Jakarta, Gontornews — Kementerian Kesehatan kini menyediakan layanan emergency medik Nomor 119 yang dapat diakses (dihubungi) melalui telepon selular ataupun telepon rumah dan bebas biaya. Layanan emergency medik 119 merupakan integrasi antara National Command Center (NCC) atau Pusat Komando Nasional yang berada di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, dengan Public Safety Center (PSC) yang berada di kabupaten/kota.
Seperti dirilis situs depkes.go.id, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, dr Bambang Wibowo SpOG (K), MARS, mengatakan masyarakat dapat melaporkan kejadian gawat darurat yang membutuhkan pertolongan medis, misalnya apabila terjadi kecelakaan.
Sebagai tahap awal, sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT) melalui nomor layanan emergency 119 akan difungsikan di 27 lokasi di Indonesia, yaitu: 1) Aceh; 2) Medan, Sumatera Utara; 3) Kab. Bangka; 4) Kota Bandung; 5) Kota Yogyakarta; 6) Kota Solo; 7) Kab. Wonosobo; 8) Kab. Boyolali; 9) Kab. Tulung Agung; 10) Kota Mataram; 11) DKI Jakarta; 12) Kab. Bangtaeng, Manado; 13) Kab. Tangerang; 14)Â Kota Palembang, Sumatera Selatan; 15) Kabupaten Bekasi; 16) Kota Bekasi; 17) Kota Makassar; 18) RSUP Kandau Manado; 19) Kota Tangerang Selatan; 20) Kab. Sragen; 21) Kab. Kendal; 22) Kab. Cirebon; 23) Kab. Tuban; 24) Kab. Trenggalek; 25) Kota Denpasar; 26) BPBD Provinsi Bali; dan 27) Kab. Badung Bali. Sesuai rencana, layanan ini akan segera diluncurkan Juli mendatang.
Alur pelayanan dalam SPGDT dimulai saat NCC menerima panggilan dari masyarakat di seluruh Indonesia selama 24 jam. Telepon yang bersifat gawat darurat akan diteruskan/dispatch ke PSC kabupaten/kota yang selanjutnya akan menangani sekaligus menindaklanjuti laporan gawat darurat yang dibutuhkan. Sedangkan telepon yang bersifat pertanyaan atau kebutuhan informasi kesehatan lainnya dan pengaduan kesehatan akan diteruskan/dispatch ke nomor Halo Kemkes (1500-567).
PSC yang berada di kabupaten/kota akan menindaklanjuti telepon terusan dari NCC meliputi penanganan kegawatdaruratan dengan menggunakan protokol penanganan kegawatdaruratan, kebutuhan informasi tempat tidur, informasi fasilitas kesehatan terdekat, dan informasi ambulans.
PSC berjejaring dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dengan lokasi kejadian untuk mobilisasi ataupun merujuk pasien guna mendapatkan penanganan gawat darurat (tergantung kondisi pasien). PSC dapat dilaksanakan secara bersama-sama dengan unit teknis lainnya di luar bidang kesehatan seperti kepolisian dan pemadam kebakaran tergantung kekhususan dan kebutuhan daerah. [Rusdiono Mukri]