Jakarta, Gontornews — Melihat wabah virus Corona yang masih mengkhawatirkan hingga menyebabkan banyak orang bingung mengenai tuntunan ibadah ketika bulan Ramadhan nanti, Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi menerbitkan surat edaran tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Virus Corona (COVID-19).
Tuntunan tersebut tertuang dalam surat edaran PP Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0 /E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat COVID-19, yang dikeluarkan pada 24 Maret 2020.
Dalam Surat edaran tersebut dijelaskan, jika wabah COVID-19 belum mereda hingga bulan Ramadhan dan Syawal mendatang, puasa Ramadhan tetap dilakukan.
Kecuali bagi orang yang sakit dan orang yang memiliki kekebalan tubuh yang kurang baik. Bagi tenaga medis yang sedang bertugas juga boleh meninggalkan puasa Ramadhan untuk menjaga kekebalan tubuh. Namun demikian ia diwajibkan untuk menggantinya sesuai tuntunan syariat di luar bulan Ramadhan.
Keputusan lainnya yang dikeluarkan PP Muhammadiyah adalah membolehkan shalat tarawih di rumah masing-masing jika virus corona COVID-19 masih mewabah. “Takmir tidak perlu mengadakan shalat berjamaah di masjid, mushala, dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadhan yang lain seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan kegiatan berjamaah lainnya,” bunyi surat edaran tersebut.
Begitupun dengan Idul Fitri. “Salat Idul Fitri adalah sunnah muakadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya COVID-19 belum mereda, shalat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tak perlu diselenggarakan,” tulis Surat Edaran tersebut.
Jika keadaan virus corona telah membaik, maka shalat Idul Fitri, mudik, pawai takbir, hingga halal bihalal bisa dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. “Tetapi apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang COVID-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, maka dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu. Adapun kumandang takbir ‘Id dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat COVID-19,” tulis surat tersebut.
PP Muhammadiyah menyebutkan, keputusan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan dalil-dalil dari al-Qur’an dan hadis, yang dipahami sesuai dengan manhaj tarjih dan berpedoman kepada nilai-nilai dasar ajaran Islam dan prinsip-prinsip yang diturunkan darinya, serta data-data ilmiah dari para ahli yang menunjukkan bahwa kondisi ini telah sampai pada status darurat. []























