Jakarta, Gontornews — Ketua Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah Norma Sari SH MHum mengecam segala tindakan kekerasan yang dialami perempuan dan anak yang marak terjadi di beberapa wilayah. Diantaranya kasus YY seorang siswi SMP berusia 14 tahun yang menjadi korban perkosaan dan pembunuhan oleh 14 pemuda mabuk di Bengkulu.
Kasus yang belum lama terjadi menimpa mahasiwi di Yogyakarta, serta pembunuhan terhadap dosen perempuan di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) oleh mahasiswanya. “Rentetan berbagai peristiwa kekerasan yang terjadi adalah cermin bagaimana ruang publik semakin tidak aman bagi perempuan dan anak,†kata Norma dalam rilis yang diungguh situs muhammadiyah (3/5).
Norma menyayangkan pelaku kekerasan perempuan hanya mendapat ancaman hukuman 15 tahun sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Ia mendesak kepada DPR RI dan Presiden untuk memberikan payung hukum, serta memberikan perlindungan secara komprehensif bagi korban kekerasan, melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Lebih lanjut, akademisi Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan ini meminta kepada Kementerian Pendidikan Dasar, Menengah dan Kebudayaan, serta Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk mengatur pola kehidupan kampus agar lebih ramah terhadap perempuan dan anak. Disamping itu, Norma juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas tindak pidana yang terjadi, serta memroses pelaku sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kasus kekerasan terhadap perempuan yang semakin meluas penting untuk mendapat perhatian bersama,†ungkap pimpinan organisasi remaja putri yang merupakan salah satu organisasi otonom Muhammadiyah ini.
Mengacu Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan, tahun 2016 kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal, dari jumlah kasus sebesar 321.752, maka kekerasan seksual menempati peringkat dua, yaitu dalam bentuk perkosaan sebanyak 72% (2.399 kasus), dalam bentuk pencabulan sebanyak 18% (601 kasus), dan pelecehan seksual 5% (166 kasus).
Ranah Publik, dari data sebanyak 31% (5.002 kasus) maka jenis kekerasan terhadap perempuan tertinggi adalah kekerasan seksual (61%); dan Ranah Negara (yang menjadi tanggung jawab) terdapat Kekerasan Seksual dalam HAM Masa Lalu, tes keperawanan di institusi pemerintah, dan lainnya. Pelaku Kekerasan Seksual adalah lintas usia, termasuk anak-anak jadi pelaku.
Data Komnas Perempuan dalam kurun 10 tahun juga mencatat, terdapat 93 ribu kasus kekerasan seksual, 70 persen pelaku adalah anggota keluarga dan orang-orang dekat. [Ahmad Muhajir/DJ]