Dilema yang kerap dialami istri adalah antara menuruti keinginan suami atau menaati perintah orangtua. Jika tidak pandai menyikapinya, maka dampaknya bisa berimbas pada keretakan rumah tangga.
Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah dalam tulisannya mengatakan, “Seorang wanita apabila telah menikah maka suaminya lebih berhak terhadap dirinya daripada kedua orangtuanya. Sehingga ia lebih wajib menaati suaminya.”
Dalam riwayat At-Tirmidzi dan lainnya dari Nabi SAW bersabda, “Berwasiat kebaikanlah kalian kepada para wanita atau istri karena mereka itu hanyalah tawanan di sisi kalian.” Hadis ini mengibaratkan bahwa seorang istri adalah budak dan tawanan bagi suaminya.
Istri tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya. Baik ayahnya yang memerintahkannya untuk keluar, ataukah ibunya, atau selain kedua orangtuanya, menurut kesepakatan para imam.
Sunan At-Tirmidzi dari Ummu Salamah RA juga berkata, “Apabila seorang suami ingin membawa istrinya pindah ke tempat lain di mana sang suami menunaikan apa yang wajib baginya dan menjaga batasannya sesuai hukum Allah SWT, dalam perkara ini istri wajib mendengarkan perintah suaminya.”
Jika seandainya ayah si istri melarang si istri tersebut untuk menuruti perintah suami pindah ke tempat lain, maka si istri juga tetap wajib menaati suaminya, bukan kedua orangtuanya karena kedua orangtuanya telah berbuat zalim.
Dalam Islam, sebagai orangtua tidak sepantasnya melarang si anak (istri) untuk menaati suaminya. Begitupun sebaliknya, tidak boleh bagi si anak (istri) untuk menaati ibunya, bila si ibu memerintahnya untuk meminta khulu’ kepada suami atau membuat suaminya bosan atau jemu, hingga suaminya menceraikannya.
Namun demikian, tidak berarti Islam melarang istri untuk taat kepada orangtuanya secara keseluruhan. Karena apabila orangtua memerintahkannya dalam perkara yang merupakan ketaatan kepada Allah SWT, misalnya perintah untuk menjaga shalat, menunaikan amanah, berhemat, dan semisalnya, maka wajib baginya untuk menaati keduanya dalam perkara tersebut.
Sedangkan apabila suaminya melarangnya dari mengerjakan apa yang Allah SWT perintahkan atau sebaliknya, maka tidak ada kewajiban baginya untuk taat kepada suaminya dalam perkara tersebut. Karena Nabi SAW pun telah bersabda, “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq.” [Edithya Miranti/Rus]























