Semarang, Gontornews — Bagi seorang Muslim perintah untuk mengonsumsi makanan halal secara eksplisit tertera dalam al-Qur’an dan al-Hadits. Dalam al-Qur’an Surat An-Nahl ayat 114 menyatakan, “Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.”
Salah satu bentuk perlindungan untuk hal tersebut, maka pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Undang-undang Jaminan Produk Halal (UUJPH), pada 17 Oktober 2014. Berdasarkan Pasal 4 UUJPH, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Pemerintah pun telah menetapkan kebijakan pentahapan produk makanan dan minuman bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Kemudian pada Pasal 1 ayat (12) UUJPH menyatakan pelaksana kewajiban sertifikasi halal tersebut adalah pelaku usaha. Pelaku usaha yang menjadi objek UUJPH adalah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang memproduksi dan menjual produk (Pasal 3 UUJPH).
Fokus Dr H Akhmad Khalimy dalam disertasinya yang berjudul, Rekonstruksi Budaya Hukum Pelaku UMKM yang Berkeadilan dalam Memenuhi Kewajiban Sertifikasi Halal Perspektif Hukum Progresif, ini adalah tentang budaya hukum pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal dengan metode reguler. Hingga kemudian dapat diketahui mengapa jumlah pelaku UMKM yang memenuhi kewajiban masih belum optimal. Harapannya, terdapat rekonstruksi yang ideal pada budaya hukum pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pemaknaan dan simbolisasi pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok, yaitu: kondisional, negatif, dan positif. Bermakna kondisional bagi pelaku UMK. Bermakna negatif bagi pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Bermakna positif bagi pelaku UMKM yang telah memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK bermakna “kondisional” terbagi menjadi dua. Satu, jika produk masih diterima pasar tanpa sertifikasi halal, maka informan belum akan melakukan sertifikasi halal. Namun jika pasar tidak lagi menerima produknya, maka mau tidak mau yang bersangkutan akan melakukan sertifikasi halal.
Dua, jika usaha mereka masih mikro dan kecil belum akan memenuhi kewajiban sertifikasi halal, namun jika usahanya sudah stabil, maju dan berkembang, mereka akan memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM bermakna negatif yaitu kewajiban sertifikasi halal merupakan penambahan beban dan pengeluaran biaya ekstra, prosedur berbelit, memakan waktu lama. Kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM bermakna positif ialah kewajiban sertifikasi halal merupakan kepercayaan, legalitas, penting, layak dimakan, tanda halal sehat, ketenangan, dan beragam nilai plus lainnya.
Perbedaan ekonomi (bentuk usaha, modal, omzet, bidang usaha, jumlah pekerja, penggunaan fasilitas halal), agama, pendidikan, mempengaruhi pemaknaan pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Kedua, budaya hukum pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal yaitu pelaku UMK yang belum memiliki sertifikat halal biasanya belum berpikir untuk mengurus sertifikasi halal, mengingat omset usaha masih kecil, belum stabil, dan menunggu mendapatkan fasilitas gratis. Budaya hukum pelaku UMK dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal menyikapinya sebagai beban tambahan, biaya ekstra, mengganggu kesibukan, kesulitan memahami prosedur, prosesnya lama, dan menginginkan pendampingan.
Pelaku UMK yang sudah memiliki sertifikat halal, usahanya stabil dan memiliki kesadaran tentang pentingnya sertifikasi halal, memiliki budaya pikiran yang baik dan positif, serta mencari info keberadaan sertifikat halal ke instansi-instansi pemerintah yang menyediakan fasilitas gratis.
Sedangkan budaya hukum informan pelaku usaha menengah merupakan kelompok pelaku usaha yang membutuhkan sertifikat halal karena omzet penjualan besar, jangkauan pemasaran luas dan usaha stabil. Perbedaan budaya hukum pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal terjadi karena perbedaan ekonomi, agama, serta pendidikan pelaku UMKM.
