Surabaya, Gontornews — Awal bulan lalu, Perkumpulan Lembaga Dakwah dan Pendidikan Islam Indonesia (PULDAPII) menggelar Muktamar I di Surabaya, Jawa Timur. Dalam Muktamar tersebut, PULDAPII meminta kepada pemerintah untuk mengeluarkan aturan dan undang-undang yang dapat menyukseskan Program Pendidikan. Salah satunya adalah dengan tidak mencabut larangan iklan rokok sebagimana tercantum dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Ketua Umum PULDAPII Aslam Muhsin Abidin, dalam siaran persnya mengatakan, usulan dicabutnya larangan iklan rokok di televisi akan menimbulkan kekhawatiran orangtua termasuk para praktisi pendidikan. Sebab iklan rokok jika dibiarkan akan membuat anak-anak dan remaja menjadi perokok.
Menurutnya, sebagai generasi penurus bangsa, kesehatan anak-anak dan para remaja harus benar-benar diperhatikan. “Jangan sampai kesehatan mereka terganggu karena terbiasa merokok,” ujarnya.
Aslam juga menambahkan, pendidikan merupakan salah satu fokus PULDAPII, oleh sebab itu ia berharap bersama pemerintah dapat bekerjasama mencerdaskan anak bangsa.
Selain itu, dengan melarang iklan rokok di televisi, artinya Pemerintah telah membantu menyukseskan gerakan revolusi mental dan memajukan pendidikan di Indonesia. “Ini salah satu langkah kami dalam membantu pemerintah,” ungkapnya.[Devi Lusianawati]





















