Bekasi, Gontornews — Doa bersama yang dipimpin non-Muslim dalam upacara Hari Kesaktian Pancasila yang dilakukan karyawan dan jajaran direksi Garuda Indonesia Group, Selasa (1/10), melanggar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena itu MUI Bekasi menyesalkan kejadian itu.
Seperti dirilis dakta.com, Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Kota Bekasi, Wildan Hasan, menyatakan pada tahun 2015 MUI telah mengeluarkan fatwa terkait hukum doa bersama. Salah satu bentuk doa bersama yang difatwa haram oleh MUI, doa yang dipimpin oleh non-Muslim.
“Umat Islam diharamkan untuk mengikuti dan mengamininya. Berdasarkan fatwa tersebut, di acara apapun baik kemasyarakatan maupun kenegaraan, karena pemimpin doa haruslah seorang Muslim,” kata Wildan dalam keterangannya, Jumat (4/10).
Ia menegaskan, peristiwa di Garuda Indonesia yang menggelar upacara Hari Kesaktian Pancasila dengan doa yang dipimpin oleh non-Muslim sementara peserta upacaranya mayoritas Muslim telah melanggar fatwa MUI.
“Pemimpin Muslim di Garuda Indonesia berdosa karena telah membiarkan hal itu terjadi. Kecuali karena kejahilan atas perkara tersebut,” paparnya.
Menurut Wildan, doa merupakan urusan privat antara seorang hamba dengan Tuhannya. Bahkan doa adalah urusan akidah bagi Muslim. Oleh karena itu bagi seorang Muslim tidak boleh mengaminkan doa yang dipanjatkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Meskipun doanya berisi permohonan kebaikan.
“Dalih toleransi bukan alasan bagi seorang non-Muslim memimpin doa umat Islam. Toleransi menghargai dan membiarkan keyakinan dan praktik peribadatan pemeluk agama lain. Melakukan doa bersama yang dipimpin oleh non-Muslim justru merupakan bentuk intervensi agama, bukan lagi toleransi,” paparnya.[]






















