Dari Anas bin Malik RA, dia berkata: Ada seorang anak Yahudi yang berkhidmat kepada Nabi SAW (suatu hari) anak tersebut sakit, maka Nabi SAW datang menjenguknya. Nabi duduk di dekat kepala anak tersebut seraya berkata: “Masuklah Islam (bersyahadatlah)!” Anak tersebut menoleh ke ayahnya yang ada di sampingnya. Lalu sang ayah berkata kepadanya: “Ta’atilah Abu Qasim SAW.” Tidak lama setelah itu, Nabi SAW keluar seraya berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya (anak tersebut) dari neraka.” (HR Bukhari)
Takhrij Hadis
Selain Imam Bukhari, hadis di atas juga diriwayatkan oleh beberapa muhaddis yang lain, seperti Ahmad bin Hanbal dalam Musnadnya, Abu Dawud dalam Sunannya, al-Nasa`i dalam Sunannya, al-Baihaqy dalam Sunannya dengan sedikit perbedaan redaksi. Seperti riwayat Ahmad bin Hanbal, ada tambahan “bî” (dengan wasilahku) di antara lafadz “anqadzahû” (yang telah menyelamatkannya) dan lafadz “min al-nâr” (dari neraka).
Syarah Hadis
Latar belakang masyarakat Madinah yang sangat majemuk, karena terdiri dari beberapa etnik Arab dan Yahudi, mendesak adanya peraturan umum yang mengatur kehidupan bersama dengan baik. Karena itulah, tidak lama setelah hijrah, Rasulullah SAW menetapkan Piagam Madinah yang mengatur kepentingan bersama masyarakat Muslim dan non-Muslim, tanpa harus menghilangkan karakter khas masing-masing, terutama agama. Riwayat di atas merupakan bagian dari potret hubungan harmonis antarpemeluk agama yang dicontohkan oleh Nabi SAW.
Setidaknya ada tiga pelajaran yang berharga dari interaksi Nabi SAW dengan anak Yahudi di atas: Pertama, perbedaan keyakinan tidak menghalangi seorang Muslim untuk membina hubungan baik dengan non-Muslim, saling membantu dan bekerjasama, selama tidak ada sangkut pautnya dengan akidah. Dalam riwayat Imam Ahmad dijelaskan bahwa anak Yahudi tersebut biasanya mempersiapkan air wudhu dan menata sandal untuk Nabi.
Pada prinsipnya Nabi SAW tidak memiliki masalah secara pribadi dengan Yahudi dan Nasrani di Kota Madinah. Bahkan di akhir hayatnya, sebagaimana yang diriwayatkan Bukhari dari Aisyah RA, Nabi SAW masih tercatat hutang gadai dengan salah seorang warga Yahudi di Madinah.
Perilaku Nabi di atas dilandasi firman Allah SWT yang berbunyi: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS al-Mumtahanah: 8)
Kedua, Baginda Nabi menunjukkan teladannya sebagai Nabi penyayang dengan menjenguk anak Yahudi tersebut sesaat setelah beliau mengetahui berita tentang sakitnya. Nabi SAW duduk mendekati kepala anak tersebut seraya mengajaknya untuk bersyahadat. Meski sudah baligh, anak tersebut sempat ragu dan menoleh ke ayahnya. Hidayah itu pun akhirnya turun setelah sang ayah menasihatinya agar mengikuti Ayah Qasim, sebutan bagi Nabi SAW.
Sang ayah tahu persis kebenaran risalah yang dibawa oleh Nabi SAW karena berita tentang diutusnya Nabi akhir zaman sudah termaktub dalam Tauratnya. Bahkan kaum Yahudi Madinah kerap mengorek-ngorek informasi dari kalangan penduduk asli Madinah, apakah Nabi yang dijanjikan tersebut sudah diutus atau belum? Namun sayangnya, ketika Nabi datang (hijrah) ke Madinah, mayoritas mereka mengingkarinya sebagaimana yang direkam dalam Alqur’an: “Dan setelah datang kepada mereka (Yahudi) al-Quran dari Allah yang membenarkan apa yang ada pada mereka, padahal sebelumnya mereka biasa memohon (kedatangan Nabi) untuk mendapat kemenangan atas orang-orang kafir, maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar kepadanya. Maka laknat Allah-lah atas orang-orang yang ingkar itu” (QS al-Baqarah: 89)
Ketiga, dan ini yang terpenting, yaitu ucapan Nabi setelah anak tersebut bersyahahat “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka”. Ucapan ini menunjukkan jika anak tersebut tetap dalam keyahudiyannya—setelah sampai kepadanya dakwah Nabi (Islam)—hingga kematiannya, maka dia akan masuk neraka.
Hal ini menegaskan eksklusivitas Islam. Artinya, seorang Muslim harus meyakini kebenaran agamanya dan hanya mereka yang memeluknya yang dijamin keselamatannya di akhirat kelak.
Eksklusivitas Islam ini sejalan dengan sabda Nabi SAW yang lain: “Demi Dzat (Allah) yang jiwaku ada dalam genggaman-Nya, tidak seorang pun di kalangan umat (manusia) ini yang sudah mendengarku (dakwahku), baik Yahudi maupun Nasrani, kemudian dia mati dalam keadaan tidak beriman dengan (dakwah) yang aku diutus untuknya, maka dia termasuk penghuni neraka” (HR Muslim).
Ketika menjelaskan hadis di atas, Imam al-Nawawy mengatakan bahwa: “Hadis ini menunjukkan bahwa (syariat) agama-agama sebelum Islam terhapus dengan datangnya risalah (syariat) yang dibawa Nabi Muhammad SAW. Artinya tidak ada keselamatan bagi mereka yang tetap dengan agamanya ketika sampai kepadanya dakwah agama Islam.
Kendati bersifat eksklusif, Islam tidak pernah dan tidak akan pernah memaksa siapa pun untuk bernaung di bawah cahayanya (memeluknya). Karena beragama dalam Islam merupakan masalah pilihan, ketulusan dan keikhlasan, bukan paksaan. Namun bukan berarti tugas dakwah (menyampaikan agama Islam) berhenti, melainkan harus terus berjalan sampai kapan pun dengan cara damai –sebagaimana tuntunan al-Qur’an- yang sarat dengan hikmah, nasihat yang baik (mauidhah hasanah) dan pengutaraan argumentasi yang logis, sebagaimana yang telah digariskan dalam al-Qur’an:“Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang terbaik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS al-Nahl: 125).
Berangkat dari prinsip al-Qur’an bahwa“Tidak ada paksaan dalam (memeluk) agama, karena sudah jela yang benar dari yang sesat” (QS al-Baqarah: 256), maka timbullah makna toleransi dalam Islam yang berarti mengakui keberadaan agama lain, bukan kebenarannya.
Jadi, Islam mengakui adanya pluralitas (kemajemukan) dalam agama, tapi tidak mengakui pluralisme agama yakni paham yang menganggap semua agama benar.
Islam juga menolak inklusivisme agama yakni paham yang meyakini adanya kesalamatan bagi agama lain selain agama Islam, karena agama yang benar di sisi Allah adalah Islam, Islam yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW yang menyempurnakan agama (Islam) nabi-nabi sebelumnya, sebagaimana bunyi ayat 3 al-Mâ`idah yang turun di saat Rasulullah SAW haji Wada’. []


















