Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua MPR-RI Dr Hidayat Nur Wahid menolak wacana penghapusan mata pelajaran Agama yang dikeluarkan oleh sejumlah pihak, mengikuti wacana penghapusan mata pelajaran sejarah. Menurutnya, Indonesia merupakan negara Pancasila, bukan negara Sekuler yang memisahkan agama dari urusan negara. Usulan penghapusan mata pelajaran Agama bisa menjadi pintu masuk untuk menguatkan sekularisasi di Indonesia, dan penghapusan Kementerian Agama.
“Karena Indonesia bukan negara komunis, atheis maupun sekuler, melainkan negara Pancasila, maka wajarnya Pelajaran Agama di negeri Pancasila ini justru penting dikuatkan, bukan malah dikurangi jamnya, tidak dipentingkan sehingga tidak diujikan dalam UN, malah belakangan diwacanakan untuk dihapus. Karena ketentuan UUD NRI Pasal 31 ayat 3 dan 5 sangat mudah dipahami sebagai Pasal yang menguatkan eksistensi dan nilai penting Pelajaran Agama yang akan menguatkan karakter peserta didik dengan iman, takwa, akhlak mulia, yang meningkatkan kecerdasan dan meninggikan martabat warga bangsa. Apalagi dengan banyaknya masalah pelanggaran moral dan kejahatan di kalangan peserta didik, seperti perilaku asusila, narkoba, Mata Pelajaran Agama makin diperlukan untuk menghadirkan anak-anak didik yang kuat karakternya dengan iman dan takwanya, tinggi budi dan mulia akhlaknya, cerdas nurani, intelektual dan sosialnya, sehingga mempunyai imunitas untuk tidak terus terjadinya penyimpangan dan pelanggaran-pelanggaran tersebu,” kata Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (23/9).
Anggota Komisi VIII DPR RI ini juga menyebutkan, sila pertama Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa menandakan kehidupan beragama diakui dan didukung oleh negara. Turunan Sila tersebut dalam konteks pendidikan terdapat di UUD NRI Pasal 31 ayat 3 yang mengamanatkan Pemerintah untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang mampu meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, dan Pasal 31 ayat 5 yang secara jelas menyebutkan bahwa Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama.
Selain itu, mendapatkan pendidikan juga diakui sebagai bagian dari HAM yang dilindungi oleh negara (Pasal 28 C ayat 1 UUD NRI 1945). Ini menunjukkan pentingnya agama dan Pendidikan Agama dalam sistem pendidikan Indonesia.
HNW sapaan akrabnya mengaku heran terhadap pihak-pihak yang mengusulkan penghapusan Mata Pelajaran Agama, sebab Mendikbud sendiri sudah mengklarifikasi bahwa tidak ada kebijakan apa pun yang mengubah secara radikal terkait kurikulum nasional hingga tahun 2022, termasuk penyederhanaan kurikulum. Maka hendaknya Mendikbud juga berani secara terbuka dan jujur menegaskan sikapnya menolak usulan “radikal” penghapusan Mata Pelajaran Sejarah apalagi Mata Pelajaran Agama itu.
“Orang yang benar-benar belajar sejarah dan agama akan menemukan bahwa agama merupakan nilai yang membentuk karakter pahlawan bangsa yang memerdekakan negara dari penjajahan asing, dan membentuk bangsa dan konstitusi Indonesia, sehingga tidak bisa dipisahkan dari kebijakan negara, termasuk yang terkait dengan pendidikan nasional. Mereka yang secara radikal ingin menghilangkan peran agama dalam Negara Pancasila, dengan antara lain menghapus Mata Pelajaran Agama, merupakan kelompok radikal sekuler, yang tak ingin bangsa Indonesia berpegang teguh dan maju dengan Pancasila dan UUD NRI 1945. Hal yang harusnya tak diberi hati oleh Mendikbud,” tegasnya. []