Ketiga, rekonstruksi pemaknaan dan budaya hukum pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Budaya hukum pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal merupakan beban, belum terpikirkan, ragu-ragu, biaya mahal, dan lainnya.
Hukum Progresif mendorong agar hukum digunakan untuk manusia, keadilan, dan responsif. Konstruksi hukum progresif mengarahkan penggunaan peraturan untuk keadilan substantif, hukum untuk kepentingan manusia.
Dalam perjalanan penelitian lapangan, doktor lulusan Universitas Diponegoro ini pun menemukan aturan yang sesuai dengan gambaran ideal yang harus dibangun untuk merubah budaya hukum pelaku UMKM. “Konsep tersebut adalah self-declare, pernyataan halal sepihak tentang kehalalan produk bagi pelaku UMK,” ungkap pria kelahiran Tuban, 19 Mei 1974 itu.
Self-declare menawarkan sertifikasi gratis, cepat, dan pendampingan. Namun terdapat kelemahan pada self-declare yaitu bertumpu pada kejujuran pelaku usaha, mengesankan obral sertifikat halal. Masyarakat juga meragukan kehalalan sertifikat halal self-declare dan kontinuitas program. Pengaturan self-declare ini bersifat sementara di Perppu Cipta Kerja.
Rekonstruksi budaya pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal mempertahankan sertifikasi halal jalur reguler bagi UMK; berbiaya rendah dan insentif bagi UMK, mempertahankan pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bagi UMKM, penyederhanaan halal dan percepatan sertifikat halal, serta pembentukan lembaga pengawas dan penegakan sertifikasi halal.
Dari hasil penelitian di atas, suami Hj Sandra Puspita SH itu pun merekomendasikan beberapa hal, pertama BPJPH seharusnya mengetatkan dan konsisten dalam pelaksanaan jalur self-declare dengan hanya untuk produk yang tidak berisiko, berbahan alami, bahan pasti halal, proses produksi sederhana, pendampingan Proses Produksi Halal (PPH), dan ada fatwa MUI. Pemerintah juga sebaiknya memasukkan aturan self-declare di UUJPH.
Kedua, BPJPH dan pemerintah perlu melanjutkan, memonitor, dan memastikan keberadaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pembiayaan alternatif bagi UMK, dan tanggung jawab sosial perusahaan. Bantuan tersebut berwujud pembuatan kebijakan untuk kemudahan memperoleh sertifikasi halal bagi UMK, menggratiskan dan pendampingan selama proses sertifikat halal.
Ketiga, BPJPH seharusnya mempertahankan sertifikasi halal jalur reguler bagi UMK yang berbiaya rendah, pendampingan oleh P3H bagi UMKM, penyederhanaan halal, proses sertifikat halal, dan pembentukan lembaga pengawas dan penegakan sertifikasi halal.
Dari temuan-temuan tersebut muncul implikasi baik secara teoritik maupun praktis. Secara teoritik yaitu faktor ekonomi, agama, dan pendidikan mempengaruhi budaya hukum pelaku UMKM. “Secara praktis konsep sertifikasi halal sebaiknya menggunakan jalur regular, namun gratis, murah, pendampingan bagi UMK, penyederhanaan prosedur, dan waktu sertifikasi,” tutup ayah tiga anak tersebut. [Edithya Miranti]
Biodata Peneliti:
Nama Lengkap : Dr H Akhmad Khalimy SH MHum
Tempat Tanggal Lahir : Tuban, 19 Mei 1974
Alumni : Pondok Modern Darussalam Gontor Tahun 1994
Pekerjaan : Dosen Tetap Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
Pendidikan :
- S1 Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII), 2000.
- S2 Fakultas Hukum, Universitas Gajah Mada (UGM), 2004.
- S3 Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, 2023.
Pengalaman :
- Pembela Umum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UII, 1999-2000.
- Staf Pengajar di Pusat Bahasa IAIN Syekh Nurjati, 2004-2010.
- Pengelola jurnal “inklusif” Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati, 2016-2019.





















