberikan hak-hak korban.
Khusus di Aceh, pemerintah berhasil mengidentifikasi tiga peristiwa pelanggaran HAM Berat yang pernah terjadi yaitu Tragedi Rumah Geudong (tahun 1989-1999), Tragedi Kemanusiaan di Jambo Keupok (2003) dan Tragedi Simpang KKA atau Insiden Dewantara pada 3 Mei 1999. [Mohamad Deny Irawan]





















