Kairo, Gontornews – Mahkamah Agung Mesir telah menyetujui kesepakatan untuk menyerahkan Pulau Tiran dan Pulau Sanafir di Laut Merah ke Arab Saudi.
Kedua pulau itu tidak berpenghuni namun letaknya sangat strategis, baik secara keamanan maupun politis.
Kesepakatan tersebut pertama kali diumumkan ketika Raja Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud berkunjung ke Mesir pada bulan April 2016. Saat itu dia mengumumkan paket investasi dan pinjaman lunak multi-miliar dolar untuk Mesir.
Setelah penandatanganan kesepakatan tersebut, demonstrasi meluas melanda Mesir.
Para penentang kesepakatan tersebut mengatakan bahwa penyerahan pulau itu melanggar konstitusi, yang melarang penyerahan wilayah manapun.
Keputusan hari Sabtu oleh Mahkamah Agung Mesir membatalkan dua putusan yang lebih rendah yang saling bertentangan. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha menentang penguasaan pulau-pulau oleh negara lain, sedangkan Pengadilan Urgent Matters menyetujui kesepakatan itu.
Mahkamah Agung memutuskan kesepakatan itu tidak inkonstitusional, namun menyerahkan urusan itu ke badan legislatif Mesir.
Parlemen Mesir memperdebatkan dan menyetujui penyerahan kedua pulau itu pada bulan Juni tahun lalu, dan Presiden Abdel Fattah el-Sisi meratifikasinya seminggu kemudian. [Rusdiono Mukri]
